Info Terkini

10/recent/ticker-posts

JR Saragih Berikan Dukungan untuk Pasangan Djarot-Sihar Sitorus


JR Saragih.Youtube
Dukungan tersebut ditampilkannya melalui video singkat yang disebarkan melalui media sosial di Medan, Senin (2/4/2018). Menanggapi dukungan tersebut, Djarot Saiful Hidayat menyampaikan rasa terima kasih.

BeritaSimalungun, Medan - Bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih memberikan dukungannya terhadap pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus dalam pemilihan gubernur tahun Rabu 27 Juni 2018. Dukungan tersebut ditampilkannya melalui video singkat yang disebarkan melalui media sosial di Medan, Senin (2/4/2018) dan menyebar luas dimedia berbagi seperti WA, FB, Twitter, Youtube.

Dalam video singkat berdurasi 31 detik tersebut, bakal cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut mengajak reluruh masyarakat dan relawan untuk mendukung Djarot-Sihar dalam pilgub Sumut yang digelar 27 Juni 2018.

Sambil mengucapkan kata "Horas" yang merupakan salam khas etnis Batak, JR Saragih yang masih menjabat sebagai Bupati Simalungun itu mengungkapkan keyakinannya atas pasangan Djarot-Sihar yang mengusung yel-yel "Djoss" tersebut.

"Sekali lagi, bersama-sama kita menangkan (Djarot-Sihar) agar Sumut bisa lebih baik lagi ke depan," katanya.

Menanggapi dukungan tersebut, Djarot menyampaikan rasa terima kasih dan dinilainya sebagai dukungan moral dan menambah semangat dalam rangka memenangkan pilkada Sumut.

Seperti dikutip dari Suarapembaruan.com, dukungan tersebut semakin menunjukkan bahwa JR Saragih bersama relawannya sepakat dengan program yang diperjuangkan  pasangan Djarot-Sihar yaitu membangun Sumut dengan menyiapkan sistem mudah dan transparan. Karena itu, Djarot berharap seluruh relawan dan kader partai pendukung yakni PDI Perjuangan dan PPP agar dapat bersinergi dengan relawan dan pendukung JR Saragih.

“Dengan demikian, kita benar-benar merebut hati masyarakat, tetaplah berjuang dengan santun dan baik," katanya.

 

Mantan Wali Kota Blitar itu juga memberikan apresiasi atas keikhlasan JR Saragih dalam menerima keputusan KPU dan PTTUN Medan. "Secara pribadi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas sikap legawa pak JR Saragih terhadap putusan KPU dan PTTUN," kata Djarot.

Sebelumnya, JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian mendaftarkan diri dalam pilkada Sumut atas dukungan Partai Demokrat, PKB, dan PKPI.

Namun KPU memutuskan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat. Meski sempat menempuh permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu dan PTTUN Medan, namun JR Saragih tetap dinyatakan tidak lolos.

Gugatan Ditolak

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tidak mengabulkan gugatan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian dalam kontestasi calon gubernur dan wakil gubernur di Sumut, saat pesta demokrasi pemilihan gubernur (Pilgub) yang akan dilaksanakan serentak, Juni 2018 mendatang. 

Tidak lama lagi, JR Saragih bakal disidangkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen. Dalam sidang yang dipimpin Ketua PTTUN sebagai hakim yang menyidangkan perkara gugatan, Bambang Edi Soetanto bersama dua hakim anggota, Oyo Soetanto dan Undang Soefuddin, menyatakan menolak gugatan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kesatuan Pembangunan Indonesia (PKPI) tersebut. Ance Selian juga hadir dalam sidang putusan itu.

"Gugatan kita ditolak. Saya merasakan darah dalam nadi kalian. Saya minta kepada pendukung untuk tenang dan tetap menjaga situasi kondusif di daerah ini. Untuk tahap selanjutnya kita koordinasikan dengan kuasa hukum. Kita sudah berusaha berjuang untuk rakyat namun tetap juga diganjal," ujar Ance Selian di hadapan ratusan massa pendukung di depan Gedung PTTUN Jl Selamat Ketaren Medan.

Ratusan massa yang sudah dari pagi menunggu hasil sidang gugatan itu, merasa sangat kecewa dengan putusan hakim. Mereka berorasi dengan menuding pengadilan itu mengeluarkan keputusan yang tidak berkeadilan. Massa itu merupakan pendukung dan simpatisan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Massa mengharapkan, kuasa hukum JR Saragih mengajukan banding.

Bahkan, tidak sedikit di antara massa yang meliputi mahasiswa, relawan dan pendukung tersebut, datang dengan mengecat wajah dan tubuh mereka dengan warna biru. Mereka juga menuliskan nama JR Saragih dan Ance Selian. Massa yang mengecat wajah dan tubuh itu pun akhirnya lemas setelah mendengar PTTUN menolak gugatan tersebut.

Selain dihadiri ratusan massa yang berdatangan dari berbagai kabupaten dan kota di Sumut, seputaran jalan di kawasan Kantor PTTUN Medan, juga dipenuhi oleh papan karangan bunga. Pengirim papan bunga itu dari organisasi maupun kelompok pendukung JR Saragih - Ance Selian. Meski banyak papan bunga namun tidak mengubah keputusan hakim dalam menolak gugatan pasangan tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih meneliti berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret JR Saragih setelah dilimpahkan Tim Badan Hukum Terpadu (Bakumdu). Penelitian ini dilakukan jaksa untuk memastikan kelengkapan berkas dari perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan nantinya.

“Jaksa akan meneliti berkas selama lima hari. Jika ada kekurangan maka akan dikembalikan untuk segera dilengkapi selama tiga hari. Namun, jika sudah dinyatakan lengkap (P21) maka dilimpahkan ke pengadilan. Kita limpahkan nantinya untuk diajukan ke persidangan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Adapun jaksa yang bakal menuntut JR Saragih itu adalah Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan. Ketiganya merupakan perwakilan dari Kejati Sumut yang ditugaskan bergabung dalam Tim Gakumdu. JR Saragih bakal didakwa atas dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto.

Sebelumnya, Jopinus Ramli (JR) Saragih, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah, Kamis (15/3/2018) malam setelah tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) melakukan gelar perkara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jl Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini, maka ancaman hukuman terhadap JR Saragih di atas lima tahun kurungan penjara. (BS-Lee)  


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments