Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PSI: Indonesia Masih Butuh Orang Seperti BTP

Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sesaat sebelum keluar dari penjara di Mako Brimob, Depok, Kamis (24/1/2019). ( Foto: instagram )
Setelah Pemilu Serentak 2019, BTP bisa kembali berkiprah di politik nasional. PSI juga tetap menghargai jika BTP akhirnya memilih menjadi pengusaha.

Jakarta, BS - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengucapkan selamat kepada Basuki Tjahaja Purnama alias BTP yang menghirup udara bebas, hari ini, Kamis (24/1/2019) setelah mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, sejak 9 Mei 2017. BTP dihukum karena terbukti melakukan penistaan agama atas pernyataannya saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Selamat bebas Pak BTP, selamat menghirup udara kebebasan. Saya tahu Pak BTP adalah orang yang berintegritas, dua tahun di penjara tidak membuat Tjahaja (cahaya) Purnama redup bahkan Insa Allah akan tetap terang," ujar Antoni saat dihubungi, Kamis (24/1/2019).

Antoni menganjurkan agar BTP menghabiskan waktunya terlebih dari dahulu bersama keluarga. Bahkan, kata dia, BTP sebaiknya bebas dari hiruk pikuk politik, khususnya Pemilu Serentak 2019.

"Setelah keluar dari penjara, bebas dulu dari hiruk pikuk politik, benar fokus menyelesaikan hubungan pribadi, menjalin hubungan akrab dengan keluarga yang selama ini terputus kerena berada di jeruji penjara," imbuh dia.

Setelah Pemilu Serentak 2019 atau pertengahan tahun 2019, menurut Antoni, BTP bisa kembali berkiprah di politik nasional. Dia menilai sosok BTP masih dibutuhkan di Indonesia.

Antoni juga tetap menghargai jika BTP akhirnya memilih menjadi pengusaha. Menurut dia, pilihan menjadi politisi atau pengusaha sama-sama baiknya, yang terpenting tetap memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara.

"Jadi, baik menjadi politisi ataupun businessman merupakan pilihan yang baik bagi Pak BTP. Saya yakin Pak BTP tetap melaksanakan BTP: Bersih, Transparan dan Profesional di mana pun atau profesi apapun yang akan dijalankan," pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie menegaskan PSI akan terus menjaga api yang telah dinyalakan oleh BTP. Menurut Grace, BTP adalah sosok yang berjasa membangun Jakarta dengan gaya kepemimpinan yang jujur, bersih, berprestasi dan berintegritas.

"Kami terus menjaga api yang telah dinyalakan Basuki Tjahaja Purnama," ujar Grace saat menyampaikan pidato bertajuk "Politik Akal Sehat, Politik Kaum Muda" pada acara Festival 11 PSI, di Trans Covention Centre, Jalan Gatot Subroto, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari lalu.

Grace menegaskan bahwa PSI didirikan di atas semangat yang dihidupkan BTP. Semangat tersebut antara lain semangat integritas, akuntabel, dan transparansi.

PSI, kata Grace, akan mendukung langkah yang akan diambil BTP pasca bebas dari penjara, dua pekan lagi. PSI siap menerima pilihan BTP, apakah akan terjun ke politik lagi atau tidak. "Kepada Pak BTP, saya dan teman-teman PSI mengucapkan selamat menghirup udara kebebasan. Kami anak-anak PSI akan selalu mendukung dan mendoakan Pak BTP," ungkap dia.

BTP, kata Grace, merupakan salah satu korban fitnah dan politisasi SARA. Padahal, BTP merupakan tokoh yang mampu membuat DKI Jakarta maju. "Orang yang berjasa memajukan Jakarta, justru dijebloskan ke penjara lewat politisasi SARA," katanya.

BTP telah menjalankan hukuman selama 2 tahun perjara. Selama menjalani masa hukuman, BTP mendaparkan remisi atau potongan masa hukuman selamat tiga kali, yakni remisi khusus pada Natal 2017 sebanyak 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak 1 bulan.

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali dipidana mati atau seumur hidup.

Jadi, BTP mendapatkan total remisi tiga bulan, 15 hari. Dengan pengurangan remisi tersebut, BTP telah menjalani kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan 15 hari.

BTP sebenarnya bisa bebas pada Agustus 2018 lalu setelah satu tahun menjalani masa hukuman jika pada waktu itu BTP mengajukan pembebasan bersyarat karena sudah menjalankan dua pertiga hukuman. Namun, BTP memutuskan untuk memilih bebas murni. BTP ingin menjalani masa hukuman sesuai putusan hakim, dua tahun penjara.(*)



Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments