Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Simalungun Minta 2 Warga Sihaporas Dibebaskan

Aksi massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat di depan Mapolres Simalungun. (aman tano batak/dok).
Beritasimalungun, Medan-Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Simalungun mendesak agar dua warga Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, masing-masing Thomson Ambarita dan Jhony Ambarita segera dibebaskan. 

Hal itu salah satu poin yang disampaikan massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Simalungun, Pematang Raya, Simalungun, Kamis (7/11/2019). Dalam orasinya massa aksi juga meminta agar kriminalisasi terhadap masyarakat adat dihentikan. 

Dalam siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak, merinci adapun lembaga yang tergabung dalam aksi itu antara lain, AMAN Tano Batak, Masyarakat Adat Sihaporas (Lamtoras), Masyarakat Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Katolik Indonesia (PMKRI Cabang Siantar).

Selain itu, juga bergabung dalam aliansi, Gerakan Mahasiswa Katolik (GMKI) Cabang Siantar, Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Cabang Siantar, Saling (Sahabat Lingkungan), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Siantar, Gampar, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut.

Dalam aksinya, massa menuntut 6 (enam) hal :
Pertama, mendesak Polres Simalungun untuk segera membebaskan Thomson Ambarita dan Jhony Ambarita. 

Kedua, meminta aparat hukum di Kabupaten Simalungun untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dolok Parmonangan (Sorbatua Siallagan dan Sudung Siallagan) yang memperjuangkan hak dan kedaulatan atas tanah adatnya.

Ketiga, mendesak pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera menerbitkan Perda atau SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakata adat serta wilayah adat di Simalungun.

Keempat, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari dari wilayah adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan. 

Kelima, mendesak Polres Simalungun untuk bertindak objektif dan proporsional. 

Keenam, mendesak Polres Simalungun untuk segera merespon laporan masyarakat Sihaporas atas tindak kekerasaan terhadap korban dari masyarakat Sihaporas yaitu, Mario Ambarita dan Thompson Ambarita.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi ini sebagai lanjutan dari bentrokan yang terjadi antara masyarakat Sihaporas dengan pihak PT TPL terkait sengketa lahan, Senin (16/9/2019) lalu. 

Bentrokan itu menyebabkan kedua belah pihak terluka. Pasca bentrokan, pada 24 September 2019 lalu, dua warga Sihaporas ditahan pihak Polres Simalungun dan hingga kini. Selain ke Mapolres Simalungun, aksi ini juga direncanakan akan berlanjut ke Kantor Bupati Simalungun (Medanbisnisdaily.com).

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments