Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Syafi'i Maarif: Tidak Ada Larangan Ahok Jadi Pejabat BUMN

Prof Dr Ahmad Syafii Ma'arif ( Foto: Suara Pembaruan/Fuska Sani )
Yogyakarta, BS - Masuknya Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam jajaran direksi BUMN menuai pro-kontra, namun menurut Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Ahmad Syafii Maarif, Ahok pas menduduki posisi pimpinan BUMN. Apalagi Ahok merupakan sosok yang berpengalaman.

"Belum pasti juga jadi bos di BUMN. Tetapi, saya oke saja, tidak ada masalah. Dia (Ahok) tipe pekerja keras, kenapa tidak?" ujar Buya Syafi'i usai acara silaturahmi akademisi Yogyakarta bersama Menko Polhukam Mahfud Md, di Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Jumat (15/11/2019) malam.

Menurut Buya Syafi'i, saat Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, banyak keberhasilan yang diraihnya dan mampu mengelola Jakarta dengan baik. Buya menganggap Ahok berhasil, juga sebagai sosok yang mau belajar banyak.

"Ahok pekerja keras dan lurus orangnya, jadi tidak masalah," ujar Buya.

Msski Ahok menyandang status mantan narapidana, bagi Buya, status itu tidak akan mempengaruhi kinerja Ahok kelak, sebab Ahok menjadi tahanan politik dan tidak terkait dengan tindak kriminal.

“Ahok sudah banyak belajar saat di penjara. Terutama menjaga lidah. Saya rasa dia sudah bisa ngerem. Yang penting, jika masuk BUMN, tunjukkan kinerja yang baik, soal pro-kontra itu harus ditepis dengan kerja,” ucap Buya.

Buya Syafii mendorong pemerintah, khususnya Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir tetap yakin jika memang menunjuk Ahok memimpin salah satu BUMN.

Hal yang sama juga disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan, Mahfud MD mengatakan, Ahok tetap bisa menjadi pejabat BUMN, karena bukan sebagai pejabat publik.


Dijelaskan Mahfud, pejabat publik, terdiri dari pejabat yang ditunjuk berdasarkan pemilihan, dan berdasar penunjukan dalam jabatan publik. Untuk pejabat publik yang berdasar pemilihan, Mahfud mengatakan, seorang napi masih bisa menjadi pejabat publik dengan syarat ia dipilih. Namun jika napi itu hendak menjadi pejabat publik dengan penunjukan maka tidak boleh. Tetapi BUMN bukan badan hukum publik, melainkan badan hukum perdata. Sehingga status Ahok sebagai mantan Napi, tidak menyalahi hokum.

Status BUMN sebagai badan hukum perdata, maka BUMN hanya tunduk pada undang undang PT (perseroan terbatas), bukan tunduk kepada undang-undang aparatur sipil negara.

"Pemerintah menunjuknya Ahok dalam jabatan publik, komisaris, kan dikontrak,” ujar Mahfud.

Kepada wartawan, Mahfud menyatakan, tidak mau ada pihak yang memutar-balikkan pernyataannya. Dua tahun silam, ujarnya, menyebut bahwa mantan napi tidak boleh menjadi pejabat publik. "Memang benar mantan napi tidak boleh jadi pejabat badan publik. Tapi kalau menjadi pejabat tidak publik, seperti badan usaha itu bisa saja, itu kan perusahaan, lihat AD ART-nya, boleh nggak. Jadi tidak tunduk pada (UU) ASN, tidak tunduk pada undang-undang hukum tata negara, itu undang-undang hukum perdata," tegas Menko Polhukam.(*)


Sumber: Suara Pembaruan
 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments