Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemilih di Simalungun Jangan Mau Dijanjikan Uang Oleh Tim Cakada, Mereka Itu Bohong!!!!!

Oleh: Asenk Lee Saragih


Hutaimbaru, BS-Tahukah Anda yang banyak menikmati kegembiraan materi saat pilkada itu siapa? Mereka adalah tim sukses dan pengurus partai politik. Lho kok begitu? Karena oknum cakada merupakan barang dagangan oleh parpol saat pilkada datang. Parpol pemegang kendali bisa tidaknya seorang cakada mencalon, tentu karena mahar politik. Hal itu sudah seperti kentut, tercium bau tapi tak berwujud. 

Biasanya cakada yang ambisius untuk meraup kekuasaan tak menghiraukan bau kentut itu. Asalkan mereka bisa lolos sebagai peserta Pilkada, berapa maharpun akan diupayakan. Bahkan untuk memenangkan Pilkada, akan menghalalkan segara cara, hingga meminta bantuan cukong.

Membeli suara pemilih, itulah tujuaannya. Padahal harta kekayaan dan modal politiknya hanya pas-pasan, namun tetap berlagak pengusaha sukses dirantau orang. Padahal sebenarnya oknum cakadanya kere dan penuh perhitungan untung rugi sebagai cakada. 

Ujung-ujungnya pencitraan dan janji bulusnya merebak dimana-mana. Mulai dari perbaikan jalan dengan modal sendiri dan berlagak seperti petani, mendadak cerita pernah jadi tukang jual ikan, dan cerita soal perjuangan hidup dirantau orang. 

Bahkan istri oknum cakadanyapun sudah kesana kemari pencitraan belagak seperti Ketua PKK Kabupaten. Bahkan dikalangan internal mereka, cakadanya sudah dipanggil ibu bupati dan bupati. Semua tim memberikan rasa gembira kepada cakada yang didukungnya. 

Kalau Janji Berikan uang, Itu Bohong

Disini Penulis ingatkan, jika ada oknum tim sukses cakada yang berjanji memberikan kupon berhadiah lembaran rupiah saat pencoblosan Rabu 9 Desember 2020 nanti, jangan percaya. Tim TS itu sebenarnya sedang menjual “anda” berdiri tegak untuk keuntungan mereka. 

Jikapun ada, duit yang dijanjikan TS oknum cakada itu bersumber dari duit “setan cukong”. Jangan sampai anda ikut menikmati “duit setan dimakan hantu” itu akan merugikan anda. Sudah puas masyarakat Simalungun selama ini terlilit “duit setan dimakan hantu”, sehingga pembangunan di Simalungun tak maju-maju.

Jika para cakada Simalungun memainkan politik uang, tentunya mereka telah melakukan hitung-hitungan materi yang harus dianggarkan untuk memenangkan pertarungan satu kali putaran.

Merujuk kepada data daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Simalungun Rabu 9 Desember 2020 mencapai 636.303 jiwa dengan pemilih laki-laki sebanyak 315.562 dan pemilih perempuan berjumlah 320.741. Jumlah pemilih itu akan mencoblos di 1.992 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 413 Nagori (desa/kelurahan) di 32 kecamatan se Kabupaten Simalungun.

Jika memainkan duit setan ini, harus memegang kendali mata pilih sebanyak 315.382 mata pilih. Angka ini untuk menang satukali putaran. Jika para cakada “anggar duit” dengan tariff Rp 200.000, Rp 150.000, Rp 100.000 dan Rp 50.000 per mata pilih, tentu angka yang cukup besar. 

Melihat kolkulasi bodoh logistic untuk main kasar dengan politik uang di Pilkada Simalungun, dibawah ini hitungan kasarnya. Ini hitungan untuk menang satu kali putaran saja dengan 4 level upah pilih.

1.Pemilih 315.382 X Rp 200.000 = Rp 63.076.400.000
2.Pemilih 315.382 X Rp 150.000 = Rp 47.307.300.000
3. Pemilih 315.382 X Rp 100.000 = Rp 31.538.200.000
4. Pemilih 315.382 X Rp 50.000  = Rp 15. 769.100.000
5. Jumlah Saksi Cakada 1.992 X Rp 200.000 = Rp 398.400.000

Sementara dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Empat Calon Bupati Simalungun melampirkan harta kekayaan masing-masing calon bupati.

Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 1 September 2020 dengan kekayaan mencapai Rp 11.083.426.058 (Rp 11,08 miliar).

Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 Muhajidin Nur Hasim melaporkan harta kekayaannya pada 5 September 2020, dengan nilai mencapai Rp 16.550.000.000 (Rp 16,5 miliar).
Kemudian Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 3 Maruli Wagner Damanik, yang diketahui sebagai purnawirawan jenderal bintang dua di kepolisian memiliki harta kekayaan tertinggi dibanding calon Bupati lainnya. Irjen Pol Purn Wagner Damanik memiliki harta per 27 Agustus 2020 dengan nilai Rp 23.851.923.409 (Rp 23,8 miliar).

Sedangkan  Calon Bupati Simalungun Nomor urut 4 Anton Achmad Saragih, yang merupakan Abang dari Bupati Simalungun ini, JR Saragih, memiliki harta senilai Rp 8.603.200.825 (Rp 8,60 miliar) saat melaporkannya pada 3 September 2020.

Merujuk kepada data kekayaan calon bupati diatas, alangkah mustahilnya untuk melakukan politik uang mulai dari angka Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Ribu per pemillih. Jikalaupun ada politik uang, sumber logistiknya perlu dipertayakan dan bisa ditelusuri dari mana sumbernya. 

Jadi jika ada TS Cakada yang menjanjikan uang Rp 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000 per satu pemilih, jangan percaya. Itu adalah bohong besar TS Cakada. 

Bawaslu Simalungun dan jajaran untuk mengawasi seluruh proses pencoblosan di 1.992 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 413 Nagori (desa/kelurahan) se Kabupaten Simalungun pasti kurang maksimal.

Saah satu cara untuk mengawasi politik uang ini adalah, dari generasi Milenial Simalungun yang berdomisili di TPS masing-masing yang berani dan idealis. Siapkan Android untuk merekan segala sesuatu tindakan TS cakada yang mencurigakan. 

Tuliskan Identitas TS oknum cakada yang “liar dalam pengumpulan KK dan KTP” dengan disertai gambar transaksi atau bukti lainnya. Silahkan kirimkan kepada Penulis WA 08127477587 atau Inbox FB Asenk Lee Saragih dan FB Berita Simalungun. Jaka info yang Anda berikan Validm kita akan publis di Group Medsos dan Portal Berita. 

Ingat!!!!Ingat!!!! Menurut UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 187 A ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilih dengan menggunakan cara tertentu sebagai dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana penjara palingsingkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pasal 187 A ayat (2): Pidana yang sama diberikan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Penulis Pegiat Jurnalis, Blogger dan Medsos)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments