Pematangsiantar, Mei 2007
No. : 13/PP-P/GKPS/2007
Lamp:
1 set
Hal : Risalah
RPL Pemuda GKPS
Tahun 2007
Hubani nanihormat :
Pengurus
Pemuda
GKPS
Resort
________________________
Tiba : Pandita Resort
Salam ibagas Goranni Tuhanta Jesus Kristus!!
Marhiteihon surat on Pengurus Pusat
Pemuda GKPS sihol patugahkon bahwasani Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS
Tahun 2007 domma saud ilaksanahon bani panorang nasalpu aima bani tanggal 13-15
April 2007 i Hermina Hall Parapat Kab.Simalunugun.
Bani Rapat Pengurus
Lengkap (RPL) Pemuda GKPS, dong do piga-piga hal nasihol irubah janah ipadear
pasal kegiatan atappe program pakon anggaran Pengurus Pusat Pemuda GKPS. Dong
do homa piga-piga hal nalegan na ibahas sanggal Rapat Pengurus Lengkap (RPL)
Pemuda GKPS, janah domma ipadear hanami janah ilampirhon hanami bani surat on.
Janah hal na paling
porlu ipadas hanami bahwasani Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS mardalan
do ibagas nadear. Sonaima lobei ipadas hanami surat on, bani kerjasamatta nadear ihatahon
hanami diateitupa.
Syaloom!!!
Salam pakon tonggonami:
Pengurus Pusat Pemuda GKPS,
Efriandi Purba,SPd Netty
M.Simbolon, SH
Ketua Sekretaris Umum
Ihadearhon/ibagas botohni:
Pembimbing Umum Pemuda GKPS
Pdt Deddy Fajar Purba, MTh
Tembusan :
1. Dept.Persekutuan
2. Biro Keuangan
3. File
RISALAH
RAPAT PENGURUS LENGKAP (RPL) PEMUDA GKPS
TANGGAL
13-15 APRIL 2007 I HERMINA HAL PARAPAT
KABUPATEN SIMALUNGUN
Ijon
ibahen hanami do Risalah Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS na
ilaksanahon bani tanggal 13-15 April 2007 nasalpu i Hermina Retreat Parapat
Kabupaten Simalungun; aima :
I. Pembukaan
Acara Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun
2007 secara resmi ipungkah Pimpinan Pusat GKPS Pdt. M. Rumanja Purba bani
panorang pukul 17.00 WIB bani tanggal 13 April 2007.
II.
Peserta
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS on idihuti 78
halak humbani 31 Resort termasuk ma ijai Pdt. Deddy Fajar Purba, MTh
(Pembimbing Umum Pemuda GKPS), Pdt. Donald Girsang, STh (Ka.Dep. Persekutuan), Pdt.
Novel Saragih,STh ( Pandita Pemuda Distrik VII), Pdt. S. Saragih,STh (Pandita
Pemuda Distrik IV), Sekretariat Pengurus Pusat Pemuda GKPS, pakon piga-piga
hasoman pemuda GKPS na sukarela dihut mansukseshon Rapat Pengurus Lengkap (RPL)
Pemuda GKPS Tahun 2007.
III. Materi/Acara Rapat Pengurus Lengkap
Pemuda GKPS Tahun 2007
1. Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007
ipungkah marhiteihon acara kebaktian pakon upacara nasional, janah secara resmi
kegiatan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007 ipungkah Pimpinan
Pusat GKPS Pdt. M. Rumanja Purba, M.Si
2. Marsitandaan/Perkenalan
Salosei acara pamungkah , acara ilanjuthon aima
marhiteihon acara marsitandaan atappe perkenalan humbani haganup peserta Rapat
Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS. Acara marsitandaan secara perdistrik
humbani tiap-tiap resort na roh bani panorang ai.
3. Pamilihan Pimpinan Rapat
Sesuai pakon naniatur bani tata tertib na dob isahkon
bani panorang Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2006 janah tata
tertib ai do naipakei nagabe tata tertib Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda
GKPS Tahun 2007. Pimpinan Rapat dong do tolu halak janah sada ma ai humbani
Pengurus Pusat Pemuda GKPS, janah susunan pimpinan rapat aima :
- Pengurus Pusat Pemuda GKPS : Jean Alembert Purba
- Pimpinan Rapat I ( Distrik IV ) : Jefri Sipayung
- Pimpinan Rapat II ( Distrik VII ) : Ina Saragih
IV. Pembahasan
Jadwal/Penetapan Jadwal Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007.
Bani jadwal nadob ipasirsir panitia pasal jadwal dong
do piga-piga jadwal na irubah sesuai pakon haporluan pakon haputusanni anggota
peserta Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS , aima :
Waktu
|
Jumat,
13 April 2007
|
Waktu
|
Sabtu,
14 April 2007
|
Waktu
|
Minggu,
15 April 2007
|
06.00-07.00
|
|
06.00-07.00
|
Senam
Pagi
|
06.00-07.00
|
Senam
Pagi
|
07.00-08.00
|
|
07.00-08.00
|
Sarapan/
Kebaktian
Pagi
|
07.00-08.00
|
Sarapan
|
08.30-10.00
|
|
08.30-10.00
|
Penyusunan,
Evaluasi, Monitoring Oleh Obertina Girsang,SE
|
08.00-10.00
|
Penyisipan
Pengurus Pusat Pemuda GKPS
|
10.00-11.00
|
|
10.00-12.00
|
Sidang
Komisi
|
10.00 -11.00
|
Coffe
Break
|
11.00 – 13.00
|
|
12.00-13.00
|
Makan
Siang
|
11.00 – 13.00
|
Kebaktian
Minggu (Perjamuan Kudus)
|
|
|
13.00 – 14.00
|
Lanjutan
LPJ
|
12.00-14.00
|
Makan
Siang
|
12.00-14.00
|
|
14.00 – 15.00
|
Sharing
|
14.00-16.00
|
Kita
Berpisah (Sayonara)
|
|
|
15.00 – 17.30
|
Eksposure
|
|
|
14.00-16.00
|
Pendaftaran
Peserta
|
17.30 – 18.00
|
IStirahat
|
|
|
16.00-16.30
|
Coffe
Break
|
18.00 - 20.00
|
Makan
Malam
|
|
|
16.30-18.00
|
-
Kebaktian, Pembukaan
-
Perkenalan
|
|
|
|
|
18.00-19.30
|
Makan
Malam
|
|
|
|
|
19.30 – 20.00
|
Pengesahan
Jadwal
|
|
|
|
|
20.00 – 21.00
|
Pemilihan
Pimp.Sidang dan Pembagian Komisi
|
20.00 – 21.00
|
Pleno
I
|
|
|
20.00-24.00
|
Penyampaian
LPJ Pengurus Pusat dan Tanggapan
|
21.00-23.00
|
Pleno
|
|
|
24.00 – 06.00
|
Istirahat
|
23.00 – 06.00
|
Istirahat
|
|
|
V. Materi Pokok Rapat Pengurus Lengkap
(RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007,
ibagi hanami bani ompat bagian aima :
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006 Periode Masa Bakti Tahun 2005-2008
- Rapat Komisi
- Rekomendasi nasihol ibobahon bani Synode Bolon GKPS
- Penyisipan Kepengurusan Pengurus Pusat Pemuda GKPS
Dong pe uraian point per point aima :
Ad.1. Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006 Periode Masa Bakti
Tahun 2005-2008
Bani hari Jumat, 13 April 2007 pukul 20.00 wibs/20.30 wib .ibere do panorang
bani Pengurus Pusat Pemuda GKPS Periode Masa Bakti Tahun 2005-2008 mambasahon
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006, aima
pertanggungjawaban program / kegiatan pakon anggaran.Salosei mambasa Laporan
Pertanggungjawaban Tahun 2006 iadonghon do Rapat Pleno sihol mambahas pasal
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Pemuda GLPS Tahun 2006, na ibagi
ibagas II panorang/ session.
Hasil Pleno pembahasan Laporan pertanggungjawaban
kegiatan pakon keuangan Pengurus Pemuda GKPS Tahun 2006, aima :
Panorang I/ Termin 1:
1.
Hendrik Damanik (Medan
Timur) :
Sungkun-sungkun :
- Keberadaan Korwil VI bagaimana?
- Pesparawi Distrik VI terlaksana ? Bagaimana tanggapan/ konfirmasi tentang pelaksanaan Pesparawi tersebut?
- Pergantian person untuk Mitra kerja , apakah ada konfirmasi ?
2. Rudi Purba (Manik Saribu) : Apakah hasil
dari pertemuan pernah disampaikan pada Resort ?
3. Pipin Purba (Siantar I) : Selisih antara pengembalian pinjaman?
Balos ni
Pengurus Pusat Pemuda pasal sungkun-sungkun iatas aima :
1. Pengurus Pusat tidak mengetahui
adanya pergantian person dari Jon Rismantuah (mantan sekum) menjadi Pdt Tri
Putri untuk mitra kerja untuk ke PGI tetapi untuk mitra kerja ke UEM dan Hagen
Jerman Pengurus Pusat mengetahuinya.
Atas jawaban Pengurus Pusat
tersebut maka ada beberapa hal yang disampaikan yaitu :
Saran : Agar Pdt. Putri sebagai utusan melaporkan hasil pertemuan pada RPL
Pemuda
Informasi : Agar
pemuda yang berpotensi untuk diutus pada mitra didata
2. Menurut informasi RPL 2007 akan
dihadiri Korwil Distrik VI
3. Untuk pesparawi Distrik
seluruh Korwil telah disurati ditambah merupakan Keputusan RPL 2006
4. Hasil pertemuan disampaikan
pada RPL kecuali untuk laporan pertemuan dengan mitra kerja yang membutuhkan
dana besar untuk disosialisasikan ke resort-resort
5. Menjawab pertanyaan tentang
pengembalian pinjaman, bahwa masih ada “perhitungan” piutang tahun 2005, hal
itu masih dapat dilihat pada LPJ tahun 2005
Panorang II/ Termin II:
Frans Saragih (Sondi Raya) : Adanya
kesalahan pada redaksi
Point 2.5.57 mengapa
ada pengeluaran 10 juta untuk Jambore ?
Jhon Haloho (Raya II) : Point 1.6.30 Panitia dibentuk Pimpinan Pusat,
mengapa ada pengeluaran dari kas pemuda
Medan Barat : Apakah tanggapan dari Pengurus Pusat terhadap surat dari Medan Barat?
Balos ni
Pengurus Pusat Pemuda pasal sungkun-sungkun iatas aima :
1. Pengeluaran Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah ) dari kas pemuda untuk Jambore merupakan Tondolan Supak hu
Panitia Jambore Pemuda GKPS
2. Pengeluaran Pesparawi untuk Tingkat
Distrik Rp.5.000.000,- (lima
juta rupiah ) dan Pengeluaran Pesparawi Tingkat Pusat Rp.36.000.000,-(tiga
puluh enam juta rupiah)
3. Surat dari Medan Barat akan
ditanggapi setelah Rapat Pengurus Pusat dengan Pembimbing pada malam ini
membahas isi surat
tersebut dan akan kami jawabpada RPL ini juga (dipending).
4. Galangan RPL 2006 telah
dibukukan Rp. 323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
Panorang III/Termin III
1. Juniarman Purba :
Pembayaran iuran dari resort Medan Utara
belum dicantumkan
2. Nova
Saragih : Status Korwil IV yang tidak aktif sebagai pengurus resort
3. Betty S :
Hadiah Koor dan VG pada Pesparawi
Distrik VII belum diterima oleh resort
Bandung
4. Jhon Haloho :
Kegiatan di Raya Huluan tidak dihadiri Pengurus Pusat Pemuda GKPS
5. Hotman Saragih :
Keberhasilan PA, indikatornya apa?
Balos ni
Pengurus Pusat Pemuda pasal sungkun-sungkun iatas aima :
1. Netty Simbolon :
Mencoba menghubungi panitia Distrik
VII
2. Efriandi Purba : Ketidak hadiran ke Raya Huluan karena Pengurus
Pusat Pemuda GKPS ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan yaitu sejumlah
tiga orang (unsur sekretaris mengikuti kegiatan PGI di Kalimantan), sedangkan
Ketua Umum dan Ketua mengikuti kegiatan Pesparawi Distrik I dan juga menjadi
peserta dan panitia pada Pesparawi Distrik I tersebut)
Bahan PA ada disusun pihak
kantor pusat GKPS (departemen persekutuan)
3. Netty
Simbolon : Aspirasi
dari resort Medan Barat diterima, namun harus dilengkapi syarat administrasi
Panorang IV/Termin IV (Usul-Usul):
1. Pemuda Batam : Permohonan untuk penambahan pendeta pemuda
di resort Batam
2. Rina Saragih : Menerima respon Pengurus pusat untuk
melengkapi syarat administrasi yang diminta, ingin menyelesaikan secara
kekeluargaan,
3. Hendrik Damanik : Apakah kegiatan setingkat distrik tidak
termasuk dalam LPJ Pengurus Pusat? Pesparawi di Distrik VI tidak ada, mengapa?
4. Netty Simbolon : Surat
telah didistribusikan perihal pesparawi ke distrik-distrik
5. Robert Damanik : Alamat pengiriman surat harus diklarifikasi ulang, pesparawi
tidak dapat dilaksanakan karena adanya seminar di tingkat resort, untuk jambore
Sondi Raya terhalang jadwal dengan jadwal jambore Distrik VI.
Salosei na ompat termin on ,
haganupan anggota RPL Pemuda GKPS Tahun 2007 manjalo dear Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006; aima namarhiteihon
keputusan bahwasani : Laporan Pertanggungajwaban Pengurus Pusat
P-GKPS Tahun 2006 diterima dengan perbaikan beberapa point (revisi)
Ad.2.
Rapat Komisi
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2006 on
ibagi ibagas tolu komisi aima :
1. Komisi I (Parlobei ) mambahas Rencana Program
Kerja pakon Rencana Anggaran Tahun 2007
2. Komisi II (Paduahon ) mambahas Tata Tertib Rapat
Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS nasihol ipakei bani Rapat Pengurus Lengkap
(RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008
3. Komisi Ad Hoc : mambahas Rekomendasi RPL hu Synode
Bolon
Komisi
I mengevaluasi Rencana Program Kerja
pakon Anggaran Tahun 2007 :
Ibagi ibagas tolu bagian :
A. PERSEKUTUAN
- Partonggoan
Penyediaan Buku untuk pelaksanaan Partonggoan, Penyediaan
Thema General untuk pelaksanaan PA dan Partonggoan
- RPL (Rapat Pengurus Lengkap )
Ada 3 alternatif tempat dilaksanakannya RPL untuk tahun
2008: Sidikalang, Sondi Raya dan Sibolangit (Sukamakmur), dan diharapkan
Peserta RPL dibatas jumlahnya yang hadir dari tiap resort.
- Porseni
Pertandingannya tidak sepakbola tetapi badminton, tenis
meja, volley, sepeda santai dan untuk bidang seni Tortor Sombah, Peragaan Busana Simalungun,
dan Tortor Sibandar
B. KESAKSIAN
- Seminar Jadwal : Mei- Juli
- Olympiade : Per distrik yaitu Diadakan Distrik I, II, III, IV
Untuk Distrik IV, V, VI tidak dilaksanakan
C. PELAYANAN
- Bakti Sosial
- Kunjungan Kerja
Tanggapan Pleno terhadap hasil Komisi A :
1. ________________ : Jadwal
RPL Tahun 2007 sebaiknya dilaksanakan secara bergilir (per-distrik)
2. Juni Purba : Kegiatan yang di bahas adalah kegiatan Pengurus Pusat saja, bagaimana
jika resort dan jemaat tidak melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan?Apakah
ada sanksinya?
3. Sony
Saragih : Demi Efisiensi rapat, mohon tidak bertele-tele,
langsung menawarkan solusi
4. Hendrik
Damanik : RPL (Periodesasi) “kembali” ke Pematangsiantar
5. ________________ : Seminar
diganti dengan pelatihan
6. Nanda Malau : Topik
seminar yang sesuai (sesuai kondisi daerah dan keberadaan pemuda) contoh data
statistik pemuda
RENCANA
PROGRAM /KEGIATAN PEMUDA PUSAT GKPS TAHUN 2007 (S.D. APRIL 2008)
No
|
Jenis kegiatan
|
Tujuan
|
Jadwal
|
Pelaksana
|
Dana
|
Sarana/
Prasarana
|
A
|
Persekutuan
|
|
|
|
|
|
1. Partonggoan
/Pargurudodingan/PA
|
Memperdalam pengetahuan
tentang Alkitab, Saling mengenal dan Mempererat Kerjasama antara sesama
pemuda
|
Terjadwal
|
Pengurus Pusat Pemuda, Resort, Jemaat
|
Pengurus Pusat Pemuda, Resort, Jemaat
|
Pengurus Pusat Pemuda, Resort, Jemaat
|
|
2. Pengadaan Buku dan
Penyediaan Tema untuk Partonggoan / PA
|
Memperdalam pengetahuan
tentang Alkitab, Saling mengenal dan Mempererat Kerjasama antara sesama
pemuda
|
Terjadwal
|
Pengurus Pusat Pemuda,
|
Pengurus Pusat Pemuda, Resort, Jemaat
|
Pengurus Pusat Pemuda
|
|
3. Rapat Pengurus Lengkap (
RPL)
|
Merumuskan ,mengevaluasi
program kerja/keuangan; Wadah pertemuan seluruh pengurus resort;
|
April 2008
|
Pengurus Pusat Pemuda; Pokja
|
Pengurus Pusat Pemuda
|
Sibola-ngit(Sukamak-mur)
Sidika-lang
Sondi Raya
|
|
4. Rapat Pengurus
|
Mempersiapkan pelaksanaan
program,serta mengevaluasi kegiatan yang telah terlaksana dan membahas
hal-hal yang berkembang
|
1x1 bulan/
Insidentil
|
Pengurus Pusat Pemuda
|
Pengurus Pusat Pemuda
|
Sekretariat
|
|
5. Porseni
(Volley Ball, Bulutangkis,
Sepeda Santai)
Taur-taur Sinbandar,
Tortor, Peragaan Busana Simalungun
|
Mensosialisasikan pemuda
tentang olahraga, Mempererat persahabatan antara sesama pemuda,
|
Mei – Juni
|
Pengurus Pusat Pemuda GKPS, Resort, Jemaat
|
Pengurus Pusat Pemuda, Sumbangan, Donateur
|
Pematang
Siantar
|
|
6. PASKAH
|
Meningkatkan Iman percaya
dan sekaligus mendewasakan Iman akan karya penebusan Kristus
|
April 2008
|
Pengurus Resort dan Jemaat
|
Pengurus Resort dan Jemaat
|
Resort dan Jemaat
|
|
7. NATAL
|
Meningkatkan Iman percaya
|
Desember
|
Pengurus Resort, Jemaat
|
Pengurus Resort, Jemaat
|
Resort, Jemaat
|
|
B
|
KESAKSIAN
|
|
|
|
|
|
1. Pelatihan
|
Menambah ilmu pengetahuan,
dan meningkatkan wawasan pemuda
|
Mei - Juli
|
Pengurus Pusat Pemuda, Anggota PP, Pokja,
|
Pengurus Pusat Pemuda, Sumbangan, Donateur,
|
Pusat dan Distrik
|
|
2.Olympiade /Try Out Pemuda
sa GKPS
|
Mempersiapkan pemuda
menghadapi UN,masuk perguruan tinggi negeri (Pra-SPMB)
|
Mei
Juni
|
Pengurus Pusat Pemuda, Angg PP I, II, III dan V
|
Pengurus Pusat Pemuda, Sumbangan, Donateur
|
Distrik I, II, III, V
|
|
C
|
PELAYANAN
|
|
|
|
|
|
1. Bakti Sosial
( Donor Darah)
|
Mewujudnyatakan kepedulian
terhadap kehidupan sosial, Membuka cakrawala pemuda terhadap kehidupan sosial
|
Oktober
|
Pengurus Pusat Pemuda, Resort, Jemaat
|
Pengurus Pusat Pemuda, Sumbangan, Donateur
|
Kerjasama dengan pihak Pemko dan Pemkab
|
|
2. Kunjungan Kerja
|
Saling mengenal dan dapat melihat langsung keadaan pemuda yang
real dan melepas rindu
|
Insidentil
|
Pengurus Pusat Pemuda
|
Pengurus Pusat Pemuda, Sumbangan, Donateur
|
Distrik, Resort, Jemaat
|
ANGGARAN KEUANGAN PEMUDA PUSAT GKPS (s.d
APRIL 2008)
Penerimaan Pengeluaran
No
Pos
|
Uraian
|
Jumlah
|
No
Pos
|
Uraian
|
Jumlah
(Rp)
|
1.6.10
|
Sisa per 1 Januari 2007
|
31.379
|
2.5.20
|
Pengadaan Inventaris
|
5.000.000
|
1.6.20
|
Persembahan
1.6.21
Iuran Wajib Resort
1.6.22
Galangan RPL
1.6.23
Persentase Hasil Pesta 10%
1.6.24
Persembahan lainnya
|
4.000.000
568.621
3.000.000
-
|
2.5.30
|
Biaya
Rutin
2.5.31
Administrasi
2.5.32 Biaya Rapat
2.5.33 Akomodasi dan Transportasi PP + Anggota
Pengurus Pusat
|
500.000
500.000
3.000.000
|
1.6.30
|
Bantuan
dan Sumbangan
1.6.31
Perorangan
1.6.32
Kas Umum GKPS
1.6.33
Bantuan Pemerintah
1.6.34 Pinjaman dari Pengurus Pusat
Pemuda GKPS
|
3.400.000
30.000.000
5.000.000
-
|
2.5.40
|
Persekutuan
2.5.41
Biaya RPL
2.5.42
Porseni
2.5.43.
Penyediaan Buku PA
|
25.000.000
3.000.000
3.000.000
|
1.6.40
|
Penerimaan
lain-lain
1.6.41
Pendaftaran RPL
1.6.42
Penerimaan dari kegiatan
|
12.000.000
1.500.000
|
2.5.50
|
Kesaksian
2.5.51
Seminar
2.5.52 Olympiade
|
2.500.000
10.000.000
|
|
|
|
2.5.60
|
Pelayanan
2.5.61
Bakti Sosial
2.5.62
Tumpak Khusus
|
1.000.000
500.000
|
|
|
|
2.5.70
|
Kegiatan
Oikumenis
|
3.000.000
|
|
|
|
2.5.80
|
Biaya
lain-lain
2.5.80.a
Sosial
|
1.500.000
|
|
|
|
2.5.90
|
Sekretariat
2.5.90.a
Rek.Listrik + PAM
2.5.90.b
Pemeliharaan Sekretariat
|
500.000
500.000
|
|
Total
|
59.500.000
|
|
Jumlah
|
59.500.000
|
Komisi II mengevaluasi
tentang Tatib RPL Tahun 2008
Tata Tertib Rapat
Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS Tahun 2007
Bab I
Kedudukan, Tugas, dan
Wewenang
Rapat Pengurus Lengkap
(RPL) Seksi Pemuda GKPS
Pasal 1
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS adalah
wadah permusyawaratan antara Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS dengan Pengurus
Seksi Pemuda GKPS se- GKPS.
Pasal 2
(1)
Rapat
Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS bertugas untuk :
a)
Mengevaluasi
laporan pertanggungjawaban dan realisasi anggaran belanja Pengurus Pusat
Seksi Pemuda GKPS
b)
Menetapkan
program kerja dan anggaran pendapatan belanja seksi pemuda pusat GKPS
c)
Mengatur
dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi Pemuda GKPS
d)
Meninjau
dan melengkapi kepengurusan sesuai dengan Peraturan Seksi Pemuda GKPS
(2)
Segala
keputusan dn ketentuan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan /peraturan yang berlaku di GKPS
Bab II
Keanggotaan
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
Pasal 3
Anggota Rapat Pengurus
Lengkap Seksi Pemuda GKPS terdiri dari :
a)
Pengurus
Pusat Seksi Pemuda GKPS
b)
Utusan
dari setiap Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort masing-masing dua orang dari
setiap Resort yang dihunjuk oleh dan dari antara Pengurus Seksi Pemuda GKPS
Resort yang bersangkutan
c)
Untuk
butir (a) dan (b) di atas adalah Pemuda/I anggota sidi GKPS yang berumur tidak
lebih dari 30 tahun dan belum menikah dan anggota luar biasa Pemuda GKPS (
sesuai dengan Bab II pasal 7 tentang keanggotaan Peraturan Seksi Pemuda GKPS)
Pasal 4
(1)
Setiap
anggota Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS berhak mengikuti semua
kegiatan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
(2)
Setiap
anggota mempunyai hak suara , hak bicara dan mengeluarkan suara
Pasal 5
(1)
Pengurus
Pusat Seksi Pemuda GKPS berhak mengundang beberapa orang peninjau pada setiap
rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
(2)
Bila
dipandang perlu Pengurus Pusat Pemuda GKPS berhak mengundang beberapa peninjau
dari setiap Pengurus Resort Seksi Pemuda GKPS
(3)
Peninjau
mempunyai hak bicara sesudah mendapat ijin dari Pimpinan Rapat dan Pengurus
Pusat Seksi Pemuda GKPS tetapi tidak memiliki hak memilihdan dipilih
Bab III
Alat
Kelengkapan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
Pasal 6
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut :
- Pimpinan Rapat
- Komisi-komisi
- Panitia Ad Hoc
Pasal 7
Pimpinan Rapat terdiri dari 3 orang yang
merupakan satu kesatuan yang kolektif
Pasal 8
(1) Pimpinan Rapat ditetapkan
oleh RPL Seksi Pemuda GKPS atas usul Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS bersama
dengan Pembimbing Umum Seksi Pemuda GKPS untuk setiap satu masa persidangan
(2) Dalam hal RPL Seksi
Pemuda GKPS menolak Pimpinan Rapat yang diusulkan , maka Pengurus Seksi Pemuda
GKPS mengajukan usul lain dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang
diajukan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS demikianlah seterusnya sehingga RPL Seksi
Pemuda GKPS demikianlah seterusnya hingga RPL Seksi Pemuda
dapat menerima Pimpinan Rapat
(3) Yang dapat ditetapkan
menjadi Pimpinan Rapat adalah anggota RPL Seksi Pemuda GKPS:
-
Satu
dari unsur Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
-
Dua
orang anggota RPL perutusan Resort yang tidak termasuk Pengurus Pusat Seksi
Pemuda GKPS
-
Untuk
butir ( b ) diatas , perutusan Resort sedapat-dapatnya diusahakan dari Distrik
yang berlainan ( antara Distrik I- VII )
Pasal 9
(1) Pimpinan Rapat bertugas
:
(a) Memimpin rapat-rapat RPL
Seksi Pemuda GKPS sesuai dengan tata Tertib RPL Seksi Pemuda GKPS
(b) Menjaga ketertiban rapat
(2) Pemimpin Rapat tidak
berwewenang mengeluarkan pendapat atas RPL
Seksi Pemuda GKPS dan Pengurus
Pusat Seksi Pemuda GKPS
Pasal 10
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda membentuk
komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan dan atau acara untuk setiap rapat atas
usulan Pengurus Pusat Pemuda GKPS
Pasal 11
(1) Komisi bertugas
memusyawarahkan dan membuat hasil rapat komisi mengenai hal-hal yang menjadi
acara rapat sesuai dengan penugasan RPL Seksi Pemuda GKPS
(2) Komisi memberikan
laporan pertangungjawaban tentang hasil pekerjaan komisi kepada RPL Seksi
Pemuda GKPS
Pasal 12
Pimpinan komisi terdiri dari satu orang Ketua
dan satu orang Sekretaris yang dipilih oleh anggota komisi
Pasal 13
(1) Setiap peserta RPL Seksi
Pemuda GKPS harus menjadi anggota salah satu komisi, kecuali Pimpinan Rapat dan
Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS dengan ketentuan anggota suatu komisi tidak
boleh merangkap menjadi anggota komisi
lain
(2) Pimpinan Rapat dan
Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS dapat menghadiri dan turut serta dalam semua
rapat komisi untuk melakukan tugas narasumber dan atau koordinasi
Pasal 14
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS dapat
membentuk Panitia Ad Hoc untuk melakukan tugas-tugas tertentu apabila
diperlukan dalam satu masa persidangan atau antar masa persidangan
Pasal 15
Pimpinan dan Anggota Panitia Ad Hoc dipilih dan
ditetapkan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS
Bab IV
Persidangan
dan Rapat-Rapat
Pasal 16
Rapat Pengurus Lengkap
Seksi Pemuda GKPS diadakan menurut perlunya dengan ketentuan sekurang-kurangnya
1 ( satu ) kali dalam 1 (satu ) tahun
Pasal 17
Disamping RPL seksi
Pemuda GKPS tersebut pada pasal (16) , dapat diadakan RPL istimewa yaitu :
(a) Dalam hal permintaan
Pimpinan Pusat GKPS bersama Majelis Gereja
(b) RPL Istimewa Seksi
Pemuda GKPS dapat diadakan dengan acara khusus
Pasal 18
Rapat-rapat dalam
persidangan RPL Seksi Pemuda GKPS terdiri dari :
(a) Rapat Paripurna
(b) Rapat Komisi
(c) Rapat Panitia Ad Hoc
Pasal 19
Persidangan RPL dibuka
dan ditutup oleh Pimpinan Pusat GKPS
Pasal 20
(1)
Persidangan
RPL Seksi Pemuda GKPS dianggap sah jika telah memenuhi quorum yakni dihadiri
oleh setengah dari jumlah peserta RPL
(2)
Apabila
quorum tidak tercapai, dilakukan skor selama 1x10 menit sampai tercapainya
quorum sesuai butir (1)
(3)
Semua
rapat harus dimulai dan diakhiri dengan kebaktian atau nyanyian dan doa
Pasal 21
(1)
Acara
dan Tata Tertib Rapat RPL Seksi Pemuda GKPS harus terlebih dahulu mendapat
pengesahan dari rapat Paripurna RPL
(2)
Setiap
peserta rapat mempunyai hak bicara yang sama
(3)
Peserta
rapat berbicara setelah mendapat ijin
dari Pimpinan Rapat
(4)
Pimpinan
rapat menetapkan ketentuan mengenai lamanya para peserta berbicara
(5)
Setiap
pembicara dalam rapat tidak boleh mengucapkan kata-kata yang bersifat
menghinda, menghujat dan merendahkan orang/institusi lain. Apabila ditentukan
hal tersebut, Pimpinan Rapat berhak melakukan teguran dan jika tetap tidak
diindahkan, Pimpinan Rapat berhak melarangnya berbicara dan jika perlu
menyuruhnya keluar dari rapat
Pasal 22
Kesempatan interupsi
diberikan kepada peserta rapat untuk :
(a)
Mengajukan
koreksi mengenai pelaksanaan Tata Tertib dan atau Tertib acara
(b)
Meminta
penjelasan tentang duduk perkra sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan
(c)
Mengajukan
usul/tata acara mengenai yang sedang dibicarakan
Pasal 23
(1)
Pimpinan
Rapat berkewajiban memimpin jalannya persidangan sesuai dengan Tata Tertib dan
Tertib Acara
(2)
Notulen
dan atau Risalah oleh petugas yang ditetapkan dan diangkat Pengurus Pusat
Pemuda GKPS
(3)
Notulen
dan atau Risalah RPL Seksi Pemuda GKPS sudah harus sampai ke Pengurus Seksi
Pemuda GKPS Resort selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan RPL
Bab 24
Pimpinan Rapat berhak
menskors sidang demi ketertiban persidangan dan setelah sidang tertib,
persidangan dapat dilanjutkan kembali
Bab 25
(1) Persidangan RPL Seksi
Pemuda GKPS harus mempunyai Notulen Rapat dan atau Risalah
(2) Notulen dan atau Risalah
yang dimaksud pada butir (1) diatas
dibuat oleh petugas yang ditetapkan dan diangkat oleh Pengurus Pusat Pemuda
GKPS
(3) Notulen dan atau Risalah
RPL Seksi Pemuda GKPS sudah harus sampai ke Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort
selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan RPL.
Bab V
Pengambilan
Keputusan
Pasal 26
(1)
Pengambilan
keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat
(2)
Apabila
tidak tercapai dengan cara musyawarah dan mufakat dapat dilakukan dengan
pemungutan suara
(3)
Keputusan
melalui pemungutan suara menjadi sah setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya
setengah tambah satu dari jumlah peserta rapat yang hadir
Bab VI
Tata Cara
Pemilihan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
Pasal 28
(1)
Pemilihan
dilaksanakan secara langsung kecuali Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga
GKPS menentukan harus melalui pencalonan
(2)
Pemilihan
harus bersifat bebas dan rahasia
(3)
Pemilihan
dilangsungkan satu demi satu
(4)
Dalam
hal untuk jabatan /tugas yang sama diperlukan beberapa orang maka pemilihan
dilakukan dengan sistem paket yakni menuliskan sekaligus sejumlah nama sebanyak
yang dibutuhkan untuk jabatan/tugas itu
(5)
Teknis
pemilihan diatur dalam ketentuann tersendiri
Pasal 29
Sebelum pemilihan atas
suatu jabatan diadakan, pejabat yang akan digantikan harus terlebih dahulu
meletakkan jabatannya atau memang sudah lowong
Pasal 30
(1)
Dalam
melaksanakan pemilihan, Pembimbing Umum Pemuda GKPS menjadi Pimpinan Rapat
dengan ketentuan Pimpinan Rapat segera diserahkan kepada ketua yang baru
terpilih
(2)
Pelaksanaan
pemilihan Pengurus Pusat Pemuda GKPS, adalah sebagai berikut
(a)
Pemilihan
Ketua Umum
(b)
Pemilihan
Sekretaris Umum
(c)
Pemilihan
Dua Orang Ketua
(d)
Pemilihan
Dua Orang Sekretaris
(e)
Pemilihan
Bendahara Umum
(f)
Pemilihan
anggota yang jumlahnya disesuaikan dengann jumlah Distrik yang ada
Pasal 31
Dalam
hal Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS menetapkan persyaratan untuk
suatu jabatan maka :
(a)
Persyaratan
umum dihitung berdasarkan tanggal lahir
(b)
Batas
maksimum umur dihitung berdasarkan pada saat pemilihan
(c)
Persyaratan
periode dihitung berdasarkan tahun yakni satu periode ialah 3 (tiga) tahun
sejak awal periode
(d)
Pengangkatan
yang bersifat pengisian lowongan yang terjadi antara waktu periode tidak
dihitung sebagai 1 (satu) periode kecuali pengisian antar waktu tersebut pada
tahun awal periode
Pasal 33
(1)
Setiap
Resort berhak mengajukan hanya 1 (satu) orang calon untuk satu jabatan dan
setiap Resort mempunyai 1 (satu) hak suara serta tidak dapat diwakilkan
(2)
Pemberian
hak suara dilakukan pada tempat yang telah ditentukan
Pasal 34
(1)
Seseorang
terpilih dengan sah jika mendapat suara setengah tambah satu dari jumlah
anggota Resort yang hadir dan yang menggunakan hak suaranya. Blanko dianggap
tidak menggunakan suara
(2)
Dalam
hal pemilihan dilakukan dengan sistem paket dan ternyata jumlah mereka yang
memenuhi ketentuan tersebut pada butir (1) diatas, lebih dari yang dibutuhkan,
maka yang terpilih dengan sah yang memperoleh suara terbanyak dari yang
memenuhi ketentuan tadi
(3)
Dalam
hal jumlah suara dimaksud pada butir (1) diatas belum diperoleh, maka pemilihan
diulang kembali terhadap mereka yang memperoleh suara diatas kisquesient
(4)
Jika
hanya seorang yang mencapai suara diatas kisquesient maka calon berikutnya
ialah yang memperoleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap
mereka yang belum mempunyai kisquesient
(5)
Dalam
hal terdapat 2 ( dua ) orang yang mendapat suara atau tinggal 1 (satu ) orang
berhak maju kepemilihan yang akan tetapi tidak satupun suara yang memperoleh
suara setengah tambah satu maka pemilihan terhadap mereka diulang kembali, jika
hasilnya tetap maka yang terpilih adalah yang mendapt suara terbanyak, atau
jika sama banyak maka terpilih adalah yang memenangkan undian yang diadakan
terhadap mereka
(6)
Perhitungan
suara dilakukan secara terbuka dihadapan persidangan
Pasal 35
(1)
RPL
Seksi Pemuda GKPS dapat membentuk panitia Ad Hoc Pemilihan terdiri dari Majelis
Ketua, yang dipimpin oleh Pembimbing Umum Pemuda GKPS ditambah beberapa orang
dari yang bukan anggota RPL, atas usul Pembimbing Umum Pemuda GKPS
(2)
Panitia
Ad Hoc pemilihan dimaksud pada butir (1) diatas bertugas menetapkan teknis
pelaksanaan pemilihan dan memimpin penyelenggaraan pemilihan
(3)
Untuk
perhitungan suara, panitia Ad Hoc pemilihan menunjuk 1 ( satu ) orang atau
beberapa orang sebagai saksi yang telah disetujui oleh RPL Seksi Pemuda GKPS
Pasal 36
Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS diangkat dan
dilantik oleh Pimpinan Pusat GKPS dalam suatu Kebaktian Minggu
Bab VII
Bentuk-bentuk
Keputusan
Pasal 37
Keputusan RPL Seksi Pemuda GKPS yang berbentuk
peraturan untuk mendapat keabsahannya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Pimpinan Pusat GKPS dengan Majelis Gereja atau Synode Bolon GKPS
Bab VIII
Ketentuan
Penutup
Pasal 38
Perubahan dan/atau tambahan terhadap Tata Tertib
RPL Seksi Pemuda GKPS ini hanya dapat diadakan :
(a)
Atas
usul sekurang-kurangnya ½ ( satu per dua ) dari jumlah kepengurusan Pemuda GKPS
yang mengikuti RPL
(b)
Perubahan/penambahan
yang dimaksu butir (a) dibuat pada RPL pertama setiap permulaan periode
Pasal 39
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini,
diatur selanjutnya oleh Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS bersama-sama dengan
peserta RPL Seksi Pemuda
Pasal 40
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di : Hermina
Retreat – Parapat
Tanggal : 15 April 2007
VI. Ceramah pasal Planing, Monitoring, &
Evaluation
Bani ari Sabtu, 14 April 2007 ilaksahon do homa pembekalan
berupa ceramah na ibobanhon Inang Obertina Girsang, SE (Direktur PKR GKPS) na
marjudul Planning, Monitoring and Evaluation. Iaraphon humbani kegiatan
on ase haganup peserta RPL (khususni) boi mambahen sada kegiatan na irencanahon
secara terencana. Marhiteihon ni aima ibere do pengetahuan pasal Planning,
Monitoring, dan Evaluasi. Bani panorang on bahat do homa masukan/saran ase
mambahen kegiatan na berorientasi hubani kemampuan pakon keperluan ni Pemuda
bani daerah masing-masing. Anjaha iaraphon do homa ase pembekalan sisonon boi itindak lanjuti secara mendalam pakon
terprogram
VII. Penyisipan Pengurus Pusat Pemuda GKPS (Bendahara
Umum )
Selanjutni
bani ari Minggu, tanggal 15 Apil 2007 Pukul 09.00 – 10.00 WIB iadongkon do penyisipan Pengurus Pusat Pemuda GKPS periode
2005–2008 (Bendahara Umum). Sesuai hubani Tata Tertib RPL, penyisipan
ipimpin Pembimbing Umum Pemuda GKPS Pdt. Deddy Fajar Purba, M.Th na gabe
Pimpinan Rapat. Penyisipan ilobei bani tonggo, tapi paima martonggo dong do
piga-piga na hal na porlu iperhatihon aima :
- Dibuka oleh pimpinan sidang
- Pembimbing : jabatan Bendahara Umum harus diganti, dan diadakan pemilihan
- Sebelum diadakan pemilihan diadakan pemilihan bakal calon Bendahara Umum dari antara peserta RPL tahun 2007 yang berdomisili di Siantar.
- Setelah bakal calon didapatkan, maka selanjutnya penetapan bakal calon menjadi calon bendahara umum
- Pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara tertutup
- Pemungutan suara dilaksanakan 2 tahap, dengan hasil sbb:
Jumlah Resort yang hadir /Jumlah Suara:
30
Quorum: 30 / 2 = 15 + 1 = 16 Suara
No.
|
Bakal Calon
|
Resort
|
Suara
|
Jlh
|
1
|
VIVIN J. PURBA
|
Siantar I
|
IIIII-IIIII-IIII
|
14
|
2
|
ESMAWANI PANJAITAN
|
Siantar II
|
IIIII-IIIII-IIII
|
14
|
3
|
PURNAMA SARAGIH
|
Siantar IV
|
II
|
2
|
|
Jumlah Suara
|
|
|
30
|
Tahap II
No.
|
Bakal Calon
|
Resort
|
Suara
|
Jlh
|
1
|
VIVIN J. PURBA
|
Siantar I
|
IIIII-IIIII-IIIII-II
|
17
|
2
|
ESMAWANI PANJAITAN
|
Siantar II
|
IIIII-IIIII-III
|
13
|
|
Jumlah Suara
|
|
|
30
|
Sehingga dari hasil pemilihan didapatkan hasil akhir
bahwa yang mendapat suara terbanyak adalah :
Vivin
Juliana Purba, S.P. Sehingga Vivin Juliana Purba, S.P ditetapkan sebagai
Bendahara Umum untuk periode berjalan 2005 – 2008.
Sehingga dalam periode berjalan Susunan Pengurus
Pemuda Pusat Periode 2005 – 2008 adalah
sebagai berikut :
Ketua Umum :
Lijan Nedi Saragih
Ketua :
Efriandi Purba, S.Pd
Ketua :
Ronny Dikky W Sinaga, S.STP
Sekretaris Umum :
Netty M Simbolon, S.H
Sekretaris :
Juni Erianto Saragih
Sekretaris :
Viktor Arifin Saragih
Bendahara Umum :
Vivin
Juliana Purba, S.P
Korwil Distrik I :
Jean Alembert Purba
Korwil Distrik II :
Sy Ferdi Amno Girsang
Korwil Distrik III :
Sy Wirasto Purba
Korwil Distrik IV :
Jonlis Purba Dasuha
Korwil Distrik V :
James Saragih, SPd
Korwil Distrik VI :
Robert K Damanik
Korwil Distrik VII :
Saut Raja Girsang
Pembimbing Umum :
Pdt Deddy Fajar Purba, MTh
VIII. Kebaktian
Minggu/Marhorja Banggal
Setelah acara Penyisipan Pengurus
Pemuda Pusat salosei ilaksanahon, acara namangihut aima Kebaktian Minggu, nailanjuthon
bani namambahen Horja Banggal Napansing. Siparambilan bani Kebaktian on aima
Pdt. Donald Girsang, S.Th
IX. Panutup
Sonaima lobei ibahen hanami Risalah Rapat Pengurus
Lengkap (RPL) Pemuda Tahun 2007, hubani haganup Pengurus Pemuda Resort, Peserta
RPL pakon haganup hasoman na mambantu pelaksanaanni RPL Pemuda tahun 2007 on
ihatahon hanami ma diatei tupa. Janah bani hahurangan nami, bani namanusun Risalah
on ihatahon hanami ma maaf nami, andohar haganup Pemuda GKPS boi marhorjahon
program ibagas na dear.
Horas…!!!!!!!!
Salam pakon tonggonami:
Pengurus Pusat Pemuda
GKPS,
Efriandi Purba,SPd Netty M.Simbolon, SH
Ketua Sekretaris Umum
Ihadearhon/ibagas
botohni:
Pembimbing Umum Pemuda
GKPS,
Pdt
Deddy Fajar Purba, MTh
0 Comments