Info Terkini

10/recent/ticker-posts

GEMAPSI Desak DPRD Bentuk Pansus Soal Kebijakan Bupati Simalungun

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH melantik Drs Esron Sinaga MSi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun bertempat di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (15/9/2021).(Foto: Diskominfo Simalungun)

Pamatangraya, BS
-Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun untuk segera membentuk panitia khusus ( Pansus) terkait kebijakan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi.

Ketua Gemapsi Anthony Damanik disampingi Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih kepada wartawan di Pamatangraya, Simalungun, Senin (20/9/2021) mengatakan mereka sudah menyurati DPRD Simalungun pada 13 September 2021, meminta DPRD Simalungun menyelidiki Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang diduga bertentangan dengan hukum dan ketentuan. Juga tidak menghormati asas pluralisme dan kemajemukan di Kabupaten Simalungun.

Kata Anthony Damanik, bupati dan wakil bupati saat ini justru sedang berjualan dan berpotensi melakukan korupsi. Kepala daerah yang dilantik pada 26 April 2021 itu sudah jualan spanduk keseluruh SD dan SMP di Simalungun sejak 2 Mei 2021.

Disebutkan, Tim RHS-ZW diduga menjual spanduk ucapan hari pendidikan nasional seharga Rp 250 ribu per spanduk yang sumbernya dari dana Biaya Operasionel Sekolah (BOS) pada 8 Juli 2021. Juga menjual foto pasangan bupati dan wakil Bupati Simalungun.

“Ditemukan Tim RHS-ZW menjual spanduk kepada seluruh pangulu dan lurah, SD dan SMP. Juga ada himbauan mengikuti marharoan bolon yang diciptakan bupati RHS seharga Rp 250 ribu. Juga ditemukan melakukan penjualan kelengkapan atribut sekolah dan bahan administrasi guru kelas untuk SD dan SMP seluruh se Kabupaten Simalungun,” kata Anthony Damanik.

Kemudian Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih menambahkan, pihaknya juga menemukan ada pengangkatan tenaga ahli melawan prinsip kemajemukan dan nepotisme.

“Bupati RHS mengangkat tiga tenaga ahli yang di antaranya merupakan bagian tim sukses saat pilkada 2020 lalu. Tak satupun dari yang ketiga tim tenaga ahli yang beragama muslim sebagai dari semangat kemajemukan di Simalungun,” ujar Jahenson Saragih.

“Sisi lain Bupati RHS mengeluh soal minimnya anggaran hingga menggerakkan marharoan bolon untuk memperbaiki infrastruktur. Tapi justru memberikan gaji dan fasilitas kepada tim tenaga ahli. Ini kontradiktif,” tegas Jahenson Saragih.

Menurut Jahenson Saragih, pihaknya menilai Bupati RHS menikmati rekor MURI dari keringat rakyatnya. Dimana seluruh ruas jalan sepanjang 317 KM dikerjakan seluruhnya oleh masyarakat dan pengusaha yang dikutip dan bukan Pemkab Simalungun.

“Kami juga melihat Bupati Simalungun melindungi korupsi dan praktik nepotisme. Belasan pegawai PDAM Tirta Lihou yang menyurati Bupati Simalungun pada 12 Agustus 2021 lalu, soal hak pegawai, tidak dilindungi Bupati RHS. Bahkan terkesan melindungi direksi,” katanya.

Kata Jahenson Saragih, Gemapsi juga menolak Sekda Simalungun yang baru dilantik Bupati Simalungun. “Ada unsur nepotisme dalam pengangkatan sekda baru dimaksud. Berdasarkan hal-hal diatas kami meminta DPRD Simalungun membentuk pansus secepatnya. Apabila ditemukan pelanggaran undang-undang, diminta DPRD Simalungun menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Anthony Damanik didampingi Jahenson Saragih. (AW Butar Butar)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments