Medan, BS - Alih-alih berakhir baik, hubungan asmara yang pernah dijalani TL (26) justru berubah menjadi mimpi buruk. Seorang mantan kekasih yang seharusnya menjaga privasi, kini diduga menjadikan video intim sebagai alat balas dendam dan pemerasan.
TL resmi melaporkan dugaan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke SPKT Polrestabes Medan, Senin (5/1/2026). Terlapor adalah mantan pacarnya berinisial MDU, yang diduga menyebarkan video hubungan intim tanpa izin hingga viral di media sosial.
Kepada wartawan, TL mengungkapkan fakta mengejutkan, video tersebut direkam secara diam-diam, tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya, saat keduanya masih berpacaran.
“Saya sama sekali tidak tahu video itu direkam. Tiba-tiba tersebar dan ditonton banyak orang. Hidup saya hancur,” ujar TL, Rabu (7/1/2026).
Akibat penyebaran video tersebut, TL harus menanggung dampak berat. Pekerjaan hilang, reputasi rusak, tekanan sosial dan mental menghantui hari-harinya. Namun penderitaan itu tak berhenti di sana.
MDU, yang diketahui bekerja sebagai pengemudi taksi online, diduga memeras TL berkali-kali. Dengan ancaman video akan terus disebarkan, pelaku meminta sejumlah uang dengan janji akan menghapus konten asusila tersebut.
“Saya sudah beberapa kali memberi uang. Tapi janji itu bohong. Setelah uang diberikan, dia kembali meminta lagi,” ungkap TL.
Pemerasan berulang itu membuat TL berada dalam kondisi ketakutan, tertekan, dan trauma psikologis. Ia merasa dikurung oleh ancaman digital yang tak terlihat namun menghancurkan.
Tak tahan dengan tekanan, TL akhirnya memilih jalur hukum. Ia melaporkan MDU atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/58/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
“Semua bukti sudah saya serahkan ke polisi. Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras atas maraknya kejahatan berbasis digital, khususnya penyebaran konten intim tanpa persetujuan (revenge porn) yang mayoritas korbannya adalah perempuan.
Aktivis perlindungan perempuan menilai, praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kekerasan seksual berbasis teknologi yang dampaknya bisa menghancurkan masa depan korban.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Hukum harus hadir, bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberi pesan keras: tubuh dan privasi perempuan bukan alat pemerasan.(BS-Tim)



0 Komentar