Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPU Tunda Pilkada Serentak ?

Ketua KPU Kota Pematangsiantar.

Pematangsiantar, BS-Beredar di media sosial hasil kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komisi II DPR RI Dengan Menteri Dalam Negeri,Komisi Pemilihan Umum RI,Badan Pengawas Pemiliham Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI,  Selasa (31/3/2020).

Pada Surat tersebut  ada 4 poin yang menjadi kesimpulan yaitu 

1.Melihat perkembangan  Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat ,Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU,Pemerintah dan DPR.

3.Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,maka komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

4.Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hasil kesimpulan rapat tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri,Muhammad Tito Karnavian,MA,Ph.D ,Ketua KPU RI,Arief Budiman,Plt Ketua  DKPP,Prof .Dr Muhammad,M.Si, Ketua Bawaslu RI,Abnan .S.H dan ketua rapat Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tanjung S.Si, MT.
Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar Hermanto Panjaitan. (Didik J)
Rapat Komisi II dengan KPU diselenggarakan pada Senin,30-3 2020 dengan memakai aplikasi virtual.

Sebelumnya memang KPU telah menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 yang tertuang dalam 
Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
SURAT EDERAN YANG BEREDAR
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (Didi J)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments