Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pangdam Jaya Minta Rizieq Ikuti Aturan dan Ketentuan Hukum

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Desember 2020. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, BS
- Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta Mayor Jenderal Dudung Abdurrachman, meminta petinggi FPI Muhammad Rizieq Syihab (MRS), mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

"Saya minta yang disebutkan tadi MRS segera mengikuti aturan-aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dudung, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Dikatakan Dudung, Kodam Jaya memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum.

"Pada prinsipnya Kodam Jaya Jayakarta sesuai undang-undang yang diatur akan memberikan perbantuan kamtibmas dan penegakan hukum. Dan, Kodam Jaya akan mendukung penuh tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kami solid," katanya.

Diketahui, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas, di Mapolda Metro Jaya, hari ini. Namun hingga pukul 14.30 WIB, belum ada tanda kalau keduanya akan memenuhi panggilan atau tidak.

Mereka dipanggil guna didengar keterangannya oleh penyidik, sehubungan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang dan atau dengan tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri.

Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Jemput Paksa Rizieq

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran mengimbau, kepada petinggi FPI Muhammad Rizieq Syihab memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan kegiatan akad nikah putrinya, di Mapolda Metro Jaya, hari ini. Penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya apabila Rizieq tidak hadir.

"Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," ujar Fadil, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Fadil menegaskan, jika Rizieq tidak memenuhi panggilan kedua, penyidik akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Diketahui, penyidik dapat mengeluarkan surat perintah membawa apabila seseorang kembali tidak memenuhi panggilan kedua. Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas, di Mapolda Metro Jaya, hari ini. Namun, hingga pukul 14.30 WIB, belum ada tanda kalau keduanya akan memenuhi panggilan atau tidak.

Mereka dipanggil guna didengar keterangannya oleh penyidik, sehubungan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang dan atau dengan tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri.

Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.



Sumber:BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments