Medan, BS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Sumatera Utara. Sebagai Badan Publik, Kabupaten yang dipimpin Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Wakil Bupati H Zonny Waldi ini berhasil masuk Kategori Informatif.
Penghargaan ini diserahkan oleh Gubsu diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Agus Tripriyono didampingi Ketua Komisi Informasi Prov. Sumut Abdul Harris Nasution kepada Bupati Simalungun diwakili Kadis Kominfo Andri Rahadian, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan, Selasa (15/8/2023).
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan kategori Informatif ini, pertama kali diterima oleh Kabupaten Simalungun. Namun sebelumnya, Kabupaten Simalungun telah menerima penghargaan dalam kategori 'Cukup Informatif' pada tahun 2019.
Ditahun 2022 Kabupaten Simalungun juga telah menerima penghargaan dalam kategori 'Menuju Informatif'. Ditahun 2020 dan 2021 pemberian penghargaan keterbukaan publik tidak dilakukan, hal itu disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Anugerah ini diperoleh bersama beberapa Kabupaten/Kota lainnya se Sumatera Utara untuk yang memperoleh kategori informatif. (BS-Rel)
0 Comments