Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemerintah Kota Pematangsiantar Perluas Wilayah 400 Hektar

(Foto: Tangkap layar)

Pematangsiantar, BS-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan memperluas wilayah Kota Pematangsiantar dengan meminta hibah wilayah Kabupaten Simalungun. Dengan pesatnya pertumbuhan saat ini, tidak memungkinkan lagi melakukan pembangunan fisik baru di areal perkotaan yang semakin padat wilayah Kota Pematangsiantar. Kota Siantar memiliki luas wilayah 79,97 Km2 dan berpenduduk sebanyak 268.254 jiwa (2021).

Pemko Siantar sedang berusaha menarik 400 hektar areal yang hilang karena masuk Kabupaten Simalungun. Mengajukan pembebasan lahan HGU PTPN seluas 122,43 hektar yang saat ini masih dalam tahapan pembahasan. 

Kemudian bermohon kepada Pemkab Simalungun, Kota Pematangsiantar juga akan memperluas batas wilayah. Jika memungkinkan Pemko Pematangsiantar dapat menambalinh luasan kota Siantar mengingat kondisi perkembangannya sangat  membutuhkan lahan untuk pembangunan demi kepentingan umum.

Demikian dijelaskan Sekda Pemko Pematangsiantar, Budi Utari, Minggu (17/7/2022) terkait dengan permintaan tersebut. Hal itu sudah disampaikan melalui Rapat Sinkronisasi Titik Koordinat Batas Daerah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun di ruang serbaguna Pemko Siantar, Jumat (15/7/2022). Acara ini dihadiri Bupati Simalungun, diwaliki Kabag Tata Pemerintahan Emon Charles Sitorus.

Sekda Siantar Budi Utara mengatakan, Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun, sebagai saudara kandung, dapat menyepakati luasan luas wilayah kota Siantar sesuai perda RTRW Kota Siantar nomor 2013 tahun 2012-2032, dengan  luas wilayah 7.997,1 hektar.

Artinya, lahan seluas 400 hektar yang masuk Simalungun, kembali ke Kota Siantar. Pada rapat tersebut Pemko Siantar menyerahkan hasil validasi dan verifikasi lapangan terhadap titik koordinat batas daerah kepada Pemkab Simalungun.

Disebutkan, paling lama 29 Agustus 2022 disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara. Kemudian pada 1 Agustus 2022, Pemprov Sumut mengundang Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun, dengan pengujian data yang sudah overlay. 

Sementara soal pengajuan pembebasan lahan HGU PTPN seluas 122,43 hektar menurut Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Siantar, Titonica Zendrato SSTP masih tahap pembahasan lahan ring road yang sudah dibangun tahun 2009 dan akan dilanjut kembali. 

Kata Titonica Zendrato, tahapan soal pembebasan lahan HGU itu masih panjang. Bahwa Pemko Siantar telah melakukan perencanaan awal. Kemudian penetapan wilayah yang dapat didelegasikan Gubernur Sumut kepada Plt. Walikota Pematangsiantar. Setelah selesai dilengkapi dengan dokumen untuk diserahkan kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. (BS-AW Butarbutar)



Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments