Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Klarifikasi Berita: RHS Diduga Berikan Ganti Libur Kerja Rp 100.000 Kepada Warga yang Hadir Pertemuan

ILUSTRASI

Pematangsiantar, 5 Nopember 2020

Kepada Yth,
Pemimpin Redaksi
BeritaSimalungun.com
di Tempat

Hal : Klarifikasi Berita.

Dengan hormat,
Bersamaan dengan sampainya surat kami ke meja redaksi media online BeritaSimalungun.com, kami dari Tim Pemenangan RHS-ZW Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun dengan nomor urut 1, sudah membaca berita dengan judul "RHS Diduga Berikan Ganti Libur Kerja Rp100.000 Kepada Warga yang Hadir Pertemuan" dengan penjelasan Written By Beritasimalungun on Thursday, 5 November 2020 | 07:43, dengan penulis Asenk Lee Saragih.

Bahwa pada alinea kedua berita tersebut, disebutkan, “Warga yang hadir pada sosialisasi RHS diberikan Rp 100.000 per orang. Saat RHS sosialisasi, siapa yang datang dapat Rp 100 ribu seorang. Uang tersebut sebagai ganti uang harian, karena untuk sosialisasi kan rakyat juga tidak kerja, jadi diganti Rp 100.000,” ujar seorang warga yang ikut menghadiri sosialisasi RHS disalah satu desa di Simalungun kepada Penulis, Rabu (4/11/2020) malam.

Kemudian, pada alinea kedua, dituliskan, "Dari catatan Penulis, kini ada oknum Tim Cakada yang kehabisan akal untuk mengumpulkan warga saat cakada dukungan mereka blusukan. Sehingga oknum Tim cakada ini menjanjikan ganti libur kerja Rp 100.000 bagi warga yang menghadiri sosialisasi cakada tersebut."

Terhadap kedua poin di atas, kami menilai bahwa penyampaian informasi tersebut, sangat merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun dengan nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi yang saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan sosialisasi visi-misi sesuai tahapan Pilkada Kabupaten Simalungun dengan tetap mematuhi Peraturan KPU (PKPU) dan menghormati keberadaan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Selanjutnya, terhadap dampak penyampaian informasi yang merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun dengan nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi ini, pihak media online BeritaSimalungun.com, tidak melaksanakan atau menjalankan apa diamanahkan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB III WARTAWAN Pasal 7 (2.) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah serta Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Hal perimbangan informasi terhadap apa yang dipublikasikan media online BeritaSimalungun.com terkait memberikan uang pengganti jam kerja Rp100.000 per orang yang hadir dalam acara sosialisasi visi-misi pasangan calon nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi, tidak dilakukan atau tidak ruang untuk menjawab oleh media online BeritaSimalungun.com kepada pasangan calon nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi.

Selanjutnya, pada aline ketiga, penulis menyatakan memiliki catatan bahwa tim Cakada kehabisan akal untuk mengumpulkan warga saat cakada dukungan mereka blusukan. Sehingga oknum Tim cakada ini menjanjikan ganti libur kerja Rp. 100.000 bagi warga yang menghadiri sosialisasi cakada tersebut.

Pernyataan yang disebut sebagai catatan penulis tersebut, semakin merugikan pasangan calon nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi, dimana penulis terkesan lebih memahami tentang kemampuan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi.

Di dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 45 (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terkait dengan hal tersebut di atas, kami dari Tim Pemenangan RHS-ZW mewakili pasangan calon nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi, menyatakan bahwa berita itu tidak benar dan meminta agar pihak media online BeritaSimalungun.com untuk menerbitkan surat yang kami sampaikan dengan seutuhnya tanpa melakukan pengeditan apa pun, sebagai bahan klarifikasi, bahwa;

1. Penyampaian informasi tersebut tidaklah benar, dan melahirkan fitnah yang sangat merugikan pasangan calon nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi dalam memperkuat sosialisasi visi-misi dalam memenangkan Pilkada Kabupaten Simalungun yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

2. Kami minta kepada media online BeritaSimalungun.com, untuk menyampaikan informasi klarifikasi ini di media online BeritaSimalungun.com, setiap hari selama satu bulan sejak surat ini diterima pihak media online BeritaSimalungun.com dengan bukti pengiriman link BeritaSimalungun.com ke Tim Pemenangan RHS-ZW.

3. Batas waktu yang diberikan ke media online BeritaSimalungun.com untuk menyampaikan surat klarifikasi ini di media online BeritaSimalungun.com, kurun waktu 7 hari setelah surat ini diterima pihak media online BeritaSimalungun.com.

4. Jika surat klarifikasi ini tidak ditanggapi pihak media online BeritaSimalungun, maka Tim Pemenangan RHS-ZW akan membawa ke jalur hukum, dengan mengirimkan SOMASI kepada pihak media online BeritaSimalungun.com.

Demikian surat klarifikasi ini disampaikan untuk diberi perhatian serius pihak media online BeritaSimalungun.com.


Ketua Tim Pemenangan RHS-ZW


Chrismes Haloho

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments