Info Terkini

10/recent/ticker-posts

442 CPNS Dinyatakan Lulus, 60 Formasi CPNS Simalungun Kosong

Pematangraya, BS-Pemkab Simalungun akhirnya mengumumkan hasil seleksi akhir ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018.

Dari 502 formasi yang disediakan, hanya 442 yang terisi, dengan rincian 35 dari jalur honorer K2 dan 407 dari jalur umum. Formasi Jalur khusus K2 tersedia 68, tidak terisi 35. Sementara untuk umum sebanyak 434, tidak terisi 27 formasi. Total formasi yang kosong sebanyak 60.

Pengumuman nomor : 800/0101 /25.2/2019 tentang  hasil akhir integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) – seleksi kompetensi bidang (SKB)  calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah
Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2018, dapat dilihat di situs resmi Pemkab Simalungun https://www.simalungunkab.go.id/.

Secara rinci, 170 orang yang dinyatakan lulus adalah kategori P1/L peserta yang lulus SKD berdasarkan Nilai Ambang Batas dan Peringkat Terbaik sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS. 

Satu orang dinyatakan lulus kategori P1/L-2, peserta yang Lulus SKD berdasarkan Nilai Ambang Batas dan Peringkat Terbaik sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama. 

160 lulus SKD berdasarkan Ketentuan Peringkat Terbaik sesuai Permenpan RB No 61 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS. Satu orang lulus dengan kategori P2/L-1, peserta yang Lulus SKD berdasarkan Ketentuan Peringkat Terbaik sesuai Permenpan RB No 61 Tahun 2018 dan Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

Sementara 10 orang lulus dengan kode P2/L-2, peserta yang Lulus SKD berdasarkan Ketentuan Peringkat Terbaik sesuai Permenpan RB No 61 Tahun 2018 dan Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Simalungun Jamesrin Saragih mengatakan, bagi yang lulus memiliki kewajiban untuk melakukan pemberkasan mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.

Diantaranya, membuat Surat Permohonan ditulis dengan tangan sendiri memakai tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp6.000 (enam ribu rupiah) ditujukan kepada Bupati Simalungun. Menyiapkan fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai Asli Pendidikan Terakhir yang dilamar, serta melampirkan fotocopy Ijazah SD, SMP, dan SMA, D3, dan S1 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 3 (tiga) rangkap.

Khusus Tenaga Profesi (Dokter, Perawat, Apoteker)agar melampirkan Ijazah Profesi.

“Untuk informasi lengkapnya, silakan dilihat di situs resmi Pemkab Simalungun https://www.simalungunkab.go.id/“, kata Jamesrin.(*)

Sumber: MetroSiantar.com 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments