Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bupati JR Saragih Batalkan SK Pemberhentian Guru

Surat pembatalan SK pemberhentian guru di Simalungun. (Ist/ft)
Simalungun- Bupati Simalungun JR Saragih akhirnya membatalkan surat keputusan pemberhentian 1692 guru non sarjana. Pembatalan ini berdasarkan rekomondasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dalam rekomondasi itu, Kemendikbud juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menjamin pemberian layanan pendidikan berjalan dengan baik. Hal ini sesuai dengan hak konstitusional setiap warga negara.
 

Seperti diketahui proses belajar mengajar sempat terganggu karena kebijakan yang dilakukan Bupati JR Saragih. Satu hari setelah rekomondasi dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Bupati Simalungun merespon dengan surat pembatalan.

SK pembatalan ini bernomor 188.45/8870/5929/25.3/2019. Dimana isinya membatalkan sebanyak tiga surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Simalungun terkait 1692 guru. Selain itu surat keputusan pembatalan itu juga berisi akan mengembalikan hak dan kewajiban guru seperti semula.

Surat keputusan itu berlaku sejak 8 Agustus 2019. Hal ini menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan di Simalungun dan terkhusua bagi para guru yang nasibnya sempat terkatung-katung.

Ketua Forum Guru Honor Simalungun Ganda Armando Silalahi menyambut baik surat keputusan pembatalan oleh Bupati JR Saragih. "Sudah semestinya hal ini dilakukan. Pasca pemberhentian guru proses pembelajaran sangat terganggu. Dengan adanya SK pembatalan semoga pendidikan di Simalungun cepat dipulihkan," katanya, Minggu (11/8/2019).

Senada dengan Ganda, Ketua Forum Guru Siantar Eastman Napitupulu menyampaikan apa yang dilakukan JR Saragih selama ini sudah melukai hati guru dan dunia pendidikan di Simalungun. Pemerintah Kabupaten Simalungun, pinta Eastman harus bertanggungjawab dengan dampak buruk yang selama ini terjadi.

"Gerakan yang dilakukan sudah banyak oleh masyarakat peduli pendidikan. DPRD Simalungun juga sudah mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan pemberhentian guru. Nah, sekarang sudah dibatalkan itu bagus. Akan tetapi jangan ada lagi kebijakan fatal semacam ini dari Bupati JR Saragih, apalagi ini mengenai pendidikan," tegas Eastman.(*)

Sumber: Gatra.com
 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments