Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pengedar Sabu (Erit Setiawan) Tertawa Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa, Erit Setiawan ketika didampingi penasehat hukum di persidangan.
BeritaSimalungun, Raya-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun Friska Sitorus menuntut Erit Setiawan selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (26/7/2018) pekan kemarin.

Dalam amar tuntutannya, JPU berpendapat jika terdakwa melanggar pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendengar tuntutan itu, kepada mejelis hakim diketuai Lisfer Berutu didampingi dua hakim anggota yakni Mince dan Novarina menyatakan, agar hukumannya dikurangi. 

“Saya sudah dua kali ini terpidana. Dengan serendah hati, saya memohon agar hukuman saya dikurangi,” kata terdakwa pada majelis hakim didampingi kuasa hukum Ronald Pasaribu. Selanjutnya, Mejelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan guna.

Uniknya, usai persidangan, terdakwa yang berjalan menuju sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri Simalungun tampak tertawa.

Bahkan, keluarga terdakwa juga terlihat tak ada beban dengan tuntutan jaksa tersebut. “Itulah hukum,” ujar salah seorang keluarga terdakwa, sambil berjalan pulang meninggal Pengadilan Negeri Simalungun.

Sebelumnya, pada hari Rabu 17 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB, Tolo (DPO) menghubungi terdakwa. Selanjutnya, terdakwa meminta tolong kepada Tolo untuk membantunya membeli sabu satu paket besar seharga Rp57 juta dari Tolo.

Ketika itu, terdakwa hanya dapat memberikan uang panjar (uang pangkal) pembelian sabu sebesar Rp10 juta, dan sisa pelunasan pembelian sabu sebesar Rp47 juta akan terdakwa berikan kepada Tolo setelah sabu habis terjual. Dan, pada saat itu, Tolo bersedia membantu terdakwa serta sepakat dengan permintaan terdakwa.

Kemudian, pada hari Kamis 18 Januari 2018 sekira 23.00 WIB, terdakwa dan Tolo bertemu di Jalan Medan, tepatnya di Huta Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Lalu, Tolo memberikan satu bungkus plastik besar yang di dalamnya berisi sabu kepada terdakwa, dan terdakwa menyerahkan uang panjar pembelian sabu sebesar Rp10 juta.

Kemudian, terdakwa membawa sabu tersebut ke rumahnya yang terletak di Huta VII Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dia (terdakwa) mengkonsumsi sebagian kecil sabu tersebut. Selebihnya, terdakwa memaketkan barang haram ini dengan menggunakan timbangan digital dan memasukkannya ke dalam beberapa plastik klip yang lebih kecil.

Sialnya, pada hari Jumat 19 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB, pada saat terdakwa berada di dalam rumahnya, dia ditangkap personel Polsek Bangun.(BS)

Sumber: MetroSiantar.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments