FOTO ILUSTRASI-Siapa Pengganti JR Saragih? |
Pematangraya, BS-Wakil Ketua DPRD Simalungun Sastra Joyo Sirait menyesalkan keterlambatan eksekutif mengajukan draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PAAS) Perubahan (P)-APBD Tahun Anggaran 2020, mengakibatkan gagalnya pengesahan P-APBD 2020. Hal serupa diminta jangan terjadi lagi pada pembahasan Rancangan (R)-APBD Tahun Anggaran 2021.
"Gagalnya pengesahan P-APBD 2020 jadi pembelajaran. Pemkab Simalungun sudah seyogianya segera mengajukan draf KUA-PPAS R-APBD 2021 agar dapat disahkan sebelum akhir November 2021," ujar Sastra di Pamatangraya, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, batas akhir pengesahan R-APBD 2021 sampai tanggal 30 November 2020 atau sebulan sebelum berakhirnya masa tahun anggaran 2020.
"Jadi, ada sebulan lebih tahapan pembahasan R-APBD. Saya kira, cukup untuk mengupas secara detail rancangan program yang akan dilaksanakan pada tahun depan," urai Sastra.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, dalam penyusunan R-APBD 2020 harus realistis yang didasarkan pada berbagai asumsi, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
"Jika semuanya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, konsekuen dan proporsional maka R-APBD 2020 diyakini akan dapat disahkan sesuai ketentuan," tutup Sastra.
Terpisah, Sekretaris DPRD Simalungun Sahat ML Simangunsong mengatakan, sudah dua kali menyurati eksekutif agar segera mengajukan draf KUA-PPAS R-APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Simalungun.(SIB)
0 Comments