Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Siantar Tangkap 6 Penyalahguna Narkoba

Salah satu tersangka narkoba saat jalani pemeriksaan 

Siantar, BS-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan ‘taringnya’ terhadap penyalahgunaan narkotika. Terhitung, dalam 2 hari yakni Selasa dan Rabu kemarin, petugas berhasil membekuk 6 orang pengedar narkotika jenis sabu.


Kasat Resnarkoba AKP Erwin menjelaskan, awalnya mereka melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda, WDS (24) dan JPP (21) di warnet 911, Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (31/7) sore.

Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat para tersangka bermain internet, petugas mendapatkan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,48 gram. Barang bukti tersebut rencananya akan dijual kedua tersangka.

“Modus operandi mereka bertransaksi melalui chat facebook dengan calon pembeli. Barang bukti ditemukan dibawah bangku WDS,” jelas AKP Erwin Tito, Kamis (2/8).

“Barang bukti diakui milik mereka,” lanjutnya.

Esok harinya, Rabu (1/8), 2 orang pengedar sabu juga diringkus petugas dari Jalan Serdang, Kecamatan Siantar Utara.

Keduanya yakni MDM (43) alias Bang Am dan UA (34) yang juga tinggal di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua tersangka ditangkap saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam sebuah ruangan.

“Warung di depannya. Mereka ada di dalam. Kan pas penangkapan di warung itu kosong, terus anggota langsung masuk ke dalam dan menangkap keduanya,” terang Tito.

Satu pake sabu yang telah dimasukkan ke dalam pipa kaca dan sebuah bong diamankan petugas dari hadapan keduanya. Rencananya, barang haram tersebut akan dipakai para tersangka.

Selanjutnya tim bergerak ke Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari. Di belakang sebuah rumah makan, petugas mencurigai seorang pria yang belakangan di ke tahu berinisial BS (32).

Gerak gerik BS yang mencurigakan membuat petugas langsung bergerak cepat mengamankannya. Alhasil, dari celana dalam yang dikenakan tersangka BS ditemukan 1 paket sabu seberat 0,23 gram. Ia pun langsung diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tidak sampai disitu saja, petugas bergerak ke Jalan Merpati, Kecamatan Siantar Barat. Disitu, petugas mendapat informasi bahawa sesorang pengedar sabu yang selama ini bebas beroperasi.

Hingga pada akhirnya, seseorang itu berhasil diamankan petugas. Ia diketahui berinisial R alias Madan warga setempat.

“Madan kita amankan saat berjalan di sekitar lokasi. Kita lakukan penggeledahan dan kita temukan BB 2 paket sabu seberat 0,56 gram,” pungkas AKP Erwin.

Keenam tersangka pun dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Pematangsiantar.

“Semua tersangka kits jerat Pasal 114 subs 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutup Erwin.(*)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments