Info Terkini

10/recent/ticker-posts

FKPPI Siap Mendukung WD-BISA dan Menangkap Pelaku Money Politics di Pilkada Simalungun 2020

Siap Awasi Pilkada Simalungun Khususnya Memantau Politik Uang
FKPPI Siap Menangkan WD-BISA.

Simalungun, BS- Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) Kabupaten Simalungun siap mendukung Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Nomor Urut 3, St Irjen Pol (P) Drs Maruli Wagner Damanik MAP- H Abidinsyah Saragih (WD-BISA) dan bahkan siap untuk menangkap pelaku politik uang dalam kondisi tertangkap tangan di lapangan. FKPPI Simalungun berharap pelaksanaan Pilkada Simalungun Rabu 9 Desember 2020 berjalan tanpa adanya praktik politik uang.

Demikian dikatakan Plt Ketua FKPPI Simalungun Sartana Napitupulu didampingi Sekjen Rudi Siregar, Wakil Ketua Lando S Simorangkir saat melakukan pertemuan dengan Wagner Damanik, Senin (23/11/2020). 

“Kami mendukung penuh dengan pak Jenderal Wagner Damanik. Intinya  FKPPI siap  mendukung WD-BISA dan siap mengawasi jalannya Pilkada Simalungun khususnya memantau agar tidak politik uang di Pilkada Simalungun,” ujar Sartana Napitupulu.

FKPPI akan bertindak tegas sesuai aturan perundang-undangan  jika ada paslon yang melakukan politik uang pada Pilkada Simalungun 2020.

Sartana Napitulu juga menghimbau kepada warga Kabupaten Simalungun agar berani melaporkan jika mengetahui ada yang melakukan politik uang agar Pilkada Simalungun benar-benar berkualitas ujarnya.
Pada kesempatan itu, Irjen Pol (P) Drs Maruli Wagner Damanik mengapresiasi dukungan FKKPI Simalungun. “Mari kita menjadi bagian perubahan dan solid selalu dalam perjuangan ini. Kita yakin untuk Pilkada Simalungun kali ini kita adalah pemenangnya,” ujar WD.

WD juga berharap FKKPI Simalungun bisa melakukan pencegahan praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum-oknum tim paslon. Juga meminta FKKPI Simalungun bisa mengedukasi masyarakat pemilih di Kabupaten Simalungun agar tidak tergiur oleh iming-iming politik uang dengan modus lain.

Menurut UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 187 A ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilih dengan menggunakan cara tertentu sebagai dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana penjara palingsingkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pasal 187 A ayat (2): Pidana yang sama diberikan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(Robby Saragih/Asenk Lee Saragih)







Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments