Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Hotel dan Studio 21 Pematangsiantar Diduga "Sarang" Peredaran Narkoba

Tempat hiburan malam (THM) bertempat di jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar menjadi sorotan masyarakat luas. 

Pematangsiantar, BS
-Diduga kuat keberadaan Hotel dan Studio 21 Pematangsiantar menjadi "sarang" peredaran obat-obat terlarang. Bahkan hotel dan cafe itu tak patuhi instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Tempat hiburan malam (THM) bertempat di jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar menjadi sorotan masyarakat luas. Karena berkedok Hotel dan karaoke  diduga tempat peredaran narkoba  jenis golongan satu pil ekstasi.

Methylenedioxymethamhetamin (MDMA) ektasi merupakan salah satu narkoba  penggunaannya dilarang hukum. Namun  tempat hiburan malam tersebut  seakan bebas  menjalankan transaksi narkoba seakan tak tersentuh  oleh APH dan Badan Narkotika Nasional. 

Diduga "G" pemeran  utama  dibantu pekerja mengantar  ke  room - room karoeke. Penelusuran wartawan, disekitar lokasi belum lama ini, Juli (38)  seorang kasir membungkam oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab menyosok uang saku sebagai tutup mulut.

"Ya bang, pil bisa didapat dari gembok dan kalau ada aparat dan media, temui Juli," kata seorang pengunjung yang tak mau namanya disebut. 

Dugaan peredaran narkoba di THM Hotel dan Studio 21 tergolong bebas seperti kebal hukum. Padahal sebelumnya telah gencar diberitakan oleh media online dan cetak sepertinya tidak dihiraukan pengelola ditambah lagi belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. 

Padahal merujuk pada Instruksi Gubsu pada poin ke 7 jelas disebut, Bupati/Walikota melakukan pengawasan ketat ditempat usaha hotel/ penginapan tempat hiburan dan tempat wisata dan bilamana ada terbukti penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan dilakukan penutupan tempat usaha sampai dengan pencabutan ijin usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku".
 
Dikutip dari beberapa sumber dilokasi  barang haram itu  dijalankan oleh "G" bekersama sama dengan  pihak pengelola. Untuk memesan ekstasi tinggal pesan kepada waitres kisaran harga Rp 250 ribu - Rp 300 ribu dipesan ,sebentar sudah datang. 
 
Terkait Intruksi Gubsu dan peredaran narkoba jenis sabu, ketika dikonfirmasi ke Gubernur Sumut Edi Rahmadani belum memberi jawaban padahal pesan  What Shaap  chekliss dua pertanda terkirim. (Laporan : Anton Garingging)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments