Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ratama Saragih: Kakanwil Kemenkumham Sumut Tak Koperatif

Ratama Saragih.

Medan, BS-
Ketua Daerah (Kedan) Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Ratama Saragih mengatakan Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara dinilai tak kooperatif soal kasus penganiayaan warga binaan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta. Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara telah mengundang dengan surat resmi, Senin (27/09/2021), namun tidak hadir dengan alasan yang tak jelas. Hal itu perilaku pejabat yang tak patut ditiru dan diteladani.

Hal itu diungkapkan Ratama Saragih kepada wartawan, Selasa (28/09/2021), terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap warga binaan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta.

"Kakanwil Kemenhumkam Sumatera Utara sebenarnya bertanggungjawab. Karena wewenangnya ini," ujar Ratama Saragih.

"Nah inikan ceritanya sudah menyalahi aturan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman RI. Dalam pasal itu menyatakan pejabat melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dan peyelenggaraan pelayanan publik (Detournement de pouvoir) Kewenangan Kepala Kanwil Kemenkumham tersebut sesungguhnya disebut Delegasi yang diterimanya dari atasan langsungnya yakni Menteri Hukum dan Ham," katanya. 

"Sebagaimana Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahaan oleh karenanya segala kejadian dan peristiwa yang terjadi di Lapas kelas I Tanjung Gusta adalah melekat pada sistem kedelegasian wewenang yang diterimanya. Pasal 31 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dengan tegas mengatakan, dalam hal Terlapor dan saksi telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Koperatif dan responsif itu sejatinya bagi pejabat yang tidak mau disebut pejabat Maladministrasi," kata Ratama Saragih yang juga sebagai Responder BPK RI ini.(AG/AS/Rel)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments