Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Jokowi Berduka Banyak Petugas KPPS Meninggal: Mereka Pejuang Demokrasi

Sebanyak 90 Petugas KPPS Meninggal
Jokowi usai bertemu relawan di Rumah Makan Seribu Rasa Menteng,  Jakarta Pusat. Foto: Fahrian Saleh/kumparan

Jakarta, BS-Banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam Pemilu 2019, turut mendapat perhatian Presiden Jokowi. Jokowi turut berduka atas insiden tersebut. Ia menyebut para petugas KPPS tersebut merupakan pejuang demokrasi.

"Saya kemarin sudah sampaikan, ucapan berduka cita yang mendalam atas meninggalnya petugas-petugas KPPS. Juga beberapa yang di luar KPPS, saya kira beliau-beliau ini adalah pejuang-pejuang demokrasi yang meninggal dalam tugasnya," kata Jokowi di Rumah Makan Seribu Rasa Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Jokowi juga menyampaikan rasa dukanya mewakili seluruh rakyat Indonesia. “Sekali lagi, atas nama negara dan masyarakat, saya ucapkan duka yang sangat mendalam," jelasnya. 

Diketahui, KPU terus mendata petugas KPPS yang meninggal dan sakit sebelum, saat, dan usai menjalankan tugasnya di Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hingga Senin (22/4/2019) sore, tercatat petugas KPPS yang meninggal mencapai 90 orang. Para petugas KPPS yang meninggal itu tersebar di 19 Provinsi. 

Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan sudah ada 90 petugas KPPS yang meninggal dunia, serta 374 orang sakit dalam tugas Pemilu 2019, hingga hari Senin kemarin.  KPU mengupayakan memberikan santunan kepada keluarga korban.

KPU pun akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Selasa (23/4/2019) besok. Pertemuan itu akan membahas jumlah santunan bagi keluarga petugas KPPS itu. 

KPU menjabarkan, ada tiga poin yang akan dibahas dalam pertemuan nanti. Pertama santunan untuk KPPS yang meninggal, kedua untuk KPPS yang mengalami cacat, dan ketiga bagi KPPS yang mengalami luka.

"Pertama besaran satutan untuk korban meninggal dunia Rp 30-36 juta. Kedua untuk cacat maksimal Rp 30 juta tergantung jenis musibah yang diderita dan ketiga korban luka besaran maksimal Rp 16 juta," jelas Arief. 

Dana Santunan untuk KPPS Meninggal

KPU akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Selasa (23/4/2019). Pertemuan itu akan membahas jumlah santunan bagi keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas. 

"Besok Sekjen (KPU) akan bertemu dengan para pejabat Kemenkeu. Di sana kami usulkan dalam pembahasan terkait santunan yang akan diberikan ke KPPS yang meninggal dengan memperhitungkan regulasi asuransi BPJS, masukan dan catatan yang diberlakukan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

KPU menjabarkan, ada tiga poin yang akan dibahas dalam pertemuan nanti. Pertama santunan untuk KPPS yang meninggal, kedua untuk KPPS yang mengalami cacat, dan ketiga bagi KPPS yang mengalami luka.

"Pertama besaran satutan untuk korban meninggal dunia Rp 30-36 juta. Kedua untuk cacat maksimal Rp 30 juta tergantung jenis musibah yang diderita dan ketiga korban luka besaran maksimal Rp 16 juta," jelas Arief. 

Selain itu, dalam pertemuan itu akan dibahas mengenai mekanisme pembayaran santunan. Sebab KPU tidak mempunyai anggaran khusus untuk membayar santunan itu.

"Jadi ini besok dibahas di Kemenkeu termasuk mekanisme pemberian dan anggaran. Nanti akan diperjelaskan diambil dari anggaran mana, agar KPU bisa lakukan penghematan untuk bisa biayai santunan ini," ucap Arief. 

Lebih lanjut, Arief mengatakan hingga Senin (22/4/2019) sore, tercatat petugas KPPS yang meninggal mencapai 90 orang. Para petugas KPPS yang meninggal itu tersebar di 19 Provinsi.(*)

Sumber: Kumparan
 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments