Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kegelisahan Warga Melihat Paslon Curang dan Ketidak Berdayaan Bawaslu


Simalungun
-“Ada yang tahu dimana ini? Apa mau di kata, demokrasi saja sudah di buat egois. Ah sudahlah!! Kelak pembangunan yang carut marut terjadi itu kesalahan kita memilih pemimpin yang berusaha dicintai melalui pemberian dadakan dengan maksut tertentu,” tulis Dedy Purba.

“Tangkap serahkan penegak hukum, Gakumdu, biar jera. Ayo Bawaslu proses dong, jangan mandul lah, annon....?,” tulis Garinsen Saragih.

“Garinsen Saragih, ya kalau berkenan ikut serta menyelamatkan demokrasi di Simalungun, yuk share(bagikan) ke FB masing-masing dan buat opini alias #cotoh: ambil paketnya jangan coblos orangnya. Hal ini akan membuat masyarakat sadar dengan memberikan efek jera. Hasilnya akan kita dapatkan dimasa depan dimana para kandidat memang hadir untuk pembangunan bukan hasrat belaka,” ajak Dedy Purba.

Percakapan di media sosial diatas segelintir yang resah dengan ulah tim sukses Paslon Cabub Simalungun yang secara terang-terangan melakukan kecurangan 7 hari jelang Pencoblosan Pilkada Simalungun Rabu 9 Desember 2020.

Kekwatiran literasi kualitas demokrasi di Kabupaten Simalungun ini juga disampaikan Paslon Nomor Urut 3 Pada Debat Publik Jilid II, Selasa 1 Desember 2020. Praktek kecurangan dengan pemberian sembako dan bingkisan kepada warga saat kampanye oleh paslon tertentu terkesan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan dari pihak terkait. 

Kecurangan Pilkada dengan modus berikan bingkisan sudah terjadi seperti di Kecamatan Siantar, Simalungun dan beberapa wilayah lainnya. Terbaru beredar video dan foto pemberian bingkisan bergambar Paslon Nomor Urut 4 (Anton Saragih-Rospita Sitorus) di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dua hari lalu. 

Bahkan beberapa masyarakat di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Rabu malam (2/12/2020), mendatangi kantor Bawaslu Simalungun. Mereka melaporkan Paslon Nomor Urut 4(Anton Saragih-Rospita Sitorus) yang membagikan sembako.
 

Pelaporan itu didukung dengan bukti video dan bahan-bahan atas tindakan yang disinyalir melanggar PKPU 4 Tahun 2017 dan PKPU 10 Tahun 2020.

Masyarakat di Kecamatan Siantar juga ikut serta melaporkan  Paslon Nomor Urut 1 (Radiapoh Sinaga-Zonny Waldi) yang diduga melakukan politik uang kepada masyarakat di sejumlah wilayah di Kecamatan Siantar. Ada juga dugaan pemberian uang yang dilakukan tim kampanye paslon nomor urut 1 berinisial CS bersama 3 rekannya, kepada masyarakat di Nagori Lestari Indah.


Seorang narasumber yang layak dipercaya kepada wartawan menyebutkan, pelaporan ke Bawaslu Simalungun dikarenakan adanya tindakan tim kampanye paslon nomor urut 4 yang membagikan sembako kepada masyarakat di Nagori Laras II. 
Enam hari lagi pencoblosan Pilkada Rabu 9 Desember 2020, tim paslon Anton Saragih – Rospita Sitorus semakan terang-terangan menggelar kegiatan berupa pemberian gula, minyak makan dan nasi kotak serta beberapa stiker sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masyarakat Kabupaten Simalungun.

Terkesan tindakan curang itu tak menghardik Bawaslu Simalungun meskipun kecurangan itu telah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Simalungun.

Misalnya kegiatan yang berlangsung di Cafe Kinanti milik Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Siantar, di Nagoti Pematang Simalungun, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 09.30 WIB. Ratusan masyarakat setempat berkumpul di Cafe Kinanti untuk menerima paket yang dimasukkan ke dalam tas bergambar wajah paslon Anton Saragih – Rospita Sitorus.

Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Siantar, Ramadhan Syahputra, membenarkan kegiatan tersebut dilaksanakan di Cafe Kinanti, miliknya. Namun ketika ditanya apakah kegiatan itu diperbolehkan di PKPU dan apakah sudah diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu Simalungun, Ramadhan Syahputra tak mampu menjelaskannya.

Ketua Bawaslu Simalungun, M Choir Nazlan Nasution melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Simalungun, Bobby Dewantara Purba kepada wartawan mengaku telah menerima pelaporan dugaan tindakan paslon membagikan sembako di Kecamatan Siantar.

Disinggung soal hasil kajian Bawaslu Simalungun terhadap pelaporan pembagian sembako oleh tim paslon nomor urut 4, Bobby meminta oknum pelapor melengkapi berkas laporan dengan bukti-bukti pendukung lainnya. 

“Ada dua hari Bawaslu Simalungun waktu untuk melengkapi berkas laporan. Setelah itu baru masuk kajian. Bukti-bukti belum terlengkapi,” katanya.

Sementara Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Simalungun, M Adil Saragih sat dihubungi Penulis, Kamis pagi  (3/12/2020) mengatakan, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pilkada akan ditindak lanjuti Bawaslu Simalungun.

Namun terkait pelaporan dugaan melakukan politik uang oleh tim paslon nomor 1 berinisial CS dan tiga rekannya, Ketua Bawaslu M Choir Nazlan Nasution dan Bobby Dewantara Purba sama-sama kompak tidak berkenan memberikan tanggapan.

Penulis juga mengonfirmasi tim paslon nomor 1 berinisial CS dan tiga rekannya kepada Ketua Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 RHS-ZW, Kamis (3/12/2020) Pukul 08.42 WIB lewat kontak WhatsApp. Namun hingga tulisna ini diterbitkan, konfirmasi belum dibalas. (Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments