Tim Basarnas Melakukan Pencarian.Dok BS |
BeritaSimalungun, Tigaras-Dalam peristiwa terbaliknya KM Sinar Bangun akhirnya Polda Sumatera Utara menetapkan 4 tersangka pada Senin (25/06/2018) melalui konferensi pers.
Konferensi pers tersebut diadakan di Mapolda Sumatera Utara yang menetapkan 3 pegawai Dishub Samosir dan 1 nahkoda KM Sinar Bangun menjadi tersangka.
Tersangka tersebut merupakan antara lain Poltak Soritua Sagala nahkoda dan pemilik kapal, pihak regulator Karnilan Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra dan Rihad Sitanggang Kabid ASDP (Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan).
Dalam penjelasannya Kapolda Sumatera Utara menerangkan bahwa KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi syarat keselamatan dan keamanan sehingga mengakibatkan matinya penumpang.
Dalam konferensi pers Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Paulus Waterpau mengatakan, “Modus dari para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase/jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan,” ucap pak Kapolda pada Senin (25/06/2018).
Dari penyidikan Polda Sumatera Utara turut diamankan barang bukti 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga roda dua Rp 500 yang telah digunakan dan foto copy kelengkapan KM Sinar Bangun 4 No 117.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 302 dan atau pasal 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana (dengan kurungan selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 Milyar) Jo pasal 359 KUHPidana (penjara selama-lamanya 5 tahun). (*)
0 Comments