Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Apa Salah Amri Jhon?

Apa Salah Amri Jhon?


Oleh: Kurpan Sinaga 

BS-Masalah yang sangat sederhana kok jadi rumit? Inilah karena tidak ada kejujuran. Terlebih dulu saya ucapkan terimakasih kepada warga Sipintuangin Pariksabungan khususnya : Bapak/ Ibu Ramudin Sinaga, Rajoki Sidauruk, Rosinta Sihaloho, Saripah Sitanggang, Lenni Malau, Brory J. Sitio, Binner Nainggolan.

Kemudian kepada Sarimula Damanik, Mayko Manurung, Ma Nita Damanik, Coyo A. Purba, Ma Noel Simarmata, Dewan Barus, Ma Tiar Siahaan, Ma Sarah Sinaga, Ma Toga br Sitanggang, Ulina Sitanggang, Edy M. Malau, Hotmaida Malau, Ma Preji Rumahorbo, Pransisca Sitorus, Haposan Naibaho.

Sehat F. Malau, Mery Malau, Nursaida Malau, Rosmani Sidauruk, Jamaston Sidauruk, Rusman Manurung (Alm) dialamatkan pada keluarganya, Janti Silitonga, Rusman Damanik, Rediana Naibaho, Barus Lbn Raja yang telah membuat pernyataan tertulis menyaksikan akan kepemilikan Amri Jhon Sitindaon atas tanah ladang di Jl. Sipintuangin-Simarjarunjung yang saat ini sedang berupaya dirampas kembali oleh penjualnya dahulu tanpa bertanggungjawab atas uang orang yg telah diterimanya. 

Begitu juga Bapak mantan Pangulu Martua Saragih, Rabellin Damanik dan Andi Damanik yg telah membuat surat pernyataan menegaskan kembali tanda tangannya akan kepemilikan AJ Sitindaon atas tanah dimaksud. 

Dukungan Bapak/Ibu sekalian sangat berguna terutama dalam menjaga moral dan nama baik kampung kita jgn sampai ada orang yg suka-sukanya yang sudah dijual dirampas lagi, kalau ini dibiarkan akan kacau kampung kita ini dan rusak nama baik kampung kita. 

Masyarakat daerah lain akan tidak percaya lagi pada kita, anak rantau kampung inipun akan selalu diragukan integritasnya. Tanah yang disamping tanah Amri Jhon yang dibeli oleh Arfan Nababan ikut juga hendak dirampas kembali dengan berbagai cara. Ini sangat memalukan dan merusak nama baik kita. Tidak pernah ada yang seperti ini di kampung kita ini dan kita pastikan tdk pernah berhasil ulah orang yg tdk bertanggunjawab seperti ini.

Mari kita doakan Lae AJS yg saat ini sedang berjuang melawan permainan buruk penjual tanah yg tdk bertanggungjawab itu. Sy sendiri masih baru kenal AJS, setelah sy pulang kampung begitu juga Lae Arfan Nababan tapi melihat ulah org tak bertanggunjawab seperti ini sy tdk bisa diam, total sy bantu AJS dan AN, baik dilapangan maupun bantuan hukum sbg pengacara.

AJS saat ini sedang di Jkt. Dia berupaya menyampaikan permasalahan yg dihadapinya ke Komnas HAM, ke Kapolri, ke Komisi Kepolisian bahkan sampai ke Presiden. Semua yg menangani kasus si Sambo itu hendak didatanginya. Hal itu sdh sy sampaikan kpd penyidik yg menangani perkaranya. 

Jadi dia bukan melarikan diri. Ini makan waktu krn kebetulan banyak peristiwa yg lebih besar yg mendesak yg ditangani lembaga yg didatanginya. Memang krn dia di Jkt, lantas tdk bisa segera memenuhi panggilan polisi, dibuat DPO, itu memang prosedurnya memang begitu. Bukan berarti orangnya menjadi penjahat krn DPO. 

Bukan juga karena lari, hanya krn sementara waktu tdk bisa memenuhi panggilan polisi dikampung krn dia sedang di Jakarta, kalau dibuat sbg DPO kita hormati itu. Nanti setelah urusannya selesai dia juga akan segera memenuhi panggilan penyidik itu.

Kita juga menyesalkan sikap kepolisian dlm perkara AJS ini, baikemyamgkut perkara AJS yg dilaporkan maupun perkara dia yg melaporkan penjual tanah yg tdk bertanggungjawab itu. Yg kita sesalkan:

1. Polisi tdk berimbang menangani perkara. Laporan penjual tanah yg tdk bertanggungjawab itu diproses sedemikian rupa, udah ditetapkan sbg tersangka bahkan krn saat hendak diserahkan pd Jaksa ybs tdk hadir dipanggil langsung ditetapkan sbg DPO. 

Sementara laporan dia (AJS) ttg penipuan olh penjual itu (menyatakan menjual tanah tapi setelah bertahun-tahun dirampasnya kembali yg sdh dijualnya tanpa bertanggungjwb dgn uang penjualan yg diterimanya) ini kan jelas penipuan, sampai sekarang tdk kunjung diproses jelas olh polisi. Polisi tdk bisa selamanya menahan laporan ini, segera akan diproses.

2. Sebenarnya laporan thdp AJS ini tdk layak sebagai perkara krn tdk memenuhi unsur pidana yg disangkakan. Krn pidana pemalsuan surat itu hanya bisa diproses kalau surat yg dikatakan palsu itu suatu surat yg bernilai. 

Umpanya membuat ijasah palsu lalu ijasah itu digunakan sbg lamaran kerja, membuat suatu surat hutang - seseorang dinyatakan berhutang atas surat itu sementara ybs tdk tahu dan tdk ada menanda tangan surat itu, kalau seperti ini barulah masuk pd pasal pemalsuan. 

Sementara surat yg dikatakan dipalsukan itu sy katakan tdk bernilai krn: surat tsb sebenarnya tdk berguna bagi AJS. Tdk dibutuhkan dlm pelaksanaan peralihan hak atas tanah bersertifikat. Surat tsb sebenarnya hanya sbg janji moral meyakinkan AJS oleh penjual tanah itu supaya AJS tdk mendesak terus utk segera menghadap notaris membuat AJB. 

Tunggu dulu, tunggu dulu, nantilah, laku dulu semua tanah satu sertifikat itu baru kita ke notaris supaya sekali memecah nanti, katanya memohon-mohon. Kalau kau tdk percaya, sy buat pun surat pernyataan bhw aku telah menjual tanah itu sama kau, katanya. 

Dibuatlah surat itu yaknia Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas tanah yg sdh dijualnya itu. Diketahui Pangulu, saksi batas dan satu org lagi saksi anak si penjual itu. Lantas belakangan hari (setelah tanah itu berguna utk jadi jalan ke BIS) si penjual berubah pikiran, langsung merampas kembali, lalu anak Sipenjual tak bertanggunjawab itu mangatakan ttd sy dlm surat itu palsu. 

Padahal orang yg mengatakan ttd nya palsu itu sendiri ikut menyerahkan tanah itu kpd AJS, bahkan kerja makan gaji pun ia sdh pernah di ladang yg dijualnya itu. Kata AJS memang dia kok yg ttd, di ttd diatas kepala mobilnya didepan rmhnya malam hari pulang dari kode tuak pas dia baru pulang dari Medan. 

Kemudian, kalaupun ttd nya itu palsu, diantara sekian banyak yg ttd dlm surat itu, jangankan ttd seorang saja yg palsu, tdk adapun surat itu tdk menjadi rugi AJS. Sebaliknya begitu juga penjual yg tdk bertanggungjawab itu, kalau tdk ada pun surat itu tdk menjadi batal tanah yg sdh dijualnya itu.

Lainlah kalau oleh karena ada surat itu menjadi ada kewajiban dia menyerahkan tanah pdhal dia tdk ada melakukan jual beli. Ini kan jelas, uang org sdh diterimanya utk jual beli. Semestinya setelah diterimanya uang org dia melaksanakan kewajiban hukum dia utk pergi bersama pembeli menghadap notaris utk membuat Akte Jual Beli (AJB), selesai semua permasalahan. 

Katanya bersama Nababan sdh berulangkali mau menghadap notaris, rincian biayanyapun sdh disepakati, ada kok catatan Rielli Malau rincian biaya notaris itu. Sekarang juga, kalau hari ini mereka menghadap notaris hari ini juga SEMUA PERSOALAN SELESAI. Menjadi ada masalah bahkan sepertinya rumit justeru hanya karena Sipenjual tanah itu tdk kunjung menjalankan kewajiban hukumnya utk pergi menghadap notaris bersama AJS dan Nababan. 

Dlm hal ini yg dibutuhkan hanya pergi menghadap notaris, itu saja! Menghadap notaris tdk dibutuhkan surat dari penjual seperti surat yg dikatakan palsu itu. Kemanapun tdk laku surat itu, bisanya hanya ditunjukkan kpd Sipenjual tak bertanggungjawab itu utk mengingatkannya bhw ia tdk akan ingkar dgn tanah yg dijualnya.

3. Daripada repot urusi perkara, sebenarnya sy ada menganjurkan pd AJS, supaya dikembalikan saja suratnya itu. Atau melaporkan yg membuat surat itu ke polisi sbg pemalsuan, sebab dia memberi surat yg palsu pd AJS. Dia hrs bertanggungjawab atas surat itu, bukan menyalahkan AJS. 

Nah, kalau surat tsb dikembalikan maka perkaranya akan gugur. Toh surat itu tdk bernilai/ tdk dibutuhkan dlm jual beli tanah yg bersertifikat. Bahkan kpd penyidik sy katakan "nanti kalau kami koyak surat itu" masih jalan apa tdk perkara ini? Namanya yg dipersoalkan sdh gak ada, yg dirugikan juga gak ada ya gugurlah perkaranya. 

Tapi langkah utk mengembalikan surat ini tdk bisa ditempuh olh AJS krn suratnya ditahan polisi. Kwitansi pembelian tanah itu juga tdk kunjung dikasi polisi. Dari aturannya polisi tdk bisa menahan surat itu kecuali disita utk kepentingan penyidikan.

Ini penyitaan pun tdk ada, sementara surat itu sdh diminta kembali sejak perkara belum masuk penyidikan (penyitaan hanya bisa dilakukan kalau perkara sdh masuk penyidikan) Yg jd pertanyaan sekarang, mengapa polisi menahan terus surat itu? 

Hari ini dikembalikan polisi surat itu pd AJS, hari ini juga perkara gugur, LANTAS APA NYA SEBENARNYA YG DITIMPAKAN PD AMRI JHON SITINDAON? Kalaulah ttd itu yg sengaja dibuat palsu lalu dibuat jadi laporan polisi, bukankah ini KASUS REKAYASA? Lantas dimana kesalahan AJS?

Sebenarnya sikap polisi ini bisa dihadapi dgn menggugat pra peradilan, namun polisi penyidik tdk kunjung memberi foto copy BAP pd pengacara AJS. Foto copy BAP itu adalah hak pengacara (penasehat hukum). Tapi krn tdk kunjung diberikan maka gugatan pra peradilan tdk bisa dilakukan. Katanya akan dikasi bersamaan dgn penyerahan Tersangka ke Jaksa, ini berarti sdh gak ada waktu lagi utk pra peradilan.

Inilah semua yg hendak dilaporkan AJS ke Jkt. Dia tdk salah, dia memang membeli tanah, tanah udah dibayar Rp.80 juta, Nababan membayar 35 jt, tanahnya pun sdh diserahkan, sdh diukur, diketahui tetangga batas, kok mau dirampas lagi, kok pembeli mau diadili, hukum apa seperti itu? Ya, wajar saja AJS berupaya membela dirinya melapor kemana-mana. 

Kita menyesalkan kepolisian mengapa tdk mengingatkan Sipenjual yg tdk bertanggungjawab itu supaya menjalankan kewajibannya kpd Amri Jhon Sitindaon dan Nababan? Kok malah melayan-layani cincongnya orang tak bertangungjawab seperti itu? 

Laporan AJS pun tdk kunjung diproses, ada apa dibalik itu? Apa pulak yg dibanggakan Sipenjual tak bertanggungjawab itu? Sampai kapan dia bertahan tdk memenuhi kewajiban dia utk menghadap notaris? Apa dia mau menipu orang? Apakah dia mimpi / menghayal didapatnya kembali tanah yg sdh dijualnya itu dan uang orang los sama dia?

"lak pos rohana mambuat tano maung nijualna. Apalagi biaya pengobatan ni si KM nahinan do ai, jala si KM nahinando na manjual, na ielek-elek do ase olo si Tindaon dohot si Nababan manuhor. Hu si Nababan Inna sampai tangis mengeleknase olo manuhor. 

Alana nga itawarhon hu Sitio parjual pupuk i Siruberube tang olo, Sitio par Batu Marandor pe tang olo, tang adong halak na olo manuhor Tano i daerah ai, alai ielek-elek si KM nahinan, borukku do ho...borukku do ho...inna, nurju roha ni halak gabe ioloi, alai itorushon inattana manjaloi duit dohot mambaen kwitansi, sonari iporso. Suru ma ipaulak si KM onde duit ni si AJS ai. Si AJS on do muse inna na sai mamboan husai-huson si KM nahinan marubat, ai na boha nama?"

Tapi masih bersyukur, bg manapun penderitaan AJS sekarang dia masih eksis berjuang, sehat dan masih panjang perjalanan. Kalau si Huta Barat di Jambi itu 'daba' tak ada yg mau diomongin lagi. Menyembahpun 7 hari 7 malam si penembak yg mengorbankan dia itu tdk akan ada lagi gunanya dan tdk bisa lagi kembali yg diotopsi itu. Kalau AJS, justeru masih bisa nanti memaafkan yg mengorbankan dia itu. Sy akan anjurkan AJS utk memaafkan.

Dan sy yakin betul masalah ini akan ada perubahan, sebab Kapolres Simalungun baru ganti. Pak Sipayung Kapolres saat ini tdk tahu selama ini masalah ini karena semua yg diuraikan diatas adalah saat Kapolresnya yg baru digantikan Pak Sipayung ini.

Semoga Sipintuangin Pariksabungan kukuh sbg desa yg beradab, berbudaya, harmonis dan tdk toleran pd orang yg suka-suka tak bertanggungjawab yg merusak nama baik kampung. Horas. (***). 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments