Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Masuk Markas Polisi Bawa Senjata Tajam, 2 Orang Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma (tengah), menunjukkan barang bukti pisau yang dibawa dua pemuda di Markas Polres Jaksel, Jumat (18/12/2020). (Foto: BeritaSatu)

Jakarta, BS
- Polisi menangkap dua orang pemuda lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, ketika masuk ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih mendalami motif yang bersangkutan membawa senjata tajam itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, kronologi penangkapan bermula ketika pelaku yang membawa pisau berinisial RP (16) dan kawannya AB terlihat bolak-balik di sekitar Mapolres Metro Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (17/12/2020) kemarin. Kemudian, keduanya masuk ke dalam Polres melalui samping -karena jalan disekat-, melewati tanda larangan.

"Kami melihat hal ada yang mencurigakan kemudian kita geledah. Hasil penggeledahan didapati yang bersangkutan membawa senjata tajam pisau agak panjang, gagangnya hitam. Kemudian kita amankan dua orang itu, kita lakukan interview," ujar Jimmy, Jumat (18/12/2020).

Dikatakan Jimmy, selain pisau, polisi turut mengamankan handphone, baju, topi, dan satu tas yang digunakan RP untuk menyimpan pisau itu.

"RP berasal dari Garut, Jawa Barat. Sajam dibawa dari Petamburan, dari rekannya di Petamburan. Jadi sebelum datang ke sini RP ini tiga hari terakhir beraktivitas di Petamburan, ada beberapa menemui temannya. Sekitar tanggal 12 Desember ke Petamburan, 17 (Desember) datang ke sini bersama rekannya," ungkapnya.

Menyoal apa motif atau alasan RP bawa pisau, Jimmy mengatakan, penyidik masih mendalaminya. Namun, dia datang karena ada undangan dari Whatsapp grup.

"Kita pada saat melakukan geledah, yang bersangkutan itu menyampaikan ingin membuat SIM dengan rekannya. Kami lihat KTP-nya Garut, wilayah Jawa Barat. Jadi alasannya tidak masuk akal sehingga digeledah. Kita masih pendalaman apa saja yang akan dilakukan oleh RP ini bersama temannya. Kita masih dalami," katanya.

Menurut Jimmy, penyidik belum menetapkan RP sebagai tersangka karena baru akan melakukan gelar perkara siang ini. "Jadi sampai nanti siang baru kita menetapkan status yang bersangkutan. Pasal yang mungkin akan diterapkan setelah kita gelarkan pemeriksaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 1951, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelasnya.

Jimmy menjelaskan, RP merupakan salah satu ketua kelompok Pecinta Habib Bahar (PHB). Baju yang dikenakan pada saat datang ke Polres, juga bertuliskan Pecinta Habib Bahar.

"Jadi yang bersangkutan adalah ketua, salah satu ketua PHB Garut, ini yang bawa sajam. Kita lagi dalami idenya apa, niatnya apa dan gagasannya apa bawa sajam," tandasnya.(*)



Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments