“SaLing” Adukan JR Saragih ke Poldasu Terkait Dugaan Ijazah Palsu S1
Beritasimalungun, Medan-Adanya dugaan penggunaan Ijazah Palsu Sarjana (S1) yang dilakukan Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih atau yang kerap disapa JR Saragih, membuaat Organisasi Sahabat Lingkungan (SaLing) melakukan pengaduan ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 60 Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/07/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Sekretaris SaLing, Dedy Wibowo Damanik didampingi Kepala Divisi Bidang Hukum SaLing, Hanter Oriko Siregar, SH saat di lokasi menyampaikan pengaduan mereka kepada petugas lewat surat bernomor : B.024/LP/SaLing/VII/2019, Perihal Permohonan Penindakan Dugaaan Ijazah Palsu Jopinus Ramli Saragih kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
Usai menyampaikan pengaduan, Hanter Oriko Siregar, SH mengatakan bahwa pengaduan mereka telah diterima oleh Polda Sumatera Utara.
“Kita buat pengaduan lewat surat dengan melampirkan berkas-berkas pada saat pencalonan bupati dan berkas TNI-nya, karena dalam pengaduan ini kita menjelaskan bagaimana kronologi mengenai adanya dugaan ijazah palsu sarjana hukum JR Saragih,” kata Hanter.
Dijelaskan Hanter bahwa JR Saragih menggunakan Ijazah Sarjana Hukum (SH) yang berbeda sewaktu mendaftarkan berkas pencalonan Bupati Simalungun periode 2010-2015 dan 2015-2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun dengan sewaktu mendaftarkan Sekolah Perwira Prajurit Karir (Sepa PK) TNI Angkatan Darat (AD) pada tahun 1998.
“JR Saragih memiliki 2 Dokumen Ijazah Sarjana Hukum yang masing-masing bersumber dari Perguruan Tinggi berbeda, yakni dari Universitas Wijaya Putra di Surabaya dan Universitas Medan Area di Medan, dan JR menggunakan kedua ini dalam pelaksanaan penyelenggaraan administrasi negara seperti pencalonan bupati dan masuk TNI AD,” ungkap Hanter.
Diketahui sebelumnya, bahwa Kantor Dinas Penerangan TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD, Brigadir Jenderal Alfret Denny Tuejeh disalah satu stasiun televisi (Kompas TV) menjelaskan, JR Saragih tercatat sebagai anggota TNI AD lewat jalur Sepa PK TNI pada tahun 1998. JR Saragih menurut Alfret mengunakan Ijazah Sarjana (S1) Jurusan Hukum Perdata dari Universitas Medan Area ketika mendaftar Sepa PK TNI tahun 1998. Hal ini dibenarkan oleh Hanter.
Dijelaskan Hanter, bahwa pada faktanya menurut riwayat hidup JR Saragih yang tertuang dalam berkas pendaftaran Calon Bupati Simalungun dan Calon Wakil Bupati Simalungun Periode 2010-2015 dan 2015-2020 tidak pernah mencantumkan bahwa JR Saragih mempunyai Ijazah Strata 1 (S1)/Sarjana Hukum dari Universitas Medan Area.
“Pernyataan kadispen TNI itu merupakan pernyataan resmi dari TNI AD, artinya Ijazah Sarjana Hukum JR Saragih adalah Ijazah dari Universitas Medan Area, namun justru pada faktanya biodata JR Saragih dalam berkas pencalonan bupati simalungun, mencantumkan Ijazah Sarjana Hukum Universitas Wijaya Putra, bukan Universitas Medan Area, terakhir kita juga tahu bahwa Universitas Medan Area tidak pernah mengeluarkan Ijazah S1 JR Saragih,” terang hanter
Berdasarkan hal itu, disampaikan Hanter bahwa SaLing menduga adanya penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh JR Saragih ketika mendaftar Sepa PK di TNI AD dan sewaktu mendaftar sebagai Calon Bupati Simalungun periode 2010-2015 dan 2015-2020 dan membuat keterangan yang tidak semestinya dalam hal pengisian riwayat hidup untuk pemberkasan pendaftaran Calon Bupati Simalungun.
“Maka untuk ini, kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan langkah penyelidikan hukum dengan segera memeriksa JR Saragih atas adanya indikasi dugaan penggunaan ijazah palsu,” tegas Hanter.(*)
Sumber: www.lassernewstoday.com
0 Comments