Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kemhub Mulai Cek Kelayakan Kapal di Danau Toba

Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, 22 Juni 2018. Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian di kawasan Danau Toba dengan metode penyisiran dan penyelaman, diduga kapal mengangkut sekitar 206 penumpang berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, 19 penumpang selamat dan tiga penumpang lainnya meninggal dunia. ( Foto: Antara / Irsan Mulyadi )

Kemhub melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal-kapal di Danau Toba, Sumatera Utara mulai Senin (25/6/2018). Ramp check ini adalah wajib dan harus dilakukan dalam 2-3 hari ke depan, dan jika ditemukan ada kekurangan kelaiklautan kapal maka dengan tegas kapal tersebut dilarang beroperasi.

BeritaSimalungu, Jakarta
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo menugaskan Direktur Kenavigasian Sugeng Wibowo dan Marine Inspector Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal-kapal di Danau Toba, Sumatera Utara mulai Senin (25/6/2018).

Hal tersebut merupakan tindaklanjut perintah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar kapal-kapal di Danau Toba segera dilakukan ramp check kelaiklautan kapal.

"Kami segera menindaklanjuti perintah Menteri Perhubungan untuk melakukan ramp check kapal-kapal di Danau Toba dengan menurunkan Marine Inspector dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut dan Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan yang dipimpin oleh Direktur Kenavigasian hingga tanggal 29 Juni 2018," ujar Agus, Senin (25/6).

Adapun ramp check kelaiklautan kapal di antaranya meliputi pemeriksaan konstruksi kapal, kelengkapan alat keselamatan pelayaran, pemuatan, jalur evakuasi, dokumen kapal, manifes penumpang, dan pemenuhan batas kapasitas kapal yang disesuaikan dengan sertifikat kapal.

“Sebagaimana perintah Menteri Perhubungan bahwa pelaksanaan ramp check ini adalah wajib dan harus dilakukan dalam 2-3 hari ke depan, dan jika ditemukan ada kekurangan kelaiklautan kapal maka dengan tegas kapal tersebut dilarang beroperasi sampai dapat terpenuhi kelaiklautan kapalnya,” tegas Agus.

Dirjen Agus menyebutkan, nantinya hasil pelaksanaan ramp check kelaiklautan kapal akan diserahkan ke Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat serta instansi terkait lainnya.

Dirjen Agus juga mengingatkan perlunya regulator, operator, dan user (pengguna jasa/masyarakat) untuk bersinergi dalam mendukung terwujudkan keselamatan pelayaran.

"Keselamatan pelayaran harus menjadi kebutuhan dan tanggung jawab bersama. Jangan memaksakan naik ke atas kapal bila sudah penuh, dan pastikan selalu memakai life jacket di setiap pelayarannya. Dan untuk operator serta nakhoda, perhatikan faktor cuaca sebelum berangkat berlayar dan pastikan juga kapal laik laut," kata Agus.

Sementara itu, Direktur Kenavigasian Sugeng Wibowo yang didampingi Kasie. Sertifikasi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Ikan, Dit. Kappel Capt. Ari Wibowo yang berada di Danau Toba pada Senin (25/6) mengatakan bahwa perlu diadakan program pembenahan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal di Danau Toba dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

"Jangka pendek adalah pembagian life jacket yang dibagikan secara bertahap, pelaksanaan ramp check bersama Syahbandar Utama Belawan, Ditkapel, Biro Klasifikasi Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat dan sosialisasi keselamatan dengan menggunakan spanduk. Adapun dokumen kapal yang tidak sesuai akan ditertibkan, kompetensi awak kapal yang tidak sesuai akan dilakukan pendidikan serta akan dididik 100 orang petugas di Danau Toba," ujar Sugeng.

Adapun untuk jangka menengah akan menambah jumlah kapal, melakukan deregulasi peraturan untuk memaksimalkan penegakan keselamatan dan kewajiban memiliki tiket resmi bagi penumpang sebelum naik ke atas kapal.

" Untuk jangka panjang kiranya perlu diadakan percepatan pendidikan dasar- kesyahbandaran dan basic safety training dan meminta pemerintah daerah untuk membangun tempat docking kapal," tutup Sugeng.

Nantinya setiap kapal yang akan berlayar di Danau Toba wajib untuk mendapat surat persetujuan berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten setempat.(*)


Sumber: BeritaSatu.com  

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments