Info Terkini

10/recent/ticker-posts

RISALAH RAPAT PENGURUS LENGKAP (RPL) PEMUDA GKPS TANGGAL 13-15 APRIL 2007


Pematangsiantar,   Mei 2007
No.   : 13/PP-P/GKPS/2007
Lamp: 1 set
Hal   : Risalah RPL Pemuda GKPS
           Tahun 2007


Hubani nanihormat :
Pengurus Pemuda
GKPS Resort ________________________
Tiba : Pandita Resort

Salam ibagas Goranni Tuhanta Jesus Kristus!!

Marhiteihon surat on Pengurus Pusat Pemuda GKPS sihol patugahkon bahwasani Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007 domma saud ilaksanahon bani panorang nasalpu aima bani tanggal 13-15 April 2007 i Hermina Hall Parapat Kab.Simalunugun.

Bani Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS, dong do piga-piga hal nasihol irubah janah ipadear pasal kegiatan atappe program pakon anggaran Pengurus Pusat Pemuda GKPS. Dong do homa piga-piga hal nalegan na ibahas sanggal Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS, janah domma ipadear hanami janah ilampirhon hanami bani surat on.

Janah hal na paling porlu ipadas hanami bahwasani Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS mardalan do ibagas nadear. Sonaima lobei ipadas hanami surat on, bani kerjasamatta nadear ihatahon hanami diateitupa.

Syaloom!!!

                                         Salam pakon tonggonami:
                                    Pengurus Pusat Pemuda GKPS,



Efriandi Purba,SPd                                                      Netty M.Simbolon, SH
         Ketua                                                                      Sekretaris Umum

                                         Ihadearhon/ibagas botohni:
                                Pembimbing Umum Pemuda GKPS




                                    Pdt Deddy Fajar Purba, MTh


Tembusan :
1.      Dept.Persekutuan
2.      Biro Keuangan
3.      File

RISALAH RAPAT PENGURUS LENGKAP (RPL) PEMUDA GKPS
TANGGAL 13-15 APRIL 2007 I HERMINA HAL PARAPAT
  KABUPATEN SIMALUNGUN

Ijon ibahen hanami do Risalah Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS na ilaksanahon bani tanggal 13-15 April 2007 nasalpu i Hermina Retreat Parapat Kabupaten Simalungun; aima :
I.    Pembukaan
Acara Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007 secara resmi ipungkah Pimpinan Pusat GKPS Pdt. M. Rumanja Purba bani panorang pukul 17.00 WIB bani tanggal 13 April 2007.
II.  Peserta
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS on idihuti 78 halak humbani 31 Resort termasuk ma ijai Pdt. Deddy Fajar Purba, MTh (Pembimbing Umum Pemuda GKPS), Pdt. Donald Girsang, STh (Ka.Dep. Persekutuan), Pdt. Novel Saragih,STh ( Pandita Pemuda Distrik VII), Pdt. S. Saragih,STh (Pandita Pemuda Distrik IV), Sekretariat Pengurus Pusat Pemuda GKPS, pakon piga-piga hasoman pemuda GKPS na sukarela dihut mansukseshon Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007.
III. Materi/Acara Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS Tahun 2007
1.      Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007 ipungkah marhiteihon acara kebaktian pakon upacara nasional, janah secara resmi kegiatan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007 ipungkah Pimpinan Pusat GKPS Pdt. M. Rumanja Purba, M.Si
2.      Marsitandaan/Perkenalan
Salosei acara pamungkah , acara ilanjuthon aima marhiteihon acara marsitandaan atappe perkenalan humbani haganup peserta Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS. Acara marsitandaan secara perdistrik humbani tiap-tiap resort na roh bani panorang ai.
3.      Pamilihan Pimpinan Rapat
Sesuai pakon naniatur bani tata tertib na dob isahkon bani panorang Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2006 janah tata tertib ai do naipakei nagabe tata tertib Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007. Pimpinan Rapat dong do tolu halak janah sada ma ai humbani Pengurus Pusat Pemuda GKPS, janah susunan pimpinan rapat aima :
- Pengurus Pusat Pemuda GKPS               : Jean Alembert Purba
- Pimpinan Rapat I ( Distrik IV )              : Jefri Sipayung
- Pimpinan Rapat II ( Distrik VII )                       : Ina Saragih
IV. Pembahasan Jadwal/Penetapan Jadwal Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda  GKPS Tahun 2007.
Bani jadwal nadob ipasirsir panitia pasal jadwal dong do piga-piga jadwal na irubah sesuai pakon haporluan pakon haputusanni anggota peserta Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS , aima :

Waktu
Jumat,
13 April 2007
Waktu
Sabtu,
14 April 2007
Waktu
Minggu,
15 April 2007
06.00-07.00

06.00-07.00
Senam Pagi
06.00-07.00
Senam Pagi
07.00-08.00

07.00-08.00
Sarapan/
Kebaktian Pagi
07.00-08.00
Sarapan
08.30-10.00

08.30-10.00
Penyusunan, Evaluasi, Monitoring Oleh Obertina Girsang,SE
08.00-10.00
Penyisipan Pengurus Pusat Pemuda GKPS
10.00-11.00

10.00-12.00
Sidang Komisi
10.00 -11.00
Coffe Break
11.00 – 13.00


12.00-13.00
Makan Siang
11.00 – 13.00
Kebaktian Minggu (Perjamuan Kudus)


13.00 – 14.00

Lanjutan LPJ
12.00-14.00
Makan Siang
12.00-14.00

14.00 – 15.00
Sharing
14.00-16.00
Kita Berpisah (Sayonara)


15.00 – 17.30
Eksposure


14.00-16.00
Pendaftaran Peserta
17.30 – 18.00
IStirahat


16.00-16.30
Coffe Break
18.00  - 20.00
Makan Malam


16.30-18.00
- Kebaktian,  Pembukaan
- Perkenalan




18.00-19.30
Makan Malam




19.30 – 20.00
Pengesahan Jadwal




20.00 – 21.00
Pemilihan Pimp.Sidang dan Pembagian Komisi
20.00 – 21.00
Pleno I


20.00-24.00
Penyampaian LPJ Pengurus Pusat dan Tanggapan
21.00-23.00
Pleno


24.00 – 06.00
Istirahat
23.00 – 06.00
Istirahat


V. Materi Pokok Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007, ibagi hanami bani ompat bagian aima :
  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006 Periode Masa Bakti Tahun 2005-2008
  2. Rapat Komisi
  3. Rekomendasi nasihol ibobahon bani  Synode Bolon GKPS
  4. Penyisipan Kepengurusan Pengurus Pusat Pemuda GKPS
Dong pe uraian point per point aima :
Ad.1.    Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006 Periode Masa Bakti Tahun 2005-2008
Bani hari Jumat, 13 April 2007  pukul 20.00 wibs/20.30 wib .ibere do panorang bani Pengurus Pusat Pemuda GKPS Periode Masa Bakti Tahun 2005-2008 mambasahon Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006, aima pertanggungjawaban program / kegiatan pakon anggaran.Salosei mambasa Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2006 iadonghon do Rapat Pleno sihol mambahas pasal Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Pemuda GLPS Tahun 2006, na ibagi ibagas   II panorang/ session.
Hasil Pleno pembahasan Laporan pertanggungjawaban kegiatan pakon keuangan Pengurus Pemuda GKPS Tahun 2006, aima :
Panorang I/ Termin 1:
1. Hendrik Damanik (Medan Timur)   :
    Sungkun-sungkun :
  1. Keberadaan Korwil VI bagaimana?
  2. Pesparawi Distrik VI terlaksana ? Bagaimana tanggapan/ konfirmasi tentang pelaksanaan Pesparawi tersebut?
  3. Pergantian person untuk Mitra kerja , apakah ada konfirmasi ?
2. Rudi Purba (Manik Saribu) : Apakah hasil dari pertemuan pernah disampaikan pada Resort ?
3. Pipin Purba (Siantar I)          : Selisih antara pengembalian pinjaman?
Balos ni Pengurus Pusat Pemuda pasal sungkun-sungkun iatas aima :
1.      Pengurus Pusat tidak mengetahui adanya pergantian person dari Jon Rismantuah (mantan sekum) menjadi Pdt Tri Putri untuk mitra kerja untuk ke PGI tetapi untuk mitra kerja ke UEM dan Hagen Jerman Pengurus Pusat mengetahuinya.
Atas jawaban Pengurus Pusat tersebut maka ada beberapa hal yang disampaikan yaitu :
Saran                  : Agar Pdt. Putri sebagai utusan melaporkan hasil pertemuan pada RPL Pemuda
Informasi           : Agar pemuda yang berpotensi untuk diutus pada mitra didata
2.      Menurut informasi RPL 2007 akan dihadiri Korwil Distrik VI
3.      Untuk pesparawi Distrik seluruh Korwil telah disurati ditambah merupakan Keputusan RPL 2006
4.      Hasil pertemuan disampaikan pada RPL kecuali untuk laporan pertemuan dengan mitra kerja yang membutuhkan dana besar untuk disosialisasikan ke resort-resort
5.      Menjawab pertanyaan tentang pengembalian pinjaman, bahwa masih ada “perhitungan” piutang tahun 2005, hal itu masih dapat dilihat pada LPJ tahun 2005
Panorang II/ Termin II:
Frans Saragih (Sondi Raya)   :  Adanya kesalahan pada redaksi
                                                Point 2.5.57 mengapa ada pengeluaran 10 juta untuk Jambore ?
Jhon Haloho (Raya II)          : Point 1.6.30 Panitia dibentuk Pimpinan Pusat, mengapa ada pengeluaran dari kas pemuda
Medan Barat                         :  Apakah tanggapan dari Pengurus Pusat terhadap surat dari Medan Barat?

Balos ni Pengurus Pusat Pemuda pasal sungkun-sungkun iatas aima :
1.      Pengeluaran Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) dari kas pemuda untuk Jambore merupakan Tondolan Supak hu Panitia Jambore Pemuda GKPS
2.      Pengeluaran Pesparawi untuk Tingkat Distrik Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah ) dan Pengeluaran Pesparawi Tingkat Pusat Rp.36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah)
3.      Surat dari Medan Barat akan ditanggapi setelah Rapat Pengurus Pusat dengan Pembimbing pada malam ini membahas isi surat tersebut dan akan kami jawabpada RPL ini juga (dipending).
4.      Galangan RPL 2006 telah dibukukan Rp. 323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
Panorang III/Termin III
1. Juniarman Purba      :     Pembayaran iuran dari resort Medan Utara belum dicantumkan
2.  Nova Saragih          :     Status Korwil IV yang tidak aktif sebagai pengurus resort
3. Betty S                     :     Hadiah Koor dan VG pada Pesparawi Distrik VII belum diterima oleh resort  
                                              Bandung
4. Jhon Haloho            :     Kegiatan di Raya Huluan tidak  dihadiri Pengurus Pusat Pemuda GKPS
5. Hotman Saragih       :     Keberhasilan PA, indikatornya apa?

Balos ni Pengurus Pusat Pemuda pasal sungkun-sungkun iatas aima :
1. Netty Simbolon        :     Mencoba menghubungi panitia Distrik VII
2. Efriandi Purba         :     Ketidak hadiran ke Raya Huluan karena Pengurus Pusat Pemuda GKPS ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan yaitu sejumlah tiga orang (unsur sekretaris mengikuti kegiatan PGI di Kalimantan), sedangkan Ketua Umum dan Ketua mengikuti kegiatan Pesparawi Distrik I dan juga menjadi peserta dan panitia pada Pesparawi Distrik I tersebut)
                                          Bahan PA ada disusun pihak kantor pusat GKPS (departemen persekutuan)
3. Netty Simbolon        :     Aspirasi dari resort Medan Barat diterima, namun harus dilengkapi syarat administrasi
Panorang IV/Termin IV (Usul-Usul):
1. Pemuda Batam         :     Permohonan untuk penambahan pendeta pemuda di resort Batam
2. Rina Saragih            :     Menerima respon Pengurus pusat untuk melengkapi syarat administrasi yang diminta, ingin menyelesaikan secara kekeluargaan,
3. Hendrik Damanik    :     Apakah kegiatan setingkat distrik tidak termasuk dalam LPJ Pengurus Pusat? Pesparawi di Distrik VI tidak ada, mengapa?
4. Netty Simbolon        :     Surat telah didistribusikan perihal pesparawi ke distrik-distrik
5. Robert Damanik      :     Alamat pengiriman surat harus diklarifikasi ulang, pesparawi tidak dapat dilaksanakan karena adanya seminar di tingkat resort, untuk jambore Sondi Raya terhalang jadwal dengan jadwal jambore Distrik VI.
Salosei na ompat termin on , haganupan anggota RPL Pemuda GKPS Tahun 2007 manjalo dear Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006; aima namarhiteihon keputusan bahwasani : Laporan Pertanggungajwaban Pengurus Pusat P-GKPS Tahun 2006 diterima dengan perbaikan beberapa point (revisi)

Ad.2. Rapat Komisi
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2006 on ibagi ibagas tolu komisi aima :
1.      Komisi I (Parlobei ) mambahas Rencana Program Kerja  pakon Rencana Anggaran Tahun 2007
2.      Komisi II (Paduahon ) mambahas Tata Tertib Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS nasihol ipakei bani Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008
3.      Komisi Ad Hoc : mambahas Rekomendasi RPL hu Synode Bolon

Komisi I mengevaluasi  Rencana Program Kerja pakon Anggaran Tahun 2007 :
Ibagi ibagas tolu bagian :
A.     PERSEKUTUAN
  1. Partonggoan
Penyediaan Buku untuk pelaksanaan Partonggoan, Penyediaan Thema General untuk pelaksanaan PA dan Partonggoan
  1. RPL (Rapat Pengurus Lengkap )
Ada 3 alternatif tempat dilaksanakannya RPL untuk tahun 2008: Sidikalang, Sondi Raya dan Sibolangit (Sukamakmur), dan diharapkan Peserta RPL dibatas jumlahnya yang hadir dari tiap resort.
  1. Porseni
Pertandingannya tidak sepakbola tetapi badminton, tenis meja, volley, sepeda santai dan untuk bidang seni  Tortor Sombah, Peragaan Busana Simalungun, dan Tortor Sibandar
B.     KESAKSIAN
  1. Seminar Jadwal : Mei- Juli
  2. Olympiade :  Per distrik  yaitu Diadakan Distrik I, II, III, IV
 Untuk Distrik IV, V, VI  tidak dilaksanakan
C.     PELAYANAN
  1. Bakti Sosial
  2. Kunjungan Kerja
Tanggapan Pleno terhadap hasil Komisi A :
1. ________________   : Jadwal RPL Tahun 2007 sebaiknya dilaksanakan secara bergilir (per-distrik)
2. Juni Purba                   : Kegiatan yang di bahas adalah kegiatan Pengurus Pusat saja, bagaimana jika resort dan jemaat tidak melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan?Apakah ada sanksinya?   
3. Sony Saragih               : Demi Efisiensi rapat, mohon tidak bertele-tele, langsung menawarkan solusi
4. Hendrik Damanik       : RPL (Periodesasi) “kembali” ke Pematangsiantar
5. ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________________   : Seminar diganti dengan pelatihan
6. Nanda Malau              : Topik seminar yang sesuai (sesuai kondisi daerah dan keberadaan pemuda) contoh data statistik pemuda

                           RENCANA PROGRAM /KEGIATAN PEMUDA PUSAT GKPS TAHUN 2007 (S.D. APRIL 2008)


No
Jenis kegiatan
Tujuan
Jadwal
Pelaksana
Dana
Sarana/
Prasarana
A
Persekutuan





1. Partonggoan /Pargurudodingan/PA
Memperdalam pengetahuan tentang Alkitab, Saling mengenal dan Mempererat Kerjasama antara sesama pemuda
Terjadwal
Pengurus Pusat Pemuda, Resort, Jemaat
Pengurus Pusat Pemuda, Resort, Jemaat
Pengurus Pusat Pemuda, Resort, Jemaat
2. Pengadaan Buku dan Penyediaan Tema untuk Partonggoan / PA
Memperdalam pengetahuan tentang Alkitab, Saling mengenal dan Mempererat Kerjasama antara sesama pemuda
Terjadwal
Pengurus Pusat Pemuda,
Pengurus Pusat Pemuda, Resort, Jemaat
Pengurus Pusat Pemuda
3. Rapat Pengurus Lengkap ( RPL)
Merumuskan ,mengevaluasi program kerja/keuangan; Wadah pertemuan seluruh pengurus resort;
April 2008
Pengurus Pusat Pemuda; Pokja
Pengurus Pusat Pemuda
Sibola-ngit(Sukamak-mur)
Sidika-lang
Sondi Raya

4. Rapat Pengurus
Mempersiapkan pelaksanaan program,serta mengevaluasi kegiatan yang telah terlaksana dan membahas hal-hal yang berkembang
1x1 bulan/
Insidentil
Pengurus Pusat Pemuda
Pengurus Pusat Pemuda
Sekretariat
5. Porseni
(Volley Ball, Bulutangkis, Sepeda Santai)
Taur-taur Sinbandar, Tortor, Peragaan Busana Simalungun
Mensosialisasikan pemuda tentang olahraga, Mempererat persahabatan antara sesama pemuda,
Mei – Juni
Pengurus Pusat Pemuda GKPS, Resort, Jemaat
Pengurus Pusat Pemuda, Sumbangan, Donateur
Pematang
Siantar
6. PASKAH
Meningkatkan Iman percaya dan sekaligus mendewasakan Iman akan karya penebusan Kristus
April 2008
Pengurus Resort dan Jemaat
Pengurus Resort dan Jemaat
Resort dan Jemaat
7. NATAL
Meningkatkan Iman percaya
Desember
Pengurus Resort, Jemaat
Pengurus Resort, Jemaat
Resort, Jemaat
B
KESAKSIAN





1. Pelatihan
Menambah ilmu pengetahuan, dan meningkatkan wawasan pemuda
Mei - Juli
Pengurus Pusat Pemuda, Anggota PP, Pokja,
Pengurus Pusat Pemuda, Sumbangan, Donateur,
Pusat dan Distrik
2.Olympiade /Try Out Pemuda sa GKPS
Mempersiapkan pemuda menghadapi UN,masuk perguruan tinggi negeri (Pra-SPMB)
Mei
Juni
Pengurus Pusat Pemuda, Angg PP I, II, III dan V
Pengurus Pusat Pemuda, Sumbangan, Donateur
Distrik I, II, III, V
C
PELAYANAN





1. Bakti Sosial
( Donor Darah)
Mewujudnyatakan kepedulian terhadap kehidupan sosial, Membuka cakrawala pemuda terhadap kehidupan sosial
Oktober
Pengurus Pusat Pemuda, Resort, Jemaat
Pengurus Pusat Pemuda, Sumbangan, Donateur
Kerjasama dengan pihak Pemko dan Pemkab
2. Kunjungan Kerja
Saling mengenal dan  dapat melihat langsung keadaan pemuda yang real dan melepas rindu
Insidentil
Pengurus Pusat Pemuda
Pengurus Pusat Pemuda, Sumbangan, Donateur
Distrik, Resort, Jemaat





ANGGARAN KEUANGAN PEMUDA PUSAT GKPS (s.d APRIL 2008)

Penerimaan                                                                                     Pengeluaran
No Pos
Uraian
Jumlah
No Pos
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.6.10
Sisa per 1 Januari 2007
       31.379
2.5.20
Pengadaan Inventaris
5.000.000
1.6.20
Persembahan
1.6.21 Iuran Wajib Resort
1.6.22 Galangan RPL
1.6.23 Persentase Hasil Pesta 10%
1.6.24 Persembahan lainnya

  4.000.000
   568.621
    3.000.000
-
2.5.30
Biaya Rutin
2.5.31 Administrasi
2.5.32 Biaya Rapat
2.5.33  Akomodasi dan Transportasi PP + Anggota Pengurus Pusat

500.000
500.000

3.000.000
1.6.30
Bantuan dan Sumbangan
1.6.31 Perorangan
1.6.32 Kas Umum GKPS
1.6.33 Bantuan Pemerintah
1.6.34 Pinjaman dari Pengurus Pusat Pemuda GKPS

    3.400.000
 30.000.000
 5.000.000
-
2.5.40
Persekutuan
2.5.41 Biaya RPL
2.5.42 Porseni
2.5.43. Penyediaan Buku PA

25.000.000
    3.000.000
3.000.000
1.6.40
Penerimaan lain-lain
1.6.41 Pendaftaran RPL
1.6.42 Penerimaan dari kegiatan
   12.000.000
  1.500.000
2.5.50
Kesaksian
2.5.51 Seminar
2.5.52 Olympiade

2.500.000
10.000.000



2.5.60
Pelayanan
2.5.61 Bakti Sosial
2.5.62 Tumpak Khusus

1.000.000
500.000



2.5.70
Kegiatan Oikumenis
3.000.000



2.5.80
Biaya lain-lain
2.5.80.a Sosial

1.500.000



2.5.90
Sekretariat
2.5.90.a Rek.Listrik + PAM
2.5.90.b Pemeliharaan Sekretariat

500.000
500.000

Total
59.500.000

Jumlah
59.500.000

Komisi II mengevaluasi tentang Tatib RPL Tahun 2008
Tata Tertib Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS Tahun 2007

Bab I
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Seksi Pemuda GKPS

Pasal 1
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS adalah wadah permusyawaratan antara Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS dengan Pengurus Seksi Pemuda GKPS se- GKPS.

Pasal 2
(1)        Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS bertugas untuk :
a)     Mengevaluasi  laporan pertanggungjawaban dan realisasi anggaran belanja Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
b)    Menetapkan program kerja dan anggaran pendapatan belanja seksi pemuda pusat GKPS
c)    Mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi Pemuda GKPS
d)    Meninjau dan melengkapi kepengurusan sesuai dengan Peraturan Seksi Pemuda  GKPS
(2)        Segala keputusan dn ketentuan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan /peraturan yang berlaku di GKPS

Bab II
Keanggotaan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
Pasal 3
Anggota Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS terdiri dari :
a)          Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
b)          Utusan dari setiap Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort masing-masing dua orang dari setiap Resort yang dihunjuk oleh dan dari antara Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort yang bersangkutan
c)          Untuk butir (a) dan (b) di atas adalah Pemuda/I anggota sidi GKPS yang berumur tidak lebih dari 30 tahun dan belum menikah dan anggota luar biasa Pemuda GKPS ( sesuai dengan Bab II pasal 7 tentang keanggotaan Peraturan Seksi Pemuda GKPS)
Pasal 4
(1)        Setiap anggota Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS berhak mengikuti semua kegiatan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
(2)        Setiap anggota mempunyai hak suara , hak bicara dan mengeluarkan suara

Pasal 5
(1)        Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS berhak mengundang beberapa orang peninjau pada setiap rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
(2)        Bila dipandang perlu Pengurus Pusat Pemuda GKPS berhak mengundang beberapa peninjau dari setiap Pengurus Resort Seksi Pemuda GKPS
(3)        Peninjau mempunyai hak bicara sesudah mendapat ijin dari Pimpinan Rapat dan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS tetapi tidak memiliki hak memilihdan dipilih
Bab III
Alat Kelengkapan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
Pasal 6
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut :
  1. Pimpinan Rapat
  2. Komisi-komisi
  3. Panitia Ad Hoc
Pasal 7
Pimpinan Rapat terdiri dari 3 orang yang merupakan satu kesatuan yang kolektif

Pasal 8
(1)     Pimpinan Rapat ditetapkan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS atas usul Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS bersama dengan Pembimbing Umum Seksi Pemuda GKPS untuk setiap satu masa persidangan
(2)     Dalam hal RPL Seksi Pemuda GKPS menolak Pimpinan Rapat yang diusulkan , maka Pengurus Seksi Pemuda GKPS mengajukan usul lain dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS demikianlah seterusnya sehingga RPL Seksi Pemuda GKPS demikianlah seterusnya hingga RPL Seksi  Pemuda  dapat menerima Pimpinan Rapat
(3)     Yang dapat ditetapkan menjadi Pimpinan Rapat adalah anggota RPL Seksi Pemuda GKPS:
-          Satu dari unsur Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
-          Dua orang anggota RPL perutusan Resort yang tidak termasuk Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
-          Untuk butir ( b ) diatas , perutusan Resort sedapat-dapatnya diusahakan dari Distrik yang berlainan ( antara Distrik I- VII )
Pasal 9
(1)     Pimpinan Rapat bertugas :
(a)     Memimpin rapat-rapat RPL Seksi Pemuda GKPS sesuai dengan tata Tertib RPL Seksi Pemuda GKPS
(b)     Menjaga ketertiban rapat
(2)     Pemimpin Rapat tidak berwewenang mengeluarkan pendapat atas RPL  Seksi Pemuda GKPS  dan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
Pasal 10
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan dan atau acara untuk setiap rapat atas usulan Pengurus Pusat Pemuda GKPS
Pasal 11
(1)  Komisi bertugas memusyawarahkan dan membuat hasil rapat komisi mengenai hal-hal yang menjadi acara rapat sesuai dengan penugasan RPL Seksi Pemuda GKPS
(2)  Komisi memberikan laporan pertangungjawaban tentang hasil pekerjaan komisi kepada RPL Seksi Pemuda GKPS

Pasal 12
Pimpinan komisi terdiri dari satu orang Ketua dan satu orang Sekretaris yang dipilih oleh anggota komisi

Pasal 13
(1)     Setiap peserta RPL Seksi Pemuda GKPS harus menjadi anggota salah satu komisi, kecuali Pimpinan Rapat dan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS dengan ketentuan anggota suatu komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota  komisi lain
(2)     Pimpinan Rapat dan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS dapat menghadiri dan turut serta dalam semua rapat komisi untuk melakukan tugas narasumber dan atau koordinasi

Pasal 14
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS dapat membentuk Panitia Ad Hoc untuk melakukan tugas-tugas tertentu apabila diperlukan dalam satu masa persidangan atau antar masa persidangan
Pasal  15
Pimpinan dan Anggota Panitia Ad Hoc dipilih dan ditetapkan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS
Bab IV
Persidangan dan Rapat-Rapat
Pasal 16
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS diadakan menurut perlunya dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali dalam 1 (satu ) tahun

Pasal 17
Disamping RPL seksi Pemuda GKPS tersebut pada pasal (16) , dapat diadakan RPL istimewa yaitu :
(a)     Dalam hal permintaan Pimpinan Pusat GKPS bersama Majelis Gereja
(b)     RPL Istimewa Seksi Pemuda GKPS dapat diadakan dengan acara khusus
Pasal 18
Rapat-rapat dalam persidangan RPL Seksi Pemuda GKPS terdiri dari :
(a)     Rapat Paripurna
(b)     Rapat Komisi
(c)     Rapat Panitia Ad Hoc
Pasal 19
Persidangan RPL dibuka dan ditutup oleh Pimpinan Pusat GKPS

Pasal 20
(1)        Persidangan RPL Seksi Pemuda GKPS dianggap sah jika telah memenuhi quorum yakni dihadiri oleh setengah dari jumlah peserta RPL
(2)        Apabila quorum tidak tercapai, dilakukan skor selama 1x10 menit sampai tercapainya quorum sesuai butir (1)
(3)        Semua rapat harus dimulai dan diakhiri dengan kebaktian atau nyanyian dan doa

Pasal 21
(1)        Acara dan Tata Tertib Rapat RPL Seksi Pemuda GKPS harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari rapat Paripurna RPL
(2)        Setiap peserta rapat mempunyai hak bicara yang sama
(3)        Peserta rapat  berbicara setelah mendapat ijin dari Pimpinan Rapat
(4)        Pimpinan rapat menetapkan ketentuan mengenai lamanya para peserta berbicara
(5)        Setiap pembicara dalam rapat tidak boleh mengucapkan kata-kata yang bersifat menghinda, menghujat dan merendahkan orang/institusi lain. Apabila ditentukan hal tersebut, Pimpinan Rapat berhak melakukan teguran dan jika tetap tidak diindahkan, Pimpinan Rapat berhak melarangnya berbicara dan jika perlu menyuruhnya keluar dari rapat


Pasal 22
Kesempatan interupsi diberikan kepada peserta rapat untuk :
(a)        Mengajukan koreksi mengenai pelaksanaan Tata Tertib dan atau Tertib acara
(b)        Meminta penjelasan tentang duduk perkra sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan
(c)        Mengajukan usul/tata acara mengenai yang sedang dibicarakan

Pasal 23
(1)        Pimpinan Rapat berkewajiban memimpin jalannya persidangan sesuai dengan Tata Tertib dan Tertib Acara
(2)        Notulen dan atau Risalah oleh petugas yang ditetapkan dan diangkat Pengurus Pusat Pemuda GKPS
(3)        Notulen dan atau Risalah RPL Seksi Pemuda GKPS sudah harus sampai ke Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan RPL

Bab 24
Pimpinan Rapat berhak menskors sidang demi ketertiban persidangan dan setelah sidang tertib, persidangan dapat dilanjutkan kembali

Bab 25
(1)     Persidangan RPL Seksi Pemuda GKPS harus mempunyai Notulen Rapat dan atau Risalah
(2)     Notulen dan atau Risalah yang dimaksud  pada butir (1) diatas dibuat oleh petugas yang ditetapkan dan diangkat oleh Pengurus Pusat Pemuda GKPS
(3)     Notulen dan atau Risalah RPL Seksi Pemuda GKPS sudah harus sampai ke Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan RPL.

Bab V
Pengambilan Keputusan

Pasal 26
(1)        Pengambilan keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat
(2)        Apabila tidak tercapai dengan cara musyawarah dan mufakat dapat dilakukan dengan pemungutan suara
(3)        Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah peserta rapat yang hadir
Bab VI
Tata Cara Pemilihan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
Pasal 28
(1)        Pemilihan dilaksanakan secara langsung kecuali Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS menentukan harus melalui pencalonan
(2)        Pemilihan harus bersifat bebas dan rahasia
(3)        Pemilihan dilangsungkan satu demi satu
(4)        Dalam hal untuk jabatan /tugas yang sama diperlukan beberapa orang maka pemilihan dilakukan dengan sistem paket yakni menuliskan sekaligus sejumlah nama sebanyak yang dibutuhkan untuk jabatan/tugas itu
(5)        Teknis pemilihan diatur dalam ketentuann tersendiri


Pasal 29
Sebelum pemilihan atas suatu jabatan diadakan, pejabat yang akan digantikan harus terlebih dahulu meletakkan jabatannya atau memang sudah lowong

Pasal 30
(1)        Dalam melaksanakan pemilihan, Pembimbing Umum Pemuda GKPS menjadi Pimpinan Rapat dengan ketentuan Pimpinan Rapat segera diserahkan kepada ketua yang baru terpilih
(2)        Pelaksanaan pemilihan Pengurus Pusat Pemuda GKPS, adalah sebagai berikut
(a)        Pemilihan Ketua Umum
(b)        Pemilihan Sekretaris Umum
(c)        Pemilihan Dua Orang Ketua
(d)        Pemilihan Dua Orang Sekretaris
(e)        Pemilihan Bendahara Umum
(f)         Pemilihan anggota yang jumlahnya disesuaikan dengann jumlah Distrik yang ada

Pasal 31
Dalam hal Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS menetapkan persyaratan untuk suatu jabatan maka :
(a)        Persyaratan umum dihitung berdasarkan tanggal lahir
(b)        Batas maksimum umur dihitung berdasarkan pada saat pemilihan
(c)        Persyaratan periode dihitung berdasarkan tahun yakni satu periode ialah 3 (tiga) tahun sejak awal periode
(d)        Pengangkatan yang bersifat pengisian lowongan yang terjadi antara waktu periode tidak dihitung sebagai 1 (satu) periode kecuali pengisian antar waktu tersebut pada tahun awal periode

Pasal 33
(1)        Setiap Resort berhak mengajukan hanya 1 (satu) orang calon untuk satu jabatan dan setiap Resort mempunyai 1 (satu) hak suara serta tidak dapat diwakilkan
(2)        Pemberian hak suara dilakukan pada tempat yang telah ditentukan

Pasal 34
(1)        Seseorang terpilih dengan sah jika mendapat suara setengah tambah satu dari jumlah anggota Resort yang hadir dan yang menggunakan hak suaranya. Blanko dianggap tidak menggunakan suara
(2)        Dalam hal pemilihan dilakukan dengan sistem paket dan ternyata jumlah mereka yang memenuhi ketentuan tersebut pada butir (1) diatas, lebih dari yang dibutuhkan, maka yang terpilih dengan sah yang memperoleh suara terbanyak dari yang memenuhi ketentuan tadi
(3)        Dalam hal jumlah suara dimaksud pada butir (1) diatas belum diperoleh, maka pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memperoleh suara diatas kisquesient
(4)        Jika hanya seorang yang mencapai suara diatas kisquesient maka calon berikutnya ialah yang memperoleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mempunyai kisquesient
(5)        Dalam hal terdapat 2 ( dua ) orang yang mendapat suara atau tinggal 1 (satu ) orang berhak maju kepemilihan yang akan tetapi tidak satupun suara yang memperoleh suara setengah tambah satu maka pemilihan terhadap mereka diulang kembali, jika hasilnya tetap maka yang terpilih adalah yang mendapt suara terbanyak, atau jika sama banyak maka terpilih adalah yang memenangkan undian yang diadakan terhadap mereka
(6)        Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dihadapan persidangan

Pasal 35
(1)        RPL Seksi Pemuda GKPS dapat membentuk panitia Ad Hoc Pemilihan terdiri dari Majelis Ketua, yang dipimpin oleh Pembimbing Umum Pemuda GKPS ditambah beberapa orang dari yang bukan anggota RPL, atas usul Pembimbing Umum Pemuda GKPS
(2)        Panitia Ad Hoc pemilihan dimaksud pada butir (1) diatas bertugas menetapkan teknis pelaksanaan pemilihan dan memimpin penyelenggaraan pemilihan
(3)        Untuk perhitungan suara, panitia Ad Hoc pemilihan menunjuk 1 ( satu ) orang atau beberapa orang sebagai saksi yang telah disetujui oleh RPL Seksi Pemuda GKPS
Pasal 36
Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Pusat GKPS dalam suatu Kebaktian Minggu



Bab VII
Bentuk-bentuk Keputusan
Pasal 37
Keputusan RPL Seksi Pemuda GKPS yang berbentuk peraturan untuk mendapat keabsahannya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pimpinan Pusat GKPS dengan Majelis Gereja atau Synode Bolon GKPS

Bab VIII
Ketentuan Penutup

Pasal 38
Perubahan dan/atau tambahan terhadap Tata Tertib RPL Seksi Pemuda GKPS ini hanya dapat diadakan :
(a)        Atas usul sekurang-kurangnya ½ ( satu per dua ) dari jumlah kepengurusan Pemuda GKPS yang mengikuti RPL
(b)        Perubahan/penambahan yang dimaksu butir (a) dibuat pada RPL pertama setiap permulaan periode

Pasal 39
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, diatur selanjutnya oleh Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS bersama-sama dengan peserta RPL Seksi Pemuda
Pasal 40
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


                                                                                        Ditetapkan di                               : Hermina Retreat – Parapat
                                                                                                                        Tanggal                                          : 15 April 2007


VI. Ceramah pasal Planing, Monitoring, & Evaluation
      Bani ari Sabtu, 14 April 2007 ilaksahon do homa pembekalan berupa ceramah na ibobanhon Inang Obertina Girsang, SE (Direktur PKR GKPS) na marjudul Planning, Monitoring and Evaluation. Iaraphon humbani kegiatan on ase haganup peserta RPL (khususni) boi mambahen sada kegiatan na irencanahon secara terencana. Marhiteihon ni aima ibere do pengetahuan pasal Planning, Monitoring, dan Evaluasi. Bani panorang on bahat do homa masukan/saran ase mambahen kegiatan na berorientasi hubani kemampuan pakon keperluan ni Pemuda bani daerah masing-masing. Anjaha iaraphon do homa ase pembekalan sisonon  boi itindak lanjuti secara mendalam pakon terprogram

VII. Penyisipan Pengurus Pusat Pemuda GKPS (Bendahara Umum )
        Selanjutni bani ari Minggu, tanggal 15 Apil 2007 Pukul 09.00 – 10.00 WIB iadongkon do  penyisipan Pengurus Pusat Pemuda GKPS periode 2005–2008 (Bendahara Umum). Sesuai hubani Tata Tertib RPL, penyisipan ipimpin Pembimbing Umum Pemuda GKPS Pdt. Deddy Fajar Purba, M.Th na gabe Pimpinan Rapat. Penyisipan ilobei bani tonggo, tapi paima martonggo dong do piga-piga na hal na porlu iperhatihon aima :
  1. Dibuka oleh pimpinan sidang
  2. Pembimbing :  jabatan Bendahara Umum harus diganti, dan diadakan pemilihan
  3. Sebelum diadakan pemilihan diadakan pemilihan bakal calon Bendahara Umum dari antara peserta RPL tahun 2007 yang berdomisili di Siantar.
  4. Setelah bakal calon didapatkan, maka selanjutnya penetapan bakal calon menjadi calon bendahara umum
  5. Pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara tertutup
  6. Pemungutan suara dilaksanakan 2 tahap, dengan hasil sbb:
Jumlah Resort yang hadir /Jumlah Suara: 30
Quorum: 30 / 2 = 15 + 1 = 16 Suara

No.
Bakal Calon
Resort
Suara
Jlh
1
VIVIN J. PURBA
Siantar I
IIIII-IIIII-IIII
14
2
ESMAWANI PANJAITAN
Siantar II
IIIII-IIIII-IIII
14
3
PURNAMA SARAGIH
Siantar IV
II
2

Jumlah Suara


30

Tahap II
No.
Bakal Calon
Resort
Suara
Jlh
1
VIVIN J. PURBA
Siantar I
IIIII-IIIII-IIIII-II
17
2
ESMAWANI PANJAITAN
Siantar II
IIIII-IIIII-III
13

Jumlah Suara


30


Sehingga dari hasil pemilihan didapatkan hasil akhir bahwa yang mendapat suara terbanyak adalah :
Vivin Juliana Purba, S.P. Sehingga Vivin Juliana Purba, S.P ditetapkan sebagai Bendahara Umum untuk periode berjalan 2005 – 2008.
Sehingga dalam periode berjalan Susunan Pengurus Pemuda Pusat  Periode 2005 – 2008 adalah sebagai berikut :
Ketua Umum                                                   :   Lijan Nedi Saragih
Ketua                                                                 :   Efriandi Purba, S.Pd
Ketua                                                                 :   Ronny Dikky W Sinaga, S.STP
Sekretaris Umum                                             :   Netty M Simbolon, S.H
Sekretaris                                                          :   Juni Erianto Saragih
Sekretaris                                                          :   Viktor Arifin Saragih              
Bendahara Umum                                          :   Vivin Juliana Purba, S.P

Korwil Distrik I                                                 :   Jean Alembert Purba
Korwil Distrik II                                               :   Sy Ferdi Amno Girsang
Korwil Distrik III                                             :   Sy Wirasto Purba
Korwil Distrik IV                                              :   Jonlis Purba Dasuha
Korwil Distrik V                                               :   James Saragih, SPd
Korwil Distrik VI                                              :   Robert K Damanik
Korwil Distrik VII                                            :   Saut Raja Girsang

Pembimbing Umum                                        :   Pdt Deddy Fajar Purba, MTh

VIII.   Kebaktian Minggu/Marhorja Banggal
            Setelah acara Penyisipan Pengurus Pemuda Pusat salosei ilaksanahon, acara namangihut aima Kebaktian Minggu, nailanjuthon bani namambahen Horja Banggal Napansing. Siparambilan bani Kebaktian on aima Pdt. Donald Girsang, S.Th

IX.     Panutup
Sonaima lobei ibahen hanami Risalah Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda Tahun 2007, hubani haganup Pengurus Pemuda Resort, Peserta RPL pakon haganup hasoman na mambantu pelaksanaanni RPL Pemuda tahun 2007 on ihatahon hanami ma diatei tupa. Janah bani hahurangan nami, bani namanusun Risalah on ihatahon hanami ma maaf nami, andohar haganup Pemuda GKPS boi marhorjahon program ibagas na dear.

Horas…!!!!!!!!


Salam pakon tonggonami:
Pengurus Pusat Pemuda GKPS,



Efriandi Purba,SPd                                                                                     Netty M.Simbolon, SH
         Ketua                                                                                                       Sekretaris Umum

Ihadearhon/ibagas botohni:
Pembimbing Umum Pemuda GKPS,




                                                            Pdt Deddy Fajar Purba, MTh

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments