Beritasimalungun, Medan-Sekelompok pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Aksi Bersama Rakyat (For-AKBAR) Sumatera Utara, Sumut melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Senin (15/7/2019). Pengunjukrasa mendesak pihak Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi (mark up) di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.
Koordinator aksi For-AKBAR, Wakudin Saleh dalam orasinya mengungkapkan bahwa proyek peningkatan jalan Lintas Pokan Raya-Huta Bayu-Boluk sepanjang 6.200 meter di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun bersumber dana dari APBN dan APBD tahun 2018 senilai Rp 26 miliar lebih, yang dikerjakan oleh PT DSP, diduga sarat korupsi.
“Pada satu pengujian, di sejumlah titik jalan diketahui diduga telah terjadi mark up ketebalan aspal beton panas atau hotmix. Yaitu setebal 0,015m atau 1,5 cm. Akibatnya, negara menanggung kerugian kira-kira Rp 1,5 miliar. Jika diasumsikan, harga satuan aspal Rp1,2juta/m3, maka untuk penggunaan sebanyak 1.283 m3 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih,” ujar Waludin.
Atas dugaan tersebut, para pengunjukrasa mendesak agar pihak Kejati Sumut memeriksa Kepala Dinas PUPR Simalungun dan pejabat pembuat komitmen.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengapresiasi aksi unjukrasa dalam menyampaikan aspirasi oleh for-AKBAR. “Kami berharap for-AKBAR tidak hanya berorasi, tetapi juga berusaha mendapatkan data atau bukti lain untuk dikoordinasikan kepada kami,” tegas Sumanggar.(BS/Net)
0 Comments