Jadi Pengurus Demokrat, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Dipecat Ketua DKPP Harjono (ari/detikcom) |
Jakarta, BS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sumut, Sepriandison Saragih. Ia terbukti masih aktif menjadi kader Partai Demokrat saat mendaftar Bawaslu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sepriandison Saragih selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP Harjono, yang dituangkan dalam Keputusan DKPP dan dilansir di website-nya, Kamis (11/4/2019).
DKPP berpendapat Sepriandison merupakan pengurus Partai Demokrat sebagaimana dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar 2017-2022.
Sepriandison juga hadir dan dilantik sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar 2017-2022 di Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar pada 18 November 2017.
"DKPP menilai teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud Pasal 117 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Harjono.
Pasal yang dimaksud berbunyi:
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Baca juga: Makan Malam Berujung Pemecatan Ketua KPU Pariaman
DKPP menyatakan Sepriandison terbukti melanggar asas jujur, menyembunyikan informasi dan memberikan keterangan tidak benar untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar periode 2018-2023.
"Tindakan teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," pungkas Harjono.(Detik.com)
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sepriandison Saragih selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP Harjono, yang dituangkan dalam Keputusan DKPP dan dilansir di website-nya, Kamis (11/4/2019).
DKPP berpendapat Sepriandison merupakan pengurus Partai Demokrat sebagaimana dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar 2017-2022.
Sepriandison juga hadir dan dilantik sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar 2017-2022 di Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar pada 18 November 2017.
"DKPP menilai teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud Pasal 117 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Harjono.
Pasal yang dimaksud berbunyi:
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Baca juga: Makan Malam Berujung Pemecatan Ketua KPU Pariaman
DKPP menyatakan Sepriandison terbukti melanggar asas jujur, menyembunyikan informasi dan memberikan keterangan tidak benar untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar periode 2018-2023.
"Tindakan teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," pungkas Harjono.(Detik.com)
0 Comments