Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kini Ada Larangan Jual Beli Daging Anjing di Kota Medan

Kampanye Anti Makan Daging Anjing. (IST)

Medan, BS
-Masyarakat penikmat kuliner berbahan daging anjing di Kota Medan, Sumatera Utara tampaknya harus menahan selera. Kalau selama ini dengan mudah menjumpai rumah makan yang menyediakan kuliner dari daging anjing, kedepan mungkin agak sulit menjumpainya di Kota Medan.  Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasutiom mengeluarkan Surat Edaran tentang pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Medan. Surat edaran bernomor 440/4676 ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada tanggal 27 April 2022.

Berdasarkan surat edaran yang beredar, surat tersebut dilatar belakangi bahwa sumber pangan berasal dari sumber hayati yang berupa produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan.

Daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit Zoonotis.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emmilia Lubis membenarkan adanya surat edaran tersebut.

“Itu sifatnya imbauan larangan peredaran dan perdagangan anjing secara komersial. Iya, karena ada zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan)," kata Emmilia saat ditanya wartawan, Senin (6/6/2022).

Emilia menekankan, surat edaran Walikota Medan itu bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. 

“Dalam surat imbauan walikota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya," ujarnya. 

Sambung, Emilia saat ini  mengatakan surat edaran ini sudah disosialisasikan ke masing-masing OPD dan Kecamatan yang ada di Kota Medan. “Nanti biar pak Camat yang mensosialisasikan ke warga," sebutnya.

Namun Emilia mengaku hingga saat ini, tidak ada penjualan daging anjing di pasar-pasar tradisional di Kota Medan. “Sejauh ini belum ada di Medan, gak ada yang jual daging anjing. Ini hanya menghimbau, "pungkasnya.

Adapun isi dari peraturannya berisi lima (5) point, yakni :
1. Pemerintah Kota Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.

2. Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing.

3. Pemerintah Kota Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).

4. Pemerintah Kota Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.

5. Pemerintah Kota Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing.(BS-Red)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments