BeritaSimalungun-Persoalan kelengkapan administrasi mengganjal pencalonan JR Saragih untuk melenggang ke Pilkada Gubernur Sumatera Utara 27 Juni 2018 mendatang. JR Saragih harus diperhadapkan permasalahan panjang soal legalisir ijazah SMA. Bahkan membuat pahit lagi, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
(Baca: TNI AD Bicara Soal Pangkat JR Saragih)
Hal itu setelah sisampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam lalu.
(Baca: TNI AD Bicara Soal Pangkat JR Saragih)
Hal itu setelah sisampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam lalu.
Seperti dilansir Tribun-medan.com , setidaknya ada 7 fakta di balik penetapan JR Saragih sebagai tersangka dalam konteks permasalahan nan pelik ini.
1. Surat Palsu dan UU yang Dilanggar JR Saragih
Pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi.
Ia menuturkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
2. Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tak Pernah Melegalisir Ijazah Siswa bernama JR Saragih
Gakkumdu juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.
Hasilnya dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. legalisir ijazah nomor sekian. dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," kata Pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian.
Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut. Melainkan oknum yang menggunakan.
"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.
3. Gakkumdu Segera Memanggil JR Saragih
Tim Gakkumdu Sumut menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018). "Hari ini kita terbitkan surat panggilan, untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.
Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.
4. KPU Ganjal Pencalonan
Kamis sore, bebepa jam lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyampaikan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.
Berita acara ini disampaikan KPU Sumut kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih-Ance Selian di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).
Amatan Tribun Medan, JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung.
Penyampaian berita acara ini juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dipimpin Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
5. Berkas Pendaftaran Cagub Disita Gakkumdu
Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.
6. Napak Tilas Gugatan JR Saragih
Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.
Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.
JR Saragih Orasi
Mengutip Merdeka.com, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih, menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Senin (19/3/2018). Dia diperiksa sebagai tersangka pengguna surat palsu.
JR tidak memberi keterangan apa pun kepada wartawan. Dia langsung menemui ratusan pendukungnya yang berunjuk rasa di jalan. Merdeka.com |
JR-Ance digagalkan jadi peserta pilgub, KPU Sumut didemo JR Saragih tiba di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, Senin 19 Maret 2018 sekitar Pukul 09.15 WIB. Dia baru keluar sekitar pukul 16.45 WIB.
Namun, JR tidak memberi keterangan apa pun kepada wartawan. Dia langsung menemui ratusan pendukungnya yang berunjuk rasa di jalan.
Bupati Simalungun dua periode itu kemudian naik ke atas mobil komando lalu berorasi. Sesekali suaranya terdengar parau.
Mengawali orasinya, JR Saragih menyatakan berterimakasih pada jajaran Polda Sumut. "Terima kasih juga buat seluruh jajaran Polda yang telah memberikan kenyamanan kepada kita semua," ucapnya.
Dia kemudian mengajak pendukungnya untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. "Jaga Sumatera Utara ini menjadi kondusif jangan sampai kita menjadi rugi," ajaknya.
Selanjutnya, JR Saragih menyatakan akan kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Bupati Simalungun. Namun, dia tetap berjuang untuk dapat mencalonkan diri pada Pilgub Sumut.
"Untuk itu sekali lagi, saya sudah diperiksa, teman-teman lihat, saya mau balik dan bekerja seperti biasa sebagai Bupati Simalungun, sambil menunggu putusan PTTUN," ucapnya.
"Terima kasih untuk semuanya yang mencintai JR di tempat ini. Horas. Horas. Horas," lanjutnya.
Orasi JR Saragih disambut sorak sorai pendukungnya. "Hidup JR. Hidup Pak JR. Hidup JR," teriak mereka berulang-ulang sembari mengacungkan tiga jari sebagai simbol nomor 3 yang akan menjadi nomor urut JR Saragih-Ance Selian jika nantinya dapat bertarung pada Pilgub Sumut.
Terpisah, Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi yang dikonfirmasi awak media saat berada di Sentra Gakkumdu tak mau berkomentar soal pemeriksaan itu. "Nanti sama orang Bawaslu saja ya," ucapnya singkat.
Sementara Ketua Bawaslu Sumut yang juga Penasihat Gakkumdu, Syafrida Rahmawati Rasahan, mengatakan, JR Saragih kemungkinan dicecar 10 hingga 15 pertanyaan. "Melihat dari waktu pemeriksaan, mungkin 10-15 pertanyaan seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan Pak JR dan dokumen yang digunakan beliau," jelasnya.
Ditanya tentang JR Saragih belum pernah dipanggil namun menjadi tersangka, Syafrida menduga penyidik sudah punya bukti. "Persoalan belum pernah diperiksa, penyidik mungkin sudah punya cukup bukti," ujarnya.
JR Saragih Tidak Ditahan
Pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi, menyatakan bahwa ketua DPD Partai Demokrat itu tidak akan ditahan selama proses penyidikan.
"Belum, waktunya cukup singkat ya artinya penyidik saat ini hanya diberikan waktu berdasarkan Undang-Undang hanya 14 hari penyidikan. Jadi menurut saya jika 14 hari dapat kita buktikan, kemudian jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap, saya kira (penahanan) tidak perlu dilakukan," kata Andi.
Menurut pria yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut ini, pihak pengadilan lah yang akan menentukan apakah JR akan ditahan atau tidak. "Penahanan nanti pengadilan yang menentukan," sebut Andi.
"Senin lalu tim Gakkumdu berangkat ke Jakarta, ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, langsung mengumpulkan spesimen, langsung diuji ke Laboratorium Forensik, hasilnya tidak identik. Oleh karena itu objek dari perkara ini bukan ijazah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam fotokopi ijazah," jelas Andi.
Ditanya tentang pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan itu, Andi menyatakan mereka belum menyidiknya. "(Kita) fokus pada siapa yang menggunakan, kita tidak ke sana," jelas Andi.
Penetapan status tersangka ini menambah masalah yang dihadapi JR Saragih. Sebelumnya, di hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (Sumut) tetap menyatakan Bupati Simalungun ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Gubernur Sumut. (Lee/Berbagai Sumber)
0 Comments