Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Perampok di Simalungun Pura-Pura Jadi Petugas

Hingga Selasa petang (28/4/2020) para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. (Didik J)
Simalungun (BS)- 5 warga Pematangsiantar berpura-pura menjadi petugas menghadang sebuah mobil pick up Grand Max dengan Nopol BM 8734 TT di Jalan Asahan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Senin (27/4/2020).

Pelaku berhasil menggasak dompet berisi uang dan 3  unit handphone serta kunci kontak mobil korban dan langsung melarikan diri kearah Pematangsiantar.

Korban Ronny Star Gultom (38) warga kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tersebut mengalami kerugian ditaksir sekitar 11 Juta Rupiah.

Mendapat laporan perampokan,Personil Polsek Bangun langsung mengejar tersangka dan tak membutuhkan waktu yang lama, Polsek Bangun berhasil meringkus 3 pelaku di Kota Pematangsiantar. Sementara 2 pelaku berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Ketiga pelaku yang ditangkap bernama Manuel Patar Halomoan Simanjuntak alias Ucok (22) warga Jalan Pergaulan Lorong III Parluasan Kota Pematangsiantar, Doni Turedo Tambunan (20) warga Jalan Bah Lias Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang Kota Siantar dan  Elphin Johanes Zebua(22) warga jalan Mahoni II Kota Siantar.

Sementara pelaku yang melarikan diri bernama Bedol (29) warga Kelurahan Suka Dame Parluasan Kota Siantar dan Pranata Sianipar (22) warga jalan Merbau, Kelurahan Sigulang-gulang Kota Siantar.

Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung mengatakan bahwa peristiwa perampokan benar terjadi diwilayahnya dan sudah menangkap 3 Pelaku.

Doni ditangkap di warnet Melo Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sigulang-gulang semantara Manuel dan Elphin ditangkap di sebuah rumah di Simpang Kerang, Kota Pematangsiantar.

Manurung menjabarkan peran masing-masing pelaku yaitu Elphin merental mobil avanza putih dan merangkap sebagai driver, Bedol sebagai perancang aksi, Manuel sebagai pemantau lokasi dan Toredo sebagai penggeledah.

Korban bersama temannya Rimhot Lumbantoruan (49) melintas di Jalan Asahan dan dibuntuti mobil avanza putih. Sadar mobil nya dibuntuti, korban melaju kendaraannya dengan kencang tetapi saat di Nagori Bangun, mobil korban dihadang pelaku.

Berpura-pura sebagai petugas, pelaku mengatakan kepada korban bahwa korban telah menabrak seekor anjing dan membawa mobil kencang sekali.

Pelaku menuntut ganti rugi dan menuduh korban membawa narkoba hingga harus digeledah.

Sambil menodongkan senjata tajam, pelaku merampas telepon gengam dan dompet korban serta membawa kabur kunci kontak mobil korban.

Pelaku dijerat  Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hingga Selasa petang (28/4/2020) para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. (Didi J)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments