Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Membongkar Modus Karengkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, HBB: Kapolri Harus Libatkan Tim Pencari Fakta Independen

Kerangkeng (penjara) yang ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat. Puluhan orang yang ditahan di penjara tersebut dipekerjaakan di kebun sawit Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto : Migrant Care).

Medan, BS-Kapolri diminta agar melibatkan tim pencari fakta independen guna membongkar modus keberadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Terungkapnya kerangkeng manusia ini, menyusul penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Bupati Langkat paska terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (18/1/2022) lalu.

Penemuan kerangkeng layaknya penjara di rumah Bupati Nonaktif Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, menuai sejumlah kecamanan pengamat dan warga.

Ketua Umum Organisasi Perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH MH kepada wartawan, Rabu (26/1/2022) mengatakan, penemuan kerangkeng berisi manusia tersebut cukup aneh dan penuh tanda tanya.

“Meski katanya kerangkeng itu disebutkan untuk merehap korban pengguna narkoba, namun tindakan tersebut terbilang tidak manusiawi, ditambah tidak memiliki izin. Kenapa baru sekarang terungkap, kemana selama ini aparat desa dan aparat penegak hukum,” tegas Lamsing Sitompul.

Guna membongkar modus keberadaan kerangkeng manusia itu, Lamsiang Sitompul meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar serius dan benar-benar melakukan penyelidikan kasus hingga tuntas.
Lamsiang Sitompul juga meminta Kapolri menurunkan tim pencari fakta independen agar secara terang benderang mengungkap kasus, guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peristiwa ini.

Sementara menurut pengamat hukum, Julheri Sinaga,SH menyebutkan memenjarakan manusia tanpa memiliki izin dan berkekuatan hukum tetap merupakan pelanggaran HAM berat.

“Apapun alasannya, jika merampas kebebasan seseorang tanpa berkekuatan hukum tetap, itu sangat dilarang dalam hukum,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol.Hadi Wahyudi kepada wartawan menyebutkan pihaknya belum menemukan indikasi terkait dugaan perbudakan dan penganiayaan yang dimaksud. “Kami masih terus mendalami dan menggali informasi, serta fakta-fakta lapangan,” tulisnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda, Senin (24/1/2022) menyebutkan penemuan kerangkeng dihuni sejumlah orang di rumah Bupati Langkat itu saat pihaknya membantu Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin. Atas penemuan tersebut, Irjen Panca menyebut pihaknya pun melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa kerangkeng tersebut tempat rehabilitasi pengguna narkoba yang dibangun Terbit secara pribadi sejak 10 tahun lalu,” ujar Panca.

Namun, Jenderal bintang dua itu menyayangkan kerangkeng rehabilitasi narkoba tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi terkait. 


BNN Tak Pernah Keluarkan Izin

Penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat yang disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi korban narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) ternyata ilegal. Tempat rehabilitasi mirip penjara tersebut sama sekali tidak mendapatkan izin sebagai tempat rehabilitasi korban narkoba dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati di Langkat, Selasa (25/1/2022) menjelaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin rehabilitasi narkoba di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencama Peranginangin. Karena itu tempat rehabilitasi korban narkoba mirip penjara di rumah bupati yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Selasa (18/1/2022) tersebut ilegal. 

Dijelaskan, Bupati Langkat pernah mengajukan permohonan izin rehabilitasi korban narkoba di rumahnya tersebut. Setelah itu BNN Kabupaten Langkat melakukan survei ke rumah bupati tersebut tahun 2017. Selanjutnya BNN Langkat dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin melakukan beberapa kali pertemuan. 

“Pada pertemuan dengan adik Bupati Langkat bernama , yakni Sri Bana Peranginangin, kami menyampaikan berkas yang harus dilengkapi untuk pemberian izin tempat rehabilitasi korban narkoba tersebut. Namun berkas tersebut tak pernah dikembalikan ke BNN Langkat. Karena itu kerangkeng tenpat rehabilitasi korban narkoba di rumah Bupati Langkat tersebut tidak ada izin dan tidak layak digunakan,”katanya.

Tim Gabungan

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (25/1/2022) menjelaskan, Polda Sumut telah membentuk tim gabungan guna menyelidiki kerangkeng atau penjara yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat (Nonaktif), Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kerangkeng (penjara) yang ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat. Puluhan orang yang ditahan di penjara tersebut dipekerjaakan di kebun sawit Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto : Migrant Care).

Personil tim gabungan tersebut berasal dari BNN Sumut, BNN Langkat dan Polda Sumut.Tim gabungan tersebut sedang menggali keterangan dan fakta-fakta terkait keberadaan kerangkeng tersebut. Dari pemeriksaan awal, kerangkeng yang disebut sebagai lokasi rehabilitasi korban narkoba tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikans ementara, kerangkeng yang disebut tempat  rehabilitasi korban narkoba di rumah Bupati Langkat tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012.  Namun kerangkeng yang disebut tempat rehabilitasi korban narkoba tersebut hingga kini tidak memiliki izin,”ujarnya. 

Dikatakan, BNN Langkat sempat berkoordinasi dengan pihak Bupati Langkat mengenai pengurusan izin lokasi tempat rehabilitasi korban narkoba di rumah Bupati Langkat itu tahun 2017. Namun hingga saat ini pengurusan izin tersebut tidak berlanjut. 

“Tim gabungan BNN Sumjut, BNN Lankat dan Polda Sumut masih menyelidiki temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ini. Kami masih terus meminta keterangan dari berbagai pihak terkait keberadan kerangkeng manusia di rumah pejabat tersebut.  Kami juga menyelidiki informasi mengenai dijadikannya korban narkoba yang di kerangkeng di rumah Bupati Langkat tersbeut sebagai pekerja kebun sawit tanpa dibayar,”katanya. 

Menurut Panca Putra Simanjuntak, pertama kali ditemukan, jumlah orang yang ditemukan di kerangkeng rumah Bupati Langkat hanya tiga orang.  Setelah dilakukan penyelidikan, kerangkeng tersebut disebut sebagai tempat rehabilitasi korban narkoba yang dikelola secara mandiri oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sejak 10 tahun lalu.  

"Hasil penyelidikan petugas, korban narkoba yang berada di kerangkeng rumah bupati tersebut dopekerjakan di kebuns awit Bupati Langkat siang hari. Mereka diajak bekerja ke kebun sawit sebagai bagian rehabilitasi. Mengenai adanya korban narkoba yang direhabilitasi mengalami lebam, hal itu akibat melawan ketika direhabilitasi,”katanya. 

Periksa Saksi

Secara terpisah, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen, Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022) menjelaskan, Tim Gabungan Polda Sumut sudah memintai keterangan 11 orang saksi terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Saksi yang dimintai keterangan, yakni pengurus tempat pembinaan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat, warga binaan, kepala desa setempat dan sekretaris desa setempat. Petugas juga menyelidiki mengenai keberadaan kerangkeng yang dibuat sejak 2012 itu. 

“Informasi yang diperoleh petugas, jumlah warga binaan yang semula berada di kerangkeng tersebut sebanyak 48 orang. Warga binaan semuanya karban narkoba yang diantarkan keluarganya ke tempat itu. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan/pendataan, jumlah warga binaan tersisa 30 orang. Sebagian sudah dijemput keluarganya,"katanya.

Sesuai keterangan yang dihimpun petugas dari penjaga bangunan kerangkeng di Rumah Bupati Langkat tersebut, kata Ahmad Ramadhan, kerangkeng tersebut dikhususkan menampung orang-orang yang kecanduan narkoba dan remaja nakal. Para korban diantarkan keluarga ke tempat rehabilitasi tanpa izin itu.

Jadi Perbudakan Modern

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengusut tuntas penemuan adanya penjara (kerangkeng) di rumah Bupati Langkat (Nonaktif), Terbit Rencana Peranginangin di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Penjara di rumah Bupati Langkat tersebut diduga sebagai bentuk praktik perbudakan modern.

Orang-orang yang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat tersebut disebut para korban narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) dan dipekerjakan di kebun sawit Bupati Langkat setelah kondisi mereka pulih dari kecanduan narkoba.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta Selatan, Senin (24/2/2022) menjelaskan, pihaknya akan segera mengirim tim khusus memeriksa keberadaan penjara di rumah Bupati Langkat tersebut. Komnas HAM juga terus melakukan komunikasi, termasuk dengan jajaran Polri untuk menyelidiki keberadaan penjara di rumah Bupati Langkat itu. 

“Kami segera mengirim Tim Komnas Ham memeeiksa penjara di rumah Bupati Langkat tersebut. Kami juga terus berkomunikasi dengan berbagai pihak guna penyelidikan masalah penjara tersebut. Kami sudah mendapatkan mendapatkan banyak foto maupun video terkait penggunaan kerangkeng atau penjara di rumah Bupati Langkat itu. Komnas HAM tak akan membuang waktu mengusut tuntas keberadaan penjara itu,”katanya. 

Dijelaskan, Komnas HM bergerak cepat menganani masalah adanya penjara di rumah Bupati Langkat karena hal itu sudah masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus segera ditangani. Apalagi berdasarkan berabagai sumber bahwa penjara tersebut dilakukan jjuga sebagai tenpat penyiksaan oranng, hal tersebut harus ditangani secara serius.

"Kami harus cepat bergerak menangani kasus penjara di rumah Bupati Langkat ini karena karakter kasus semacam ini masuk dalam konteks skenario hak asasi manusia dan memang harus cepat diselesaikan, apalagi jika ada dugaan penyiksaan di penjara tersebut. Kasus penjara di rumah bupati ini bisa segera ditangani karena bukti-buktinya lengkap, termasuk bukti ada 40 orang yang sempat ditahan di penjara tersebut,"ujarnya. 

Choirul Anam mengatakan, pihaknya menerima laporan keberadaan penjara di Rumah Bupati Langkat dari Pusat Studi Migrant Care di Jakarta, Senin (24/1/2022). Laporan tersbeut dilengkapi foto-foto dan jumlah korban. Sebelum Tim Komnas HAM turun ke Langkat, Komnas HAM meminta jajaran kepolisian di Langkat memastikan kondisi para korban selamat. 

“Kami juga mengharapkan kerja sama berbagai pihak terkait pengusutan kasus ini. Kami memnita Kepolisian Resort Kota (Polres) Langkat melakukan penyelidikan awal serta menjaga keselamatan para korban,”ujarnya.

Perbudakan

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Senin (24/1/2022) menjelaskan, pihaknya melaporkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya kerangkeng (penjara) di rumah pribadi Bupati Langkat. 
Bupati Langkat Terbit Peranginangin

Penemuan penjara di rumah Bupati Langkat tersebut merupakan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (18/1/2022). Migran Care menduga penjara tersebut bagian dari perbudakan modern.

"Penjara tersbeut berada di lahan belakang rumah Bupati Langkat. Puluhan orang yang dipenjara di rumah bupati tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya. Mereka mengalami eksploitasi yang diduga kuat sebagai praktik perbudakan modern,"katanya.

Menurut Anis Hidayat, pihaknya mendapatkan informasi dan fakta bahwa di halaman bel;akang rumah Bupati Langkat tersebut terdapat  dua sel.  Sel tersebut mirip penjara yang dilengkapi dengan tambahan gembok mencegah orang yang di dalam sel tidak bisa keluar masuk. Bupati Langkat juga diduga melakukan penyiksaan terhadap orang-orang yang ditahan di sel tersebut. Orang-orang yang ditahan di sel tersebut ada yang mengalami luka hingga lebam. 

Dijelaskan, akses orang-orang yang disebut sebagai pekerja yang ditahan di penjara rumah Bupati Langkat tersebut ke luar terbatas. Mereka diberi makan hanya dua kali sehari. Kemudian selama bekerja di kebun Bupati Langkat, mereka tidak pernah menerima gaji.

Anis Hidayat mengatakan, situasi yang dihadapi para pekerja yang ditahan dan dipekerjakan Bupati Langkat secara paksa tersebut jelas bertentangan dengan HAM, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM dan prinsip anti penyiksaan yang terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia – dan sudah diratifikasi Indonesia menjadi UU No.5/1998 pada 28 September 1998.

Sementara itu seperti diberitaan sebelumnya, Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara,Terbit Rencana Peranginangin terjaring terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Langkat, Selasa (18/1/2022). OTT KPK terhadap Bupati Langkat tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat dengan nilai Rp 786 juta. Kasus tersebut juga melibatkan lima tersangka lainnya yang juga sudah diamankan KPK.(Asenk Lee Saragih/Berbagaisumber)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments