Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemkab Simalungun Biarkan Ruang Terbuka Publik RTP Kumuh

Pemkab Simalungun Biarkan Ruang Terbuka Publik RTP Kumuh.

Parapat, BS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun membiarkan Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat kumuh karena tidak bagian dari pengelolanya. Sejak Presiden Joko Widodo meresmikan RTP Pantai Bebas Parapat pada 2 Februari 2022 lalu, saat ini belum memberikan dampak manfaat positif bagi masyarakat sekitar.

Harianto Sinaga SE Badan Pengelola Geosite Parapat Sibaganding Kepada Wartawan, Jumat (15/7/2022) mengatakan, RTP diminta dipoles menyambut Women20 Summit di Parapat.

Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo RTP Parapat dan RTP Pantai Bebas belum memiliki manajemen pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab. Bahwa Kementerian PUPR melalui Kepalai Balai sudah menyerahkan pengelolaan sementara untuk kedua RTP di Parapat kepada Pemkab Simalungun.

Berdasarkan pengamatan wartawan di lapangan, bahwa Pemkab Simalungun melalui OPD terkait belum melakukan atau menetapkan manajemen pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab.

Pengelolaan yang bertanggung jawab di RTP Pantai Bebas Parapat belum dilakukan oleh Pemkab Simalungun, misalnya Kompleks RTP Pantai Bebas dijadikan sebagai Tempat Parkir dan Menambah Tenant / Kios di depan RTP Parapat.

Ketika dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan Simalungun, Sabar Saragih menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Simalungun tidak pernah mengijinkan RTP Pantai Bebas sebagai tempat parkir. "Nanti akan segera kami awasi dan tertibkan. Apabila yang memperbolehkan parkir tersebut adalah jukir," katanya.

Sementara Camat Girsang Sipangan Bolon Marwandi Simaibang mengatakan, bahwa pengelolaan pantai bebas bukan ranah tupoksi dari pihak kecamatan, dan yang memberikan ijin usaha PKL.

Sementara Kadis Koperasi dan UMKM Simalungun Maruli Tambunan mengatakan bahwa OPD Diskop UMKM Simalungun belum memiliki tupoksi untuk melakukan manajemen pengelolaan RTP Pantai Bebas dan RTP Parapat.

Terpisah, Fikri Damanik Kadisbudpar Simalungun menjelaskan bahwap pihaknya belum menetapkan manajemen pengelolaan kedua RTP di Parapat hingga saat ini. Pengelolaan sementara dilakukan dengan berkoordinasi dengan lintas OPD hingga ke Camat dan Lurah Parapat.

Terkait adanya kios yang dibuat oleh masyarakat  di RTP Pantai Bebas itu semua belum ada ijin dan Dinas Pariwisata sudah membuat surat edaran agar pedagang kaki lima tersebut segera ditertibkan menunggu ada manajemen pengelola yang profesional dan bertanggung jawab.

Ibu Wijaya (37) Pelaku UMKM warga Siantar, pemilik Kios KETAWA ketika dikonfirmasi wartawan bahwa pihaknya belum memiliki ijin resmi untuk menggunakan areal RTP Pantai Bebas untuk berjualan produk UMKM KETAWA. 

"Akan tetapi saat ini kami membuka lapak jualan ini sudah atas sepengatahuan Bapak Camat Girsang Sipangan Bolon, "ujar Wijaya.

Sementara saat peresmian RTP Pantai Bebas Parapat, Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar RTP Pantai Bebas Parapat dikelola dengan manajemen yang baik, agar dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar. (BS-Red)




Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments