Ketua KPU Pematangsiantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani. |
Poin 1, adanya pernyataan dari Pemerintah melalui gugus tugas nasional penanggulangan penyebaran virus Covid-19 tentang status tanggap darurat secara nasional hingga tanggal 29 Mei 2020.
Poin 2, memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi yang terjadi hingga saat ini atas penyebaran virus Covid-19 yang cenderung meluas dan massif hampir pada seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan.
Poin 3, adanya beberapa kegiatan tahapan pemilihan yang dilakukan melalui kontak fisik dan melibatkan orang dengan jumlah yang banyak (massif) pada tempat dan waktu yang sama.
Poin 4, pengadaan dan distribusi logistik pemilihan yang memerlukan waktu yang cukup dan kepastian waktu untuk memulai.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Pematangsiantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani di Gedung KPU Pematangsiantar jalan Porsea No 3 Kota Pematangsiantar, Rabu (1/4/2020).
Daniel menjelaskan, bahwa penundaan pelaksaan pemilihan mempunya konsekuensi.
A. DPR dan Pemerintah perlu melakukan revisi UU atau Pemerintah mengeluarkan Perpu tentang pemilihan.
B.Pemerintah Daerah harus mengantisipasi anggaran tahun 2021.
C.Perlu dilakukan perubahan PKPU dan SK KPU.
D.Penyesuaian Kembali setia Tahapan Pemilihan.
E.Perubahan Permendagri dan turunannya yang mengatur tentang pemilihan.
F.Perlu dilakukan sosialisasi kembali pemilhan serentak tahun 2021.
Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan. |
Sementara ditempat yang sama Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan mengatakan bahwa anggaran yang diterima KPU Siantar mencapai Rp 16 milliar dari total Rp 21 milliar anggaran yang disetujui, dengan rincian Rp1 millar diterima pada 13 September 2019 dan Rp 15 milliar pada 16 Februari 2020 dan sisanya rencananya akan diterima pada Juni 2020.
"Anggaran yang sudah digunakan sebesar Rp 983 juta, itu juga belum untuk membayar honor PPK dan sekretariat PPK. Kita juga akan menyerahkan laporan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang sudah digunakan ke BPK,” katanya.(Didi J)
0 Comments