Karo, BS -Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang videografer di Kabupaten Karo bernama Amsal Sitepu menuai sorotan publik. Dalam proses hukum yang berjalan, sejumlah aspek pekerjaan kreatif seperti ide, penyusunan konsep, penulisan skrip, hingga proses editing disebut dinilai tidak memiliki nilai ekonomi, alias nol rupiah.
Penilaian tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama terkait pemahaman aparat penegak hukum terhadap industri kreatif yang selama ini bertumpu pada kekayaan intelektual dan keahlian profesional.
Dalam dokumen penilaian yang beredar, beberapa komponen utama dalam produksi audiovisual, termasuk editing, cutting, dubbing, serta penggunaan peralatan pendukung seperti mikrofon clip-on, disebut bernilai nol rupiah.
Bagi pelaku industri kreatif, hal ini dinilai tidak sejalan dengan praktik profesional yang berlaku. Dalam produksi audiovisual, setiap tahapan memiliki peran penting dalam menghasilkan karya yang utuh dan layak konsumsi.
“Ide dan konsep adalah fondasi utama. Tanpa itu, video hanya menjadi rekaman biasa tanpa arah,” ujar salah satu praktisi media yang enggan disebutkan namanya.
Peran Skrip dan Editing dalam Produksi
Skrip atau skenario merupakan panduan utama dalam proses produksi audiovisual. Dokumen ini berfungsi sebagai kerangka kerja yang menentukan alur cerita, pesan, serta struktur visual yang akan dihasilkan.
Selain itu, proses editing juga memiliki peran krusial. Dalam praktik industri, editing tidak hanya sekadar menyusun gambar, tetapi juga membangun narasi, emosi, dan makna dari materi visual yang tersedia.
“Editing sering disebut sebagai tahap akhir yang menentukan kualitas sebuah karya. Di situlah cerita benar-benar dibentuk,” tambah sumber tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa pendekatan yang digunakan dalam penilaian tersebut cenderung berfokus pada aspek fisik, seperti peralatan, tanpa mempertimbangkan keahlian dalam penggunaannya.
Dalam prinsip akuntansi biaya, komponen produksi mencakup tidak hanya barang, tetapi juga tenaga kerja (direct labor), penggunaan alat, serta proses pendukung lainnya.
Jika aspek-aspek tersebut diabaikan, penilaian dikhawatirkan tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari sebuah pekerjaan profesional.
Kesenjangan Pemahaman
Kasus ini juga dinilai mencerminkan adanya kesenjangan pemahaman antara aparat penegak hukum dan perkembangan industri kreatif.
Di era ekonomi modern, nilai suatu produk tidak selalu ditentukan oleh wujud fisiknya. Banyak sektor, termasuk teknologi, media, dan hiburan, bergantung pada aset tidak berwujud seperti ide, kreativitas, dan keahlian.
Kondisi ini menuntut adanya pemahaman lintas disiplin dalam proses penegakan hukum, terutama ketika menangani perkara yang melibatkan bidang spesifik seperti produksi audiovisual.
Sejumlah pengamat mendorong agar penanganan perkara serupa ke depan dapat melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang terkait. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap aspek pekerjaan dinilai secara proporsional dan objektif.
Selain itu, pendekatan yang lebih komprehensif diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan penilaian yang berpotensi berdampak pada keadilan hukum.
Menjaga Prinsip Keadilan
Penegakan hukum pada dasarnya harus berpijak pada prinsip keadilan dan pemahaman yang utuh terhadap objek yang dinilai.
Ketika suatu profesi dinilai tanpa mempertimbangkan standar praktiknya, risiko terjadinya ketidakadilan menjadi semakin besar.
Kasus di Kabupaten Karo ini menjadi pengingat bahwa dalam menghadapi perkembangan zaman, sistem hukum juga dituntut untuk beradaptasi, agar tetap relevan, adil, dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan profesi, termasuk pekerja kreatif.
Sementara Komisi III DPR RI menyerukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar mempertimbangkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Seruan ini disampaikan dalam rapat Komisi III yang membahas penahanan Amsal serta perkembangan penanganan perkara yang menyita perhatian publik, Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa berdasarkan berbagai informasi dan perkembangan penanganan perkara, ia menekankan penegakan hukum dalam perkara ini harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum yang bersifat formalistik.
“Terkait kasus Saudara Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan yang telah menarik perhatian masyarakat, Komisi III DPR RI mengingatkan agar para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Habiburokhman. (BS-Red)



0 Komentar