GOR Pematangsiantar Nasibmu Kini. |
Pematangsiantar, BS-Kondisi Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematangsiantar kini terus terbengkalai dengan miris. Bahkan nasib GOR ini tak kunjung dapat kepastian perbaikan meski sudah diprogramkan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Bahkan sudah tiga tahun lebih proyek GOR ini sudah mangkrak.
Proyek pemanfaatan lahan GOR Kota Pematangsiantar menjadi pusat bisnis dengan swasta sudah tiga tahun lebih tak ada kemajuan. Sejak Mei 2019, kerjasama keduanya untuk mengubah wajah GOR tersebut tak berjalan semestinya.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, Senin (6/6/2022) lalu mengungkap adanya masalah dalam perizinan, yaitu Persetujuan Gedung dan Bangunan (PBG).
“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi PT Suriatama Mahkota Kencana (SMK) untuk mendapatkan PBG dari Pemko Siantar. Seperti, dokumen andalalin, dokumen amdal, hak pengelolaan lahan (HPL) dan lainnya.
Alwi menyebutkan, dari banyaknya syarat untuk mendapatkan PBG, Pengurusan HPL dengan pemerintah pusat, yaitu Kementerian Agraria dan Penataan Ruang membutuhkan waktu yang paling lama. Alasan itu menyebabkan proses perizinan menjadi berlarut-larut.
"Karena yang teken langsung menteri," ucap Alwi, lalu menyebut, untuk andalalin telah dimiliki PT SMK.
Alwi melanjutkan, meski HPL telah diterima, namun dokumen PBG tak lantas diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Pematangsiantar.
Pihak swasta harus melengkapi dengan advise dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar.
GOR Pematangsiantar Nasibmu Kini. |
Sedangkan advise belum diberikan, karena masih ada syarat yang belum lama disampaikan PT SMK. Yakni, surat pernyataan PT SMK berupa kesediaan mengikuti standart nasional Indonesi (SNI).
"Saat ini dokumen SNI inilah yang masih sedang berproses di Dinas PUPR. Mudah-mudahan dalam waktu dekat rampung," ujar Alwi.
Alwi juga menegaskan, perhitungan masa waktu bangunan sebagai pengelolaan PT SMK, hitungannya bukan 2 tahun dari penandatanganan kontrak kerja sama dilakukan. Melainkan dihitung sejak PBG diterbitkan.
Demi percepatan pelaksanaan pembangunan lahan GOR, Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani disebutkan telah memanggil pejabat terkait untuk segera menjelaskan kemajuan kerjasama Pemko dengan swasta.
Dewan Kritisi
Pihak DPRD Kota Pematangsiantar kritisi Pemko Pematangsiantar soal pembangunan GOR Pematangsiantar. Keberadaan GOR yang dinilai menjadi salah satu permasalahan yang menghambat perkembangan olah raga di Kota Pematangsiantar.
Bahkan DPRD Pematangsiantar minta agar memori of undestanding yang berlaku dengan pihak ketiga ditinjau ulang.
“Salah satu yang paling kita soroti terkait dengan GOR supaya Mou ditinjau kembali. Karena tidak menguntungkan bagi masyarakat. Bahkan merugikan karena sudah tiga tahun Kota Pematangsiantar tidak memiliki gedung olah raga sebagai sarana atlit mengembangkan prestasi,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pematangsiantar, Suandi A. Sinaga, Minggu (31/7/2022).
Terkait dengan itu, Fraksi PDI Perjuangan telah menyampaikan pandangan akhir pada rapat paripurna Ranperda Laporan LPJ Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar 2021 yang telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Jumat (29/7/2022). (BS-AW Butarbutar)
0 Comments