Info Terkini

10/recent/ticker-posts

200 Kg Ganja Disembunyikan Pelaku di Keranjang Jeruk, akan Dikirim ke Jawa Barat

Pembongkaran barang bukti narkoba jenis ganja yang diselundupkan dalam keranjang dan ditutup jeruk, di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (5/9/2018). Menurut informasi, barang haram tersebut akan dikirim ke daerah Jawa Barat.
Kabanjahe Karo, BS-Hingga saat ini, peredaran narkoba masih saja tetap marak. Dan agar tidak diketahui oleh petugas, modus yang digunakan para pelaku juga berbagai macam.

Seperti temuan Satnarkoba Polres Tanah Karo, yang mendapati adanya paketan narkoba jenis ganja yang diselipkan di dalam keranjang jeruk, Rabu (5/9/2018).

Menurut keterangan Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol B Sembiring, temuan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, Selasa (4/9/2018), sekira pukul 23.30 WIB.

Pembongkaran barang bukti narkoba jenis ganja yang diselundupkan dalam keranjang dan ditutup jeruk, di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (5/9/2018). Menurut informasi, barang haram tersebut akan dikirim ke daerah Jawa Barat.
Pembongkaran barang bukti narkoba jenis ganja yang diselundupkan dalam keranjang dan ditutup jeruk, di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (5/9/2018). Menurut informasi, barang haram tersebut akan dikirim ke daerah Jawa Barat. (TRIBUN MEDAN/M Nasrul)
Ia mengungkapkan, narkoba jenis ganja tersebut ditemukan di Desa Rumah Kabanjahe, dan disimpan di sebuah mobil jenis pikap. Setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil menemukan pemilik paket tersebut.

"Setelah ditindaklanjuti, personil mendapatkan informasi dan berhasil menangkap tersangka berinisial MG di Jalan Jamin Ginting, dekat pasar Roga, Berastagi, Rabu (5/9/2018) sekira pukul 04.00 WIB," ujar Sembiring, di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (5/9/2018).

Ia mengungkapkan, pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura sebagai pengirim buah-buahan berupa jeruk. Untuk mengelabuhi petugas kepolisian, ganja yang telah dikemas dalam beberapa paket tersebut, dimasukkan ke dalam keranjang dan ditutupi jeruk.

Dari hasil penelusuran, didapati barang bukti yang ditaksir sebanyak 200 kg yang disimpan di dalam 38 keranjang jeruk. Dengan satu keranjang yang tidak berisi ganja.

"Tersangka berpura-pura sebagai pengirim buah-buahan berupa jeruk dari tanah karo ke Sukabumi. Lalu barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam keranjang dan ditutup jeruk, jadi seakan-akan barang kiriman tersebut murni jeruk," katanya.

Sembiring melanjutkan, pelaku merupakan jaringan pengedar antar provinsi. Karena berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya barang haram asal Aceh itu akan dikirim ke daerah Jawa Barat.

Diduga, tersangka juga sudah memiliki jaringan yang telah menunggu di lokasi tujuan pengiriman. Dan menurut pengakuan dari tersangka, dirinya sudah lebih dari sekali melakukan pengiriman barang tersebut.

"Jadi nanti kami akan kembangkan dan bekerja sama dengan kepolisian di daerah mana saja tujuan pengiriman ganja dari wilayah hukum Polres Tanah Karo, terlebih yang telah dilakukan oleh tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2, UU no 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

(Sumber: Tribun-medan.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments