Bupati Simalungun Buka Secara Resmi Bimtek/Sosialisasi Implementasi OSS-RBA . |
Pamatangraya, BS-Pemkab Simalungun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Simalungun mengadakan kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek)/Sosialisasi Implementasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Hotel Sapadia Pematangsiantar, Selasa (9/8/2022).
Secara resmi kegiatan tersebut di buka oleh Bupati Simalungun diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga yang ditandai dengan pemukulan gong.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPPTSP Simalungun dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan penanaman modal serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan aplikasi penanaman modal.
Menurut Kadis DPMPPTSP Pahala RB Sinaga dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam 8 kegiatan, dengan jumlah peserta disetiap kegiatan sebanyak 26 orang, sehingga jumlah peserta seluruhnya mencapai 208 orang pelaku usaha.
Pahala menyampaikan, selama berlangsungnya kegiatan itu, para peserta disuguhi berbagai materi kegiatan yang disajikan oleh nara sumber dari Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Simalungun yang disampaikan Korri M Manurung dan Evi Wirdaningsih selaku Kepala Bidang Kepersertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Simalungun, serta Yulita Farisa Harahap selaku tenaga pendamping DPMPPPTSP Simalungun.
Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan, sistem OSS-RBA yang dikenal dengan system perizinan berusaha berbasis resiko telah di launching secara resmi oleh Presiden RI pada tahun 2021 lalu.
Kegiatan ini merupakan sala satu langkah yang strategis dalam mendorong penyelenggaraan perizinan secara online serta sebagai sarana pembekalan dan penambahan wawasan untuk melaksanakan peyelenggaraan perizinan dan tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Para pelaku usaha dapat menggunakan system perizinan OSS-RBA untuk mendaftarkan usahanya dan menyampaikan LKPM dengan tepat waktu. Kegiatan pelaku usaha yang wajib dilaporkan adalah kegiatan penanaman modal dan mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, produksi dan lain-lain sehingga dalam pengawasan kegiatan pelaku usaha dapat berjalan dengan baik dan lancar.
0 Comments