Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar
Mensos RI Juliari Batubara bersama salah satu peserta Pilkada di Simalungun.(Foto Facebook) |
Jakarta, BS-Menteri Sosial RI yang juga kader PDIP, Juliari Batubara diduga mengantongi Rp 17 miliar sebagai suap terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam pandemi virus corona (COVID-19). Menteri Sosial itu disebut KPK meminta jatah Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos senilai Rp 300 ribu. Apa saja isi bansos itu?
Dikutip dari detikcom, Minggu (6/12/2020), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) saat masa pandemi virus Corona ini memang meluncurkan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan pada Bulan April 2020. Untuk wilayah Jabodetabek, ada 1,9 juta warga yang diberi bantuan tersebut.
Bantuan ini berisi sembako. Bantuan sembako ini disalurkan setiap 2 minggu sekali sejak April 2020 dengan masing-masing penyaluran senilai Rp 300 ribu. Jatah Rp 10 Ribu dari bantuan paket bansos Covid-19 itu, Juliara Batubara diketahui dapat Rp 17 Miliar.
Sekretaris Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Nurul Farijati saat itu menjelaskan bantuan tersebut berupa kebutuhan pokok seperti beras, susu, hingga sabun mandi. Bantuan tersebut diterima dua kali dalam satu bulan.
“Kalau yang bantuan sembako Presiden itu sebulan cair 2 kali dengan nilai Rp 300 ribu yang diwujudkan dalam bentuk sembako dengan rincian antara lain beras, minyak goreng, sarden, kornet, sambal, kecap, mi instan, susu UHT, teh, dan sabun mandi," kata Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Tak hanya, menyalurkan bantuan sembako senilai Rp 300 ribu, Kemensos saat itu menambah jumlah penerima bantuan sembako lainnya. Total ada 4,8 juta penerima bantuan lewat perluasan program BPNT.
“Penambahan 4,8 juta (Keluarga Penerima Manfaat) ini merupakan perluasan program sembako yang dulu dikenal dengan nama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," kata Mensos Juliari Batubara saat menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Tangsel, Selasa (21/4/2020) lalu.
KPK OTT Mensos
Terungkapnya kasus suap ini saat KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lain.
Bansos Covid-19 di Simalungun. (IST) |
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020).
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.
Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.
KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu:
Diduga sebagai penerima
1. Juliari Batubara selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Adi Wahyono
Diduga sebagai pemberi
1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke selaku swasta
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bansos Corona Rp 17 M
KPK menyebut total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang miliaran rupiah itu diterima Menteri Sosial Juliari Batubara dari fee dua periode pengadaan bansos. Periode pertama, Firli menjelaskan diduga telah diterima fee sebesar Rp 12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar turut diterima Mensos Juliari.
"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Foto Kolase Siber |
Jokowi Tak Lindungi Koruptor
Presiden Joko Widodo menghormati semua proses hukum terkait kasus dugaan suap bantuan Corona yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara. Jokowi mengaku sudah mengingatkan sejak awal kepada menteri Kabinet Indonesia Maju agar tidak terlibat korupsi.
"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi sejak awal. Sejak awal," kata Jokowi dalam keterangannya yang dipublikasikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
Ia juga mengatakan sudah berulang kali mengingatkan para pejabat negara berhati-hati menggunakan APBN dan APBD. Sebab, APBN dan APBD merupakan uang rakyat, terlebih lagi dalam urusan bansos Corona."Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," ujarnya.
Jokowi menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi. Jokowi mengaku sementara menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk menjalankan tugas Menteri Sosial (Mensos).
Untuk diketahui, selain Juliari Batubara, ada 4 tersangka yang dijerat, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
Penyataan lengkap Jokowi usai Mensos Juliari Batubara jadi tersangka KPK ada di halaman berikutnya:
Tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi sejak awal, sejak awal. Dan juga terus-menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadi korupsi.
Saya berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat, apa lagi ini bansos dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat.
Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, bekerja baik, profesional dan Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dan untuk sementara nanti kami akan menunjuk Menko PMK untuk jalankan tugas Mensos.(Berbagaisumber/Asenk Lee Saragih)
0 Comments