![]() |
Kepala Sekolah SMPN 1 Dolok Silau, Harles sianturi (tengah) mengenakan kemeja putih hitam pakai topi saat digiring Tim Kejari Simalungun ke mobil tahanan, Selasa (5/10/2021). (Foto AG) |
Pamatangraya, BS-Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Harles Sianturi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Selasa (05/10/2021). Harles Sianturi diamankan terkait kasus Dana Afirmasi pada tahun 2019 yang digelontorkan untuk sekolah tertinggal di Kabupaten Simalungun.
Tersangka langsung dibawa menggunakan mobil, dan tak ada memberikan komentar terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Simalungun. HS disangkakan pasal yang diterapkan pasal 2 (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang korupsi.
Kajari Simalungun, Bobi Sandri SH.MH didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, Kasi Intel Ratno Pasaribu, tim jaksa Juna dan Ronal kepada wartawan, Selasa (5/10/2021) mengatakan kerugian negara mencapai Rp214.000.000 dalam kasus Dana Afirmasi 2019 tersebut.
Harles Sianturi ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana afirmasi yang bersumber dari APBN Kementerian. Tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan tiga kali tak datang dengan alasan sakit.
Disebutkan, ketika dilakukan pemeriksaan di kejaksaan bahwa tersangka sehat dan dilakukan penahanan. Pengakuan dari tersangka, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Kita akan menahan selama 20 hari di Polsek Bangun dan untuk sementara akan di pindah ke lapas,” katanya.(AG/AS)
0 Comments