![]() |
(Foto: tangkap layar) |
Jakarta, BS- Sampel jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat telah tiba di RSCM, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Sebelumnya, proses ekshumasi dan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yoshua selesai digelar Rabu (27/07/2022) sore.
Sementara
proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
telah selesai dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi, Rabu
pukul 13.00 WIB. Selanjutnya jenazah Brigadir J akan dimakamkan kembali.
Tim
kuasa hukum keluarga Samuel Hutabarat yakni Kamaruddin Simanjuntak, Nelson
Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, hadir
pada proses pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigadir Polisi Nopriansyah
Yoshua Hutabarat, otopsi hingga pemakaman ulang di Desa Suka Makmur, Kecamatan
Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) sore.
Brigadir
Yosua dimakamkan secara kedinasan. Beberapa petugas kepolisian melakukan
prosesi pemakaman Brigadir Yosua digelar secara kedinasan.
Prosesi
pemakaman secara kedinasan ini merupakan penghormatan terakhir Polri kepada
Almarhum dan juga sejalan dengan permintaan pihak keluarga. Kuasa hukum
keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, menyebut polisi menerima
permintaan tersebut.
Sebelumnya
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan autopsi ulang Brigadir J
dilakukan oleh tim ahli.
Polri
melaksanakan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua atau Brigadir J di RSUD
Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi. Autopsi ulang melibatkan sejumlah
dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh
Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade
Firmansyah Sugiharto.
“Proses
ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert (ahli) dari perhimpunan Kedokteran
Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang
akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari
berbagai universitas,” ucap Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (27/7/2022).
Dedi
mengatakan untuk pelaksanaan ekshumasi yang dilakukan oleh perhimpunan
Kedokteran Forensik Indonesia sifatnya independen dan juga imparsial. Artinya
hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi.
Ekshumasi
merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait
yakni kedokteran forensik.
“Konsekuensi
yang pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan
dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam
rangka keadilan, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran
forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis,” ujar Irjen Dedi.
“Bicara wewenang siapa? Dalam hal ini penyidik, penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan”. (Asenk Lee Saragih)
0 Comments