Kabar Baik! Sri Mulyani Rombak Gaji Pensiunan PNS, Ini Daftar Penerimaan Berdasarkan Golongan

Pengabdian : Demi pengabdian, Sarimah br Manihuruk rela mengajar 48 anak didik yang terdiri dari kelas satu hingga kelas enam di SD 096118 Ujung Saribu, Soping, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Tampak Sarimah br Manihuruk saat berangkat ke sekolah Sabtu (19/2/2011) dengan menggunakan perahu kayu mesin. Kini Sarimah Br Manihuruk sudah pensiun. (Foto: AsenkLeeSaragih) 


Jakarta, BS-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya resmi merombak aturan terkait gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perombakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari kebijakan reformasi kesejahteraan ASN, termasuk pensiunan.

Perubahan ini membawa angin segar bagi para pensiunan, terutama mereka yang masuk dalam golongan I hingga IV.

PP baru tersebut secara resmi mengatur penyesuaian besaran pensiun pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan inflasi nasional.

Baca: Guru Sekolah Dasar Serbabisa dari Pinggir Danau Toba Simalungun 

Kebijakan Baru: Fokus pada Kesejahteraan Pensiunan

Sri Mulyani menjelaskan bahwa reformasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara. “Pemerintah ingin memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan kehidupan yang layak dengan nilai pensiun yang memadai,” ujarnya.

PP tersebut menggantikan aturan lama yang sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan hidup masa kini.

Skema baru juga mempertimbangkan efisiensi sistem pembayaran melalui PT Taspen serta integrasi dengan sistem keuangan negara yang lebih digital dan transparan.

Berikut rincian besaran pensiun pokok terbaru berdasarkan golongan PNS, berdasarkan simulasi dan data yang beredar dari sumber internal pemerintah:

Golongan I (IA – ID)
Pensiun pokok terbaru: Sekitar Rp1.560.000 – Rp1.900.000

Kelompok ini terdiri dari PNS dengan pendidikan SD/SMP. Mereka yang pensiun dari jabatan pelaksana kini mendapatkan tambahan tunjangan tetap serta indeks kenaikan 5–7%.

Golongan II (IIA – IID)
Pensiun pokok terbaru: Sekitar Rp1.950.000 – Rp2.500.000

Biasanya berasal dari PNS lulusan SMA/SMK. Kenaikan rata-rata mencapai 8%, dengan tambahan tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.

Golongan III (IIIA – IIID)
Pensiun pokok terbaru: Sekitar Rp2.800.000 – Rp3.600.000

Dihuni mayoritas lulusan sarjana dan jabatan fungsional. Kenaikan signifikan mencapai 10%, mengingat pengabdian dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Golongan IV (IVA – IVE)
Pensiun pokok terbaru: Sekitar Rp4.200.000 – Rp5.900.000

Merupakan pejabat tinggi atau eselon. Dalam revisi PP ini, golongan IV mendapat penyesuaian tertinggi hingga 12% karena beban tanggung jawab yang lebih besar selama masa dinas.

Tambahan Lain: Tunjangan Pasangan dan Anak

Selain pensiun pokok, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan pasangan sebesar 10% dari pensiun pokok, serta tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal 2 anak).

Dengan skema baru, total gaji yang diterima bisa mencapai Rp6 juta lebih bagi pensiunan golongan IV yang sudah berkeluarga.

Pembayaran Melalui PT Taspen

Pembayaran gaji pensiun tetap dilakukan melalui PT Taspen dan akan mulai berlaku pada bulan Juli 2025. Para pensiunan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang, cukup memastikan data otentikasi di aplikasi Taspen Otentik aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Dengan terbitnya PP baru terkait gaji pensiunan PNS, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang telah purnatugas.

Kenaikan yang diterima masing-masing golongan diharapkan mampu menopang kebutuhan hidup di masa pensiun dan memberikan rasa aman bagi para ASN aktif yang kelak akan pensiun.(BS-Red)

0 Komentar

 


 


 


https://linktr.ee/asenkleesaragih