Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemilik Senpi Air Soft Gun di Haranggaol Diamankan Polisi

Postingan di Facebook.
Haranggaol, BS- Seorang pria yang diketahui bernama Jhonson Parasian Sihaloho (31) warga Dusun Halaotan, Desa Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, diamankan Polisi karena memiliki senjata api jenis Air Soft Gun, Kamis (14/5/2020) sekira Pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi di sosial media (Marga Sinaga) di salah satu group FB (Berita Simalungun).

Penangkapan pria ini berdasarkan perintah Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi kepada Kapolsek Purba AKP B. Pakpahan, terkait viralnya satu postingan di akun media sosial/Facebook warga tentang Jhanson Sihaloho yang memiliki secara ilegal sepucuk sejata api replika Air Soft Gun jenis FN Colt Defender series 90. Sebut Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim

Jhanson Sihaloho, setelah didatangi kerumahnya lalu diamankan dan diperiksa, benar memiliki senjata replika Air Soft Gun jenis FN Colt Defender Series 90.No. Registrasi : 030817. 23878. GSSC. Type Unit WG 321 hitam Caliber 6 mm SN. 17101330 sesuai Kartu Anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shooting Club.(GSSC) Sekretariat jalan Nyaman No. 2 Komplek Pemda, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Pengakuan terduga, senjata jenis Air Soft Gun tersebut dibelinya melalui Facebook di group Black Market atas nama Marintan Boru Siregar, alamat Tebing Tinggi, Deliserdang, Sumatera Utara seharga Rp. 5.500.000 (Limajuta Limaratus Ribu Rupiah) dengan cara mencicil dengan transfer I via Bank BRI Rp. 2.000.000.-(Dua Juta Rupiah).

Setelah uang ditransfer, Marintan Siregar memposting foto senjata pesanan berikut Kartu Keanggotaan Garuda Sakti Shoting Club dan meminta kekurangan uangnya.

Setelah uang ditransfer kembali, senjata Air Soft Gun, berikut Kartu Keanggotaan dikirim kepada Jhanson Parasian Sihaloho.

Senjata Air Soft Gun tersebut dimiliki Jhanson Sihaloho sejak Tahun 2017 dan masa berlaku kartu keanggotaan hingga tanggal 03 Agustus 2018. (Sesuai yang tertera di Kartu Keanggotaan).

Kata Jhonson Parasian Sihaloho kepada Polisi, alasan membeli senjata Air Soft Gun tersebut adalah untuk menjaga tanaman di ladang dari gangguan hewan (monyet).

Pengakuan Jhanson kepada Polisi, dia pernah ditangkap Polisi karena terlibat permainan judi jenis Hongkong pada tahun 2016 dan dijatuhi hukuman selama 4 (empat) bulan di LP Kelas IIA Pematang Siantar.

Kemudian dilakukan penangkapan oleh Personil Polsek Purba, dilanjutkan ke persidangan dan menjalani Vonis hukuman selama 4 (Empat) Bulan penjara di LP Pematang Siantar.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim menerangkan, postingan foto yang diunggah ke Facebook oleh Haposan Sinaga yang merupakan Paman (Tulang) kandung Jhanson Sihaloho. 

“Foto-foto lama milik Jhanson Sihaloho. Karena ada perseteruan atau perselisihan tentang buah mangga hasil ladang," katanya.

Jhanson Sihaloho benar memiliki senjata api soft gun ilegal yang dibelinya dari group Black Market di Media Sosial. 

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti satu (1) pucuk Senjata Reflika Air Soft Gun/ Air Gun berikut kotaknya. Satu (1) lembar kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club yang sudah habis masa berlakunya. Tiga puluh (30) butir peluru mimis warna kuning serta tabung gas CO2.

Sementara Jonny Sipayung, pihak keluarga Jhanson Sihaloho kepada Jurnalis Beritasimalungun.com mengatakan, yang memuat foto Jhonson Sihaloho di Facebook adalah Haposan Sinaga (Tulang kandung Jhonson Sihaloho). 

Antara Haposan Sinaga dengan Jhonson Sihaloho ada persoalan keluarga. "Kami mendampingi Jhonson Sihaloho di Pos Pol Militer Pematangsiantar karena dilakukan pemeriksaan," kata Jonny Sipayung. (Asenk Lee)   

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments