(Nggak ada yg salah dong. Asal...)
SUDAH jadi cita2 standar bahwa kita sekolah/kuliah yg benar, kemudian bekerja, lantas menikah, terus punya anak, kemudian punya rumah, & akhirnya beli mobil.
Selanjutnya, bisa liburan ke LN bersama keluarga & kemudian selfie-selfie.
Baca: Jelang Pelantikan Bupati Simalungun, RHS Letakkan Batu Pertama Pembangunan “Istana Keluarga” di Tigarunggu
Kalau kelak bekerja, gaji maunya besar. Kalau cari pasangan, yah.., yg cantik/gantenglah. Setelah menikah, dapat anak laki2 & perempuan yg pintar seperti bapaknya & cantik seperti ibunya. Kalau bisa, punya rumah mewah & supercar. Setidaknya Alphard atau Fortuner/Pajero Sport-lah.
Itu standar2 aja, itu sah2 aja..!
Bahkan ukuran sukses menurut Janampe Purba lewat lagunya "Sihol Sukses" yg dinyanyikan Lusi Purba dng views 5 juta lebih; asal jangan "marbabou hu sabah" dan --kalau bisa-- jadi PNS saja.
* * *
Bupati Bang Rhss punya rumah mewah di Tigarunggu, Kec. Purba, Kab. Simalungun.
Itu diadakan sebelum beliau dilantik 26 April 2021 dan kemudian dlm peresmiannya, saya diundang dan ikut hadir serta makan2 di sana.
Walau ada yg menyayangkan, mengapa Bupati Bang Rhss justru bangun rumah mewah dan bukannya memprioritaskan pembangunan di/bagi (rakyat) Simalungun dulu, pendapat itu pun standar2 aja & sah2 aja.
Dlm negara demokrasi, kebebasan berpendapat adalah konstitusional.
* * *
Tapi mengapa beliau tidak mencantumkan rumah mewah itu dlm LHKPN 2023? Itulah rupanya yg diadukan oleh FMPB Sumut itu ke KPK.
Coba saja googling dng kata kunci: 'rumah mewah radiapoh hasiholan sinaga', Anda akan mendapatkan berita2 itu.
Ternyata soal laporan harta yg dimiliki seorang pejabat publik bukan soal etis atau jujur - tidak jujur saja, melainkan soal patuh - tidak patuh terhadap UU.
Nah.., di sinilah masalahnya. Mengapa rumah mewah itu tidak dicantumkan dlm LHKPN 2023 dan/atau sebelumnya (2022)?
Soal lahan peternakan ayam, saya pun baru tahu setelah baca berita di media online tsb.
Anda boleh punya rumah mewah, mobil mewah, dan apa2 saja pun yg mewah2. Tapi jika anda pejabat publik, Anda harus mencantumkan semuanya dlm LHKPN.
Jika terbukti tidak, berarti Anda itu melanggar UU. Sesederhana itu, sesimpel itu..!
#SalamBiusCantik
#RJP_RakyatJadiPrioritas
.
NB:
1) Mungkin Anda bilang, "Kamu iri nih..?!" Nggaklah..! Kita sudah berkecukupan sebagaimana Tuhan mencukupkan kebutuhan kita sesuai dng permintaan kita dlm "Doa Bapa Kami": "... berilah kami pada hari ini, makanan kami yang se-CUKUP-nya..."
2) Butuh ini, cukup; butuh itu pun, cukup kok..!
Sumber: FB Rikanson Jutamardi Purba
0 Comments