Simalungun, BS - Pengusutan dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Simalungun mencapai tahap krusial. Tim Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Simalungun secara resmi membacakan laporan hasil pemeriksaan dalam Rapat Paripurna, Senin (16/03/2026).
Dalam laporan tersebut, Pansus mengungkap adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi PPPK.
Perwakilan Pansus dari Partai Demokrat menyampaikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya menyasar peserta PPPK yang diduga bermasalah, tetapi juga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam manipulasi data.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Ini tidak hanya melibatkan peserta, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi,” ujarnya dalam forum paripurna.
Pansus juga memberikan peringatan kepada tenaga PPPK yang telah dilantik namun diduga tidak memenuhi syarat (TMS) atau mengetahui adanya pelanggaran dalam proses seleksi.
“Kami merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri secara personal sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Batas waktu yang diberikan adalah 20 hari kerja sejak rekomendasi ini dibacakan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil uji petik lapangan, Pansus telah mengantongi sembilan nama tenaga PPPK yang diduga memiliki cacat administrasi. Daftar tersebut telah diserahkan kepada Bupati Simalungun melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Pansus menilai dugaan manipulasi data dalam seleksi PPPK telah merugikan banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat, khususnya mereka yang telah mengabdi minimal dua tahun namun tidak lolos seleksi.
“Praktik ini berpotensi merugikan tenaga honorer yang sah, karena adanya dugaan penggantian data oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti peran pejabat yang menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengesahkan data yang tidak valid, termasuk Surat Keputusan (SK) aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut yang terindikasi fiktif.
“Setiap pejabat yang menandatangani SPTJM yang tidak sesuai fakta harus bertanggung jawab. Hal ini berpotensi mencederai regulasi dan membebani keuangan daerah,” jelasnya.
Pansus menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun, terutama terkait pembayaran gaji kepada tenaga PPPK yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Seiring dengan banyaknya laporan masyarakat yang masuk, namun terbatasnya waktu pemeriksaan, DPRD Simalungun berencana membentuk Pansus lanjutan.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari,” tutup perwakilan Pansus.(BS-Tim)



0 Komentar