Info Terkini

10/recent/ticker-posts

RISALAH RAPAT PENGURUS LENGKAP (RPL) PEMUDA GKPS TANGGAL 4 – 6 APRIL 2008


                                                                                                                               
No.          :   03/PP-P/GKPS/2008                                                                                   Pematangsiantar,   Mei 2008
Lamp.    :   1 Set
Hal         :   Risalah RPL Pemuda GKPS Tahun 2008


Hubani nanihormat :
Pengurus Pemuda
GKPS Resort ________________________
Tiba : Pandita Resort

Salam ibagas Goranni Tuhanta Jesus Kristus !!!

Marhiteihon surat on Pengurus Pusat Pemuda GKPS sihol patugahkon bahwasani Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008 domma saud ilaksanahon bani panorang nasalpu aima bani tanggal 4-6 April 2008 i PELPEM GKPS Jl. Pdt. J. Wismar Saragih.

Bani Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS, dong do piga-piga hal nasihol irubah janah ipadear pasal kegiatan atappe program pakon anggaran Pengurus Pusat Pemuda GKPS. Dong do homa piga-piga hal nalegan na ibahas sanggal Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS, janah domma ipadear hanami janah ilampirhon hanami bani surat on.

Janah hal na paling porlu ipadas hanami bahwasani Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS mardalan do ibagas nadear. Sonaima lobei ipadas hanami surat on, bani kerjasamatta nadear ihatahon hanami diateitupa.

Syaloom!!!


Salam pakon tonggo nami,
PENGURUS PUSAT PEMUDA GKPS





                Jean Alembert Purba                                                                        Maria Goretti Purba
                        Ketua Umum                                                                                    Sekretaris Umum


Ihadearhon/ibagas botohni
Pembimbing Umum Pemuda GKPS






Pdt Deddy Fajar Purba, MTh













Tembusan :
1.       Dept.Persekutuan
2.       Biro Keuangan
3.       File

RISALAH RAPAT PENGURUS LENGKAP (RPL) PEMUDA GKPS
TANGGAL 4 – 6 APRIL 2008 I PELPEM GKPS
  PEMATANGSIANTAR

Ijon ibahen hanami do Risalah Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS na ilaksanahon bani tanggal 06-06 April 2008 nasalpu i Pelpem GKPS Pematangsiantar; aima :
I.    Pembukaan
Acara Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008 secara resmi ipungkah Pimpinan Pusat GKPS Pdt. Belman Purba Dasuha, S.Th bani panorang pukul 17.00 WIB bani tanggal 04 April 2008
II.  Peserta
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS on idihuti 86 halak humbani 39 Resort termasuk ma ijai Pdt. Deddy Fajar Purba, MTh (Pembimbing Umum Pemuda GKPS), Pdt. Novel Saragih,STh ( Pandita Pemuda Distrik VII), Pdt. S. Pardomuan Saragih,STh (Pandita Pemuda Distrik IV), Sekretariat Pengurus Pusat Pemuda GKPS, pakon piga-piga hasoman pemuda GKPS na sukarela dihut mansukseshon Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008.
III. Materi/Acara Rapat Pengurus Lengkap Pemuda GKPS Tahun 2007
1.       Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008 ipungkah marhiteihon acara kebaktian janah secara resmi kegiatan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008 ipungkah Pimpinan Pusat GKPS Pdt. Belman Purba Dasuha, S.Th( (Ephorus GKPS)
2.       Marsitandaan/Perkenalan
Salosei acara pamungkah , acara ilanjuthon aima marhiteihon acara marsitandaan atappe perkenalan humbani haganup peserta Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS. Acara marsitandaan secara perdistrik humbani tiap-tiap resort na roh bani panorang ai.
3.       Pamilihan Pimpinan Rapat
Sesuai pakon naniatur bani tata tertib na dob isahkon bani panorang Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007 janah tata tertib ai do naipakei nagabe tata tertib Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008. Pimpinan Rapat dong do tolu halak janah sada ma ai humbani Pengurus Pusat Pemuda GKPS, janah susunan pimpinan rapat aima :
- Pengurus Pusat Pemuda GKPS                             : Netty M. Simbolon, SH
- Pimpinan Rapat I ( Distrik IV )                             : Jimmi Saragih
- Pimpinan Rapat II ( Distrik VII )                         : Juli Harman Saragih
IV.  Pembahasan Jadwal/Penetapan Jadwal Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda  GKPS Tahun 2007.
Bani jadwal nadob ipasirsir panitia pasal jadwal dong do piga-piga jadwal na irubah sesuai pakon haporluan pakon haputusanni anggota peserta Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS , aima :
JADWAL
RAPAT PENGURUS LENGKAP (RPL) PEMUDA GKPS
Pelpem GKPS, Pematangsiantar, 04-06 April 2008
No
HARI/
TANGGAL
WAKTU
KEGIATAN
PEMEGANG PERAN
1
Jumat, 4 April 2008








14.00-16.00
Pendaftaran Peserta
Kord: Ronny, (Anggota: Desi,Yuni,Ida)
16.00-16.30
Rehat Kopi
Kord: Desni, (Anggota: Yuni, Ida)
16.30-18.30
-Kebaktian
-Pembukaan        
-Perkenalan
-Pemilihan Pimpinan        Sidang, Pengesahan Tatib.
 Pembagian Komisi
SL: Ronny, Singer: Desi, Desni
Paragenda: Efriandi; Organis: Andre; MC Pembukaan&Perkenalan: Desni
Pengkotbah : Pim.Pusat GKPS
Pemandu Pemilihan Pimp Sidang: _______
18.30-20.00
Anjangsana, Makan Malam
Kord: Desni, (Anggota: Yuni, Ida)
20.00-21.00
Pengesahan Jadwal
Pimpinan Sidang
21.00-22.30
Penyampaian LPJ Pengurus Pusat dan tanggapan
Pengurus Pusat P-GKPS
22.30-23.00
Kebaktian Malam
Distrik I dan V
                                                         


HARI/
TANGGAL
WAKTU
KEGIATAN
PEMEGANG PERAN
Sabtu,
5 April 2008
05.00-06.00
Saat Teduh Per-Kamar
Kord: Kordinator Kamar Masing-Masing
06.00-06.45
Senam Pagi
Kord: Desni
06.45-08.00
Mandi, Sarapan Pagi
Kord: Desi, (Anggota: Yuni, Ida)
08.00-08.30
Kebaktian Pagi
Distrik II dan III
08.30-10.30
Pencapaian Posisi Strategis Pemuda Dalam Pemerintahan
Moderator    : Netty Simbolon
Narasumber :
Drs.Marim Purba
10.30-11.00
Coffe Break

11.00-13.00
Komisi
Pimpinan Komisi
13.00-14.00
Makan Siang
Kord: Desi, (Anggota: Yuni, Ida)
14.00-16.00
Paripurna I
Pimpinan Sidang
16.00-16.30
Cofee Break

16.30-19.00
Lanjutan Paripurna I

19.00-20.00
Anjangsana, Makan Malam
Kord: Desi, (Anggota: Yuni, Ida)
20.00-21.00
Paripurna II
Pimpinan Sidang
21.00-22.30
Pengurus Lama Demisioner (Letak Jabatan)
Pemilihan Pengurus Pusat P-GKPS Periode 2008-2010
Pembimbing Pemuda GKPS
22.30-23.00
Kebaktian Malam
Distrik IV dan VI
                                
HARI/
TANGGAL
WAKTU
KEGIATAN
PEMEGANG PERAN
Minggu,6 April 2008
05.00-06.00
Saat Teduh Per-Kamar
Kord: Kordinator Kamar Masing-Masing
06.00-07.00
Senam Pagi
Kord: Desni

07.00-08.00
Anjangsana, Mandi, Sarapan Pagi
Kord: Yuni dan Ida
08.00-09.00
Persiapan Kebaktian Minggu

09.00-12.00
Kebaktian
(Horja Banggal Napansing)
SL:Ronny; Singers: Desi, Desni
Pengkotbah :
Paragenda   :
Organis        : Andre Sumbayak
12.00-13.00
Penutup (Kesan/Pesan)
MC: Desi
13.00-.........
Makan Siang, Sayonara Pelpem GKPS
Kord: Desni, (Anggota: Yuni, Ida)

V. Materi Pokok Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007, ibagi hanami bani ompat bagian aima :
  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006 Periode Masa Bakti Tahun 2005-2008
  2. Pencapaian Posisi Strategis Pemuda GKPS Dalam Pemerintahan oleh Drs. Marim Purba
  3. Rapat Komisi, aima :
Komisi I                                        :   LPJ Kegiatan dan Keuangan Tahun 2007
Komisi II                                       :   Rencana Kerja dan Keuangan Tahun 2008
Komisi III                                     :   Tatib RPL Tahun 2009
Panitia Ad Hoc)                           :   Rekomendasi RPL ke Synode Bolon
  1. Rekomendasi nasihol ibobahon bani  Synode Bolon GKPS
  2. Periodesasi Pengurus Pusat Pemuda GKPS Masa Bakti 2008 - 2011
Sonon ma pardalanni acara bani RPL Tahun 2008 :
Ad. 1 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006 Periode Masa Bakti Tahun 2005-2008
Bani hari Jumat, 04 April 2008  pukul 21.00 - 22.30 wib ibere do panorang bani Pengurus Pusat Pemuda GKPS Periode Masa Bakti Tahun 2005-2008 mambasahon Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2007 (sesuai jadwal acara), aima pertanggungjawaban program / kegiatan pakon anggaran.Salosei mambasa Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2007 iadonghon do Rapat Pleno sihol mambahas pasal Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2007, na ilanjtuthon hubani Session tanya jawab hubani peserta RPL Tahun 2008 :

 
SESI II “Penyampaian LPJ Pengurus Pusat P-GKPS”

(Usul-Usul / Tanggapan)
PS                                                              :   Draft dokumen LPJ ada pada buku panduang peserta,  * Bagaimana teknis paparan LPJ?
Sy.Erianto Dmk (B.Tonang)                : Ipatugah aha na lang terealisasi, masih banyak pembinaan2 yang belum dirasakan di jemaat kecil
Maston Dmk (M.Saribu)                      :   Christmas season apakah masuk dalam program distrik VII? Kenapa hanya di distrik VII saja?
Irvin purba (Polonia)                             : Ada ga follow up / sosialisasi dari kegiatan2 yang di ikuti oleh pengurus pusat? Ada Bukti Autentik Verifikasi Lap.Keuangan?
Panar0y sitopu (teladan)                      :   Apa yang perlu dilakukan dan kendala program pelayanan,
                                                                       Hal apa yang di dapat dari RPL selain mendengarkan LPJ dari pengurus pusat? Mengapa banyak pos yang kosong di laporan keuangan.
Hendra (Medan selatan)                      : Penggenapan angka (nominal), Pos yang di tanggung pengurus sebaiknya dimasukkan ke BNU, kenapa tidak ada bantuan pemerintah?  Bisa ga angka yang ganjil di BNUkan agar genap?
Novindra Purba (siantar II)                 : Jumlah total di akhir saldo tidak tertera, Biaya yang di tanggung sendiri oleh pengurus sebaiknya di masukkan ke pos perjalanan, Di bagian mana kegiatan oikumene di tuliskan/dipaparkan?
Niat Purba (Merek raya)                      : Kegiatan yang sama tapi di tampilkan dlm 2 item yg berbeda, LPJ merupakan hal yang terpenting dlm menentukan kinerja kita & keuangan. LPJ seperti terburu-buru.Usul : sebaiknya LPJ di berikan seminggu sebelum RPL.
Rina saragih (medan barat)                 : Lap keuangan kurang jelas. Apa maksud KPP GKPS? Jelaskan? Agar di tingkat resort bisa ditidak lanjuti.KPP tdk ada di lap seksi??? Knp dibentuk?
                                                                       Cristhmast Season laporannya sudah dikirimkan. Maunya lap Christmast Season lengkap karena ide2 dan kegiatan2 Christmast Season cemerlang. Kegiatan pengurus pusat baru di ketahui sekarang, gmn mau diterapkan ke resort? Apa kendala dari pusat yang mengakibatkan tidak semua resort mengetahui perkembangan pelayanan (pendelegasia informasi)? Christmast Season hanya seperti ini di laporkan karena belum diterima lap hasil revisi. Kita harus bisa menyimpulkan dari kegiatan Christmast Season tsb walaupun PP belum menerima hasil revisi Christmast Season.Jika peserta RPL menginginkan secara rinci hasil Christmast Season, PP bisa menuangkannya dlm risalah RPL yg akan dikirimkan ke resort2 kemudian. Christmast Season dihadiri oleh gereja2 tetangga.
Resort bah tonang                                 : Sejauh mana PP mengetahui Pargurudodingan berjalan dgn baik?  masih banyak yang belum dilaksanakan di jemaat2.

Penjelasan dari Pengurus Pusat Pemuda :

PP                                                              :  Ada banyak yang tidak terealisasi : membuat olimpiade,porseni se- GKPS, Bakti sosial, natal, Hanya di distrik I yang membuat pembinaan2. Porseni terbentur.
PP                                                              :  Hasil/program yang akan dikerjakan, perjuangan yang akan di laksanakan apabila tiba di resort. Karena pengurus pusat bukan yang membiayai (hanya memberikan tuppak), dan biaya di tanggung sendiri oleh pengurus pusat.

PP                                                              :  Christmast Season tidak termasuk program pemuda pusat tahun 2007. Biayanya hanya dlm bentuk tuppak .
                                                                       Usul : PS membuat copy Bukti Verifikasi Lap Keuangan.
PP                                                              :  Belum pernah sosialisasi hasil di laksanakan, BA Verifikasi Lap Keuangan ada, tapi tidak bisa di tampilkan di dalam Buku Panduan.
PP                                                              : Secara akuntansi tidak ada penggenapan angka (nominal) , Untuk ke depan , bantuan pemerintah tidak di terima karena tidak ada kegiatan berskala nasional di tahun 2007. Sebaiknya angka di tampilkan apa adanya.
PP                                                              :   Jumlah Total penerimaan sudah tertera sebesar Rp 27.671.650,- Perjalanan ke Luar (Jawa timur& jawa tengah) tidak di biayai oleh PP tapi oleh UEM.
Tgl 11 April                                             :  K/Pos Oikumene yang di liput oleh metro siantar. Dan pada saat metro siantar ultah. Biaya perjalanan Jean Purba mengikuti kegiatan PGI.
Oktober                                                    :   Kemah kerja pemuda kristen se-sumut. Yang hadir hanya 23 org saja.(Biaya perjalanan & ongkos kiri surat ke resort2).
Desember                                                :   Salah menempatkan pos.Yang seharusnya biaya perjalanan pengurus tapi di tempatkan ke pos oikumene.
PP                                                              : Di bidang partumpuan di jelaskan dari 1-16.Di bidang hasaksin lebih mendetail. PP kesusahan dlm hal mengirimkan LPJ seminggu sebelum RPL.
PP                                                              :  Lap keuangan sudah dibuat sedemkian rupa sesuai yang di syahkan oleh SPI dan Majelis Gereja
PP                                                              :   KPP GKPS di awal adalah suatu organisasi.setelah konsultasi ke pimpinan, akhirnya KPP adalah mitra GKPS yang setiap kegiatannya di ketahui oleh PP.
PP                                                              :   KPK_PGI hanya di distrik I-V dan sepengetahuan PP surat sudah dikirim ke resort2.
PP                                                              :   Lap Christmast Season akan di lengkapi oleh PP di risalah RPL.
                                                                       KPP tidak bisa tdk menerima suatu bentuk pelayanan yg benar2 tulus.PP ingin mengcover KPP.Di dalam KPP adalah PP + org2 yg terpanggil. KPP merupakan hasil keputusan dari pimpinan pusat KPP adalah bentuk pelayanan. Sebaiknya KPP juga ada di distrik2 yg lain.
Pdt.Deddy F.Purba                                :  Masalah waktu, masalah radikal apakah kita menerima atau menolak. Bgmn kalau kita pakai banyak waktu kalau membahas program kerja Pemuda ke depan?

Tanggapan Komisi I tentang LPJ
HASIL PEMBAHASAN KOMISI I
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Ketua                 :   David Saragih (Menteng Indah)
Sekretaris          :   Asna Saragih (Medan Barat)

  1. Sosialisasi tentang kegiatan Pengurus Pusat Pemuda
  2. Porseni tidak terlaksana karena belum ada kerjasama dan koordinasi yang baik antara pengurus pusat dan Resort
  3. Pd bagian Dana, kata “temuan”, temuan apa yang didapat pada verifikasi keuangan (Hal 15)
  4. Realisasi surat yang masuk dan keluar, diharapkan dicantumkan (Tanggal-Bulan Tidak Ada)
  5. Rek air Jan-Juni dan Desember = O, mengapa ??, Rek Listrik Jan-Juni dan September
  6. Mengapa ada iuran anggota yang diterima bulan Mei
  7. Program yang belum terealisasi dicantumkan beserta alasan
  8. Mengapa dalam setiap kegiatan tidak dibuat rincian penerimaan dan pengeluaran
  9. Bagaimana status KPP di organisasi Pengurus Pusat Pemuda GKPS, apakah Mitra atau organisasi diluar  Pengurus Pusat
  10. Kegiatan tanggal 20 Mei 2007, tidak dicantumkan pada laporan, surat keluar ada ??? (Hal 15)

Masukan :
  1. Penulisan laporan yang benar pd lap, keuangan (Rp, tanda titik)
  2. Wacana pada bid. Parguru dodingan sebaiknya berbunyi : “Pargurudodingon lang mardalan ibagas na dear, halani lang haganup ihorjahon baik i tingkat jemaat atappe itingkat Resort
  3. LPJ yang disajikan berdasarkan Program apabila ada kegiatan yang bertujuan untuk pengembangan diri pemuda yang mengatasnamakan pemuda GKPS harap disosialisasikan pada pemuda GKPS
  4. Dokumen LPJ jangan dibagi pada hari “H” RPL, sebaiknya pada saat surat undangan RPL didistribusikan, juga dilampirkan pada saat hari pendistribusian surat tsb.

Sesi I. Tanya Jawab “Komisi I”
1.   Henry (Medan Timur)
Seleksi Pemuda GKPS yang akan berangkat ke Distrik Hagen Jerman, Juli 2008, bagaimana proses penyeleksiannya?
Kepanitiaan dalam Kemah Pemuda harap ditinjau kembali “partisipasi” P-GKPS dalam kepanitiaan
2.   Juniarman (Medan Utara)
Apakah setelah disampaikan oleh Komisi I, apakah akan ditanggapi lagi oleh Peng.Pusat?
PS     : Banyak pertanyaan yang belum dijawab pengurus pusat Mohon Peng.Pusat menjawabnya
3. Juniarman (Medan Utara)
Komisi I yang berotoritas menerima/menolak LPJ
4.  Niat Purba(Merek Raya)
    LPJ dipaparkan kepada seluruh peserta RPL
PS : Perlu dijawab untuk pertanyaan2 yang belum terjawab semalam. Mengundang Pengurus Pusat untuk membahas pertanyaan Komisi I

Jawaban Pengurus Pusat
Peng.Pusat    :       Temuan yang didapatkan pada verifikasi Majelis Gereja, namun pada verifikas oleh SPI tidak didapatkan temuan, menurut SPI format pelaporan keuangan sudah berbeda, lalu Majelis Gereja melihat “coretan” yang ada, dan disarankan kembali ke format semula
                                Setelah RPL 2007, diputuskan Rek.Air dan Listrik dibayar oleh Kas Pengurus Pusat, sebelumnya dibayar
                                Mei ada iuran yang masuk dari Tangerang sebesar Rp.50.000,-
                                Berdasarkan hasil pertemuan dengan Pemuda Distrik IV, diputuskan bahwa Anggota Pengurus Pusat Distrik IV “Dinonaktifkan” , dan pelaksana oleh “Sekum”
                                Hasil seleksi menghasilkan 7 orang pemuda GKPS yang akan berangkat ke Distrik Hagen, Juli 2008.

Nova (Medan Barat)      : Peng.Pusat “janji” akan memberikan surat penonaktifan Sdr.Jonlys, kami (Medan Barat) membutuhkan surat penonaktifkan Sdr.Jonlys sebagai dasar kami untuk “memutihkan” masalah keuangan yang melibatkannya

Peng.Pusat                        : Berikan kami waktu untuk mendiskusikan masalah ini, semoga dapat menghasilkan jalan keluar yang terbaik.

Henry (Medan Timur)    : Yang berhak mengeluarkan surat tsb adalah Pimpinan Pusat, karena yang mengangkatnya adalah Pimpinan Pusat

Peng.Pusat                        :   Perlu ada rekomendasi dari RPL, untuk dibawakan kepada Pimpinan Pusat, untuk dibuatkan surat “penonaktifannya”. Peng.Pusat hanya dapat mengeluarkan surat teguran.
Nova (Medan Barat)      : Ada “janji” dari peng.pusat, dan kami menunggu janji itu, kami juga perlu bukti konkrit (surat penonaktivan) untuk memutihkan masalah keuangan yang melibatkannya
(Medan Utara)                 :   Masalah tsb sebaiknya dimaklumi,
Peng.Pusat                        :   Solusi, akan diberikan Berita Acara pertemuan di Mess GKPS Medan. Kertas plano juga diserahkan pada pimpinan sidang
Hasil Pembahasan Komisi I : menerima dengan perbaikan seperlunya


KOMISI II
Ketua : Jefri Sipayung

Sasaran Tahun 2008 (Landasan/Pokok Pikiran: Dokumen Program Kerja dan GBKU GKPS)
1.             Berpatisipasi pada Jubileum 105 tahun Ambilan Namadear
2.             Peningkatan Pemahaman Teologis na sintong
3.             Peningkatan Peran serta Pemuda bani kegiatan i Kuria
4.             Melaksanakan Pesta/Minggu Pemuda janah manongosokon Iuran (Persentase)
5.             Mangadongkon periodesasi Pengurus Pemuda
6.             Koordinasi pakon ganup kepengurusan GKPS untuk meningkatkan pelayanan
7.             Meningkatkan kualitas tumpuan ni seksi Pemuda


Identifikasi Masalah

1.       Pemuda GKPS belum memahami peran dan tanggungjawabnya sebagai Pemuda GKPS yang sebenarnya
Kurangnya kerinduan setiap  Anggota Pemuda untuk mengikuti Program yang ada setiap tingkatan (Jemaat, Resort, Pusat)

RENCANA KEGIATAN PEMUDA PUSAT GKPS TAHUN 2008 (S.D. APRIL 2009)

No
Program
Kegiatan
Tujuan
Sasaran (Subjek)
Waktu Pelaksanaan
Jemaat
Resort
Pusat
1
Merumuskan Visi Misi Pemuda GKPS 2008 – 2011
Diskusi terfokus pada Visi dan Misi / Perumusan Visi dan Misi (Melibatkan Stakeholders semuanya)

Terbentuknya Visi dan Misi 2008-2011
P-GKPS mempunyai panduan dalam memprogramkan melakukan kegiatan


April – Oktober 08
Okt 08 s.d April 09
Sosialisasi Visi dan Misi
Mensosialisasikan Visi dan Misi Pemuda


Okt 08-April 09
2
Pembinaan / Pemuridan
Pelatihan Evangelism Explosion (EE)
Membekali Pemuda GKPS agar siap untuk bersaksi dan melayani
Membentuk Pemuda yang benar-benar sebagai pengikut Kristus


Juli


Pengadaan buku PA Pemuda sa-GKPS
Meningkatkan kualitas pelayanan


April-Des 08
3
RPL
Evaluasi LPJ dan Prog. Kerja Pengurus Pusat
Mengevaluasi LPJ
Mempermudah / mempercepat informasi pusat, resort dan jemaat dan sebaliknya



April 2009
Pelatihan dan pembenahan Administrasi (pada saat RPL)
Menghasilkan suatu bentuk format yang baku untuk LPJ dan pelaporan keuangan tingkat jemaat/resort

4
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus
Rapat Koordinasi
Mempersiapkan pelaksanaan Program dan Evaluasi kegiatan yang telah terlaksana dan membahas hal-hal yang berkembang



5
Mendukung Tahun Wanita GKPS Tahun 2008
Partisipasi Aktif
Menunjukkan eksistensi Pemuda
April-Des. 08
6
Bakti Sosial/Kunjungan Kasih
Mengunjungi Jemaat di tempat terpencil (jauh)
Wujud kepedulian Pengurus Pusat ke Jemaat


Mei – Des. 08
7
Rumah Sekret (Sekretariat Pengurus Pusat Pemuda GKPS)
Pengadaan Rumah Sekretariat yang lebih layak (Usul: Menggunakan Ex Rumah Ephorus di Jl.S.M.Raja)
Memfasilitasi sekretariat menjadi lebih layak


Mei – Des. 08


ANGGARAN KEUANGAN PEMUDA PUSAT GKPS (s.d APRIL 2009)

Penerimaan                                                                                                                  Pengeluaran
No Pos
Uraian
Jumlah
No Pos
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.6.10
Sisa per 1 Januari 2008
       31.379
2.5.20
Pengadaan Inventaris
5.000.000
1.6.20
Persembahan
1.6.21 Iuran Wajib Resort
1.6.22 Galangan RPL
1.6.23 Persentase Hasil Pesta 10%
1.6.24 Persembahan lainnya

  4.000.000
   568.621
    3.000.000
-
2.5.30
Biaya Rutin
2.5.31 Administrasi
2.5.32 Biaya Rapat
2.5.33  Akomodasi dan Transportasi PP + Anggota Pengurus Pusat

500.000
500.000

3.000.000
1.6.30
Bantuan dan Sumbangan
1.6.31 Perorangan
1.6.32 Kas Umum GKPS
1.6.33 Bantuan Pemerintah
1.6.34 Pinjaman dari Pengurus Pusat Pemuda GKPS

    3.400.000
 30.000.000
 5.000.000
-
2.5.40
Persekutuan
2.5.41 Biaya RPL
2.5.42 Porseni
2.5.43. Penyediaan Buku PA

25.000.000
    3.000.000
3.000.000
1.6.40
Penerimaan lain-lain
1.6.41 Pendaftaran RPL
1.6.42 Penerimaan dari kegiatan
   12.000.000
  1.500.000
2.5.50
Kesaksian
2.5.51 Seminar
2.5.52 Olympiade

2.500.000
10.000.000



2.5.60
Pelayanan
2.5.61 Bakti Sosial
2.5.62 Tumpak Khusus

1.000.000
500.000



2.5.70
Kegiatan Oikumenis
3.000.000



2.5.80
Biaya lain-lain
2.5.80.a Sosial

1.500.000



2.5.90
Sekretariat
2.5.90.a Rek.Listrik + PAM
2.5.90.b Pemeliharaan Sekretariat

500.000
500.000

Total
59.500.000

Jumlah
59.500.000


Ketua                                         :   Niat Purba (Merek Raya)
Sekretaris                                  :   Maria Goretti Purba (Siantar I)

Perubahan :
Pasal 2 ayat 1 point a, menjadi        :       Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dan Realisasi anggaran pendapatan dan belanja pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
Point b : Menetapkan program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja seksi pemuda pusat GKPS

Pasal 4               :   Setiap anggota mempunyai hak bicara dan mengeluarkan pendapat

Pasal 8 (2)         : Dalam hal RPL Seksi Pemuda GKPS menolak Pimpinan Rapat yang diusulkan, maka Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS mengajukan usul lain dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS demikianlah seterusnya sehingga RPL Seksi Pemuda GKPS demikianlah seterusnya hingga RPL Seksi  Pemuda  GKPS dapat menerima Pimpinan Rapat

Pasal 11 butir 2 Komisi dapat melakukan tugas apabila dihadiri 2/3 dari jumlah anggota komisi tersebut.  Butir 2 menjadi butir 3

Pasal 17 Disamping RPL seksi Pemuda GKPS tersebut pada pasal (16) , dapat diadakan RPL istimewa yaitu : yaitu dalam acara khusus dalam hal permintaan Pimpinan Pusat GKPS bersama Majelis Gereja

Pasal 21 butir 5 Setiap pembicara dalam rapat tidak boleh mengucapkan kata-kata yang bersifat menghina, menghujat dan merendahkan orang/institusi lain. Apabila ditemukan hal tersebut, Pimpinan Rapat berhak melakukan teguran dan jika tetap tidak diindahkan, Pimpinan Rapat berhak melarangnya berbicara dan jika perlu menyuruhnya keluar dari rapat

Pasal 24 dan 25 : Kata Bab diganti menjadi pasal

Pasal 30 : butir a) persyaratan umur dihitung berdasarkan tanggal lahir

Sesi II “Tanya Jawab”

Henry (Medan Timur): Komisi dibagi sekarang, janganlah LPJ dimasukkan ke komisi, karena sangat rancu.
(Medan Utara) : Jangan sebutkan nama dalam rapat, pimpinan sidang jangan terbawa emosi

Ketua Komisi III:
RPL tahun 2009 diharapkan dapat lebih baik, pembagian komisi berdasarkan perkembangan situasi.
Tatib yang disahkan, seharusnya dihormati, jangan berbicara sebelum dipersilahkan berbicara oleh Pimpinan Sidang.

Rudy (Setia Negara) : Saran kepada pimpinan sidang bukan kpd pimpinan komisi
....Haloho (Sirpang Sigodang): Bab III, Pasal 9 dapat menjadi solusi
Rudy (setia negara) : usul perubahan pasal dilempar ke floor
Henry (Medan Timur) :
Benar Komisi III untuk tatib tahun depan (2009), tanyakan kembali kepada penanya, apakah sudah merasa puas atas jawaban tsb.
Jangan sepele thdp RPL, saran: LPJ jangan masuk dalam komisi.
Parlin Dmk (Nagasaribu) : tetap menanyakan floor, apakah setuju dengan usulan perubahan pasal.
Juniarman : Pasal 11 ayat 2 “Komisi memberikan laporan pertanggungjawaban ttg hasil pekerjaan komisi kepada RPL Seksi Pemuda”
...Haloho (Sirpang Sigodang) : Beretikalah saat mengeluarkan pendapat
Juniarman : Segera disahkan hasil Komisi III
PS : Pasal 21 ayat 5 “Masalah Etika Berbicara peserta”
Peng.Pusat : Ini adalah tatib untuk tahun 2009, berpedoman pada poin “c” Pasal 2 (1)
...Purba : Menghargai peserta yang berpendapat, usulan “dilempar” pada forum untuk menyetujui
PS : Paparan komisi membutuhkan tanggapan/masukan dari forum, maka dilemparkan kepada forum
Henry (Medan Timur) : Mengapa tidak mencabut ketetapan Pasal 11 dari semalam?
Sehingga hari ini, Pimp.Sidang harus konsisten mengikuti tatib yang ada (yang disahkan pd RPL 2007)
Jefri (Medan Selatan) : Tidak ada yang salah dalam penyusunan tatib, ada 3 rapat, rapat komisi, rapat paripurna (pembahasan kembali), rapat panitia Ad Hoc
Juniarman : Kalau tidak menghargai “tatib” ini, kenapa semalam langsung disahkan
Nova (Medan Barat) : Kecewa dengan pimpinan sidang thn 2007
Jimmy (Medan Utara) : Komisi hanya bertugas melaporkan pertanggungjawaban.
Jean Purba (Angg.PP Dist.I): Tanggapan jangan menjadi berkepanjangan
Henry (Medan Timur) : Tatib 2008 harus disahkan, maka tetap harus berpedoman ..
PS: Perubahan tatib yang akan digunakan tahun 2009,
Hendra (M.Selatan) : Etika menyatakan pendapat
Efriandi Purba : Pasal 27 s.d 32 dihapus
Hendri Damanik :Pasal 29 ( anggota Pengurus Pusat distrik)
Laikman Sipayung (B.Lampung) :
Psl 1 Penambahan : ....... Pengurus Seksi Pemuda Resort GKPS Se-GKPS
Psl 10 : Komisi-Komisi dibentuk atas usulan peserta RPL Pemuda GKPS..............

Komisi III mengevaluasi tentang Tatib RPL Tahun 2008
Tata Tertib Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS Tahun 2008

Bab I
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Seksi Pemuda GKPS

Pasal 1
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS adalah wadah permusyawaratan antara Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS dengan Pengurus Seksi Pemuda GKPS se- GKPS.

Pasal 2
(1)        Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS bertugas untuk :
a)     Mengevaluasi  laporan pertanggungjawaban dan realisasi anggaran belanja Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
b)    Menetapkan program kerja dan anggaran pendapatan belanja seksi pemuda pusat GKPS
c)    Mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi Pemuda GKPS
d)    Meninjau dan melengkapi kepengurusan sesuai dengan Peraturan Seksi Pemuda  GKPS
(2)        Segala keputusan dn ketentuan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan /peraturan yang berlaku di GKPS

Bab II
Keanggotaan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
Pasal 3
Anggota Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS terdiri dari :
a)          Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
b)          Utusan dari setiap Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort masing-masing dua orang dari setiap Resort yang dihunjuk oleh dan dari antara Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort yang bersangkutan
c)          Untuk butir (a) dan (b) di atas adalah Pemuda/I anggota sidi GKPS yang berumur tidak lebih dari 30 tahun dan belum menikah dan anggota luar biasa Pemuda GKPS ( sesuai dengan Bab II pasal 7 tentang keanggotaan Peraturan Seksi Pemuda GKPS)
Pasal 4
(1)        Setiap anggota Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS berhak mengikuti semua kegiatan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
(2)        Setiap anggota mempunyai hak suara , hak bicara dan mengeluarkan suara

Pasal 5
(1)        Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS berhak mengundang beberapa orang peninjau pada setiap rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
(2)        Bila dipandang perlu Pengurus Pusat Pemuda GKPS berhak mengundang beberapa peninjau dari setiap Pengurus Resort Seksi Pemuda GKPS
(3)        Peninjau mempunyai hak bicara sesudah mendapat ijin dari Pimpinan Rapat dan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS tetapi tidak memiliki hak memilihdan dipilih
Bab III
Alat Kelengkapan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
Pasal 6
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut :
  1. Pimpinan Rapat
  2. Komisi-komisi
  3. Panitia Ad Hoc
Pasal 7
Pimpinan Rapat terdiri dari 3 orang yang merupakan satu kesatuan yang kolektif

Pasal 8
(1)     Pimpinan Rapat ditetapkan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS atas usul Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS bersama dengan Pembimbing Umum Seksi Pemuda GKPS untuk setiap satu masa persidangan
(2)     Dalam hal RPL Seksi Pemuda GKPS menolak Pimpinan Rapat yang diusulkan , maka Pengurus Seksi Pemuda GKPS mengajukan usul lain dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS demikianlah seterusnya sehingga RPL Seksi Pemuda GKPS demikianlah seterusnya hingga RPL Seksi  Pemuda  dapat menerima Pimpinan Rapat
(3)     Yang dapat ditetapkan menjadi Pimpinan Rapat adalah anggota RPL Seksi Pemuda GKPS:
-          Satu dari unsur Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
-          Dua orang anggota RPL perutusan Resort yang tidak termasuk Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
-          Untuk butir ( b ) diatas , perutusan Resort sedapat-dapatnya diusahakan dari Distrik yang berlainan ( antara Distrik I- VII )



Pasal 9
(1)     Pimpinan Rapat bertugas :
(a)     Memimpin rapat-rapat RPL Seksi Pemuda GKPS sesuai dengan tata Tertib RPL Seksi Pemuda GKPS
(b)     Menjaga ketertiban rapat
(2)     Pemimpin Rapat tidak berwewenang mengeluarkan pendapat atas RPL  Seksi Pemuda GKPS  dan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
Pasal 10
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan dan atau acara untuk setiap rapat atas usulan Pengurus Pusat Pemuda GKPS
Pasal 11
(1)  Komisi bertugas memusyawarahkan dan membuat hasil rapat komisi mengenai hal-hal yang menjadi acara rapat sesuai dengan penugasan RPL Seksi Pemuda GKPS
(2)  Komisi memberikan laporan pertangungjawaban tentang hasil pekerjaan komisi kepada RPL Seksi Pemuda GKPS

Pasal 12
Pimpinan komisi terdiri dari satu orang Ketua dan satu orang Sekretaris yang dipilih oleh anggota komisi

Pasal 13
(1)     Setiap peserta RPL Seksi Pemuda GKPS harus menjadi anggota salah satu komisi, kecuali Pimpinan Rapat dan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS dengan ketentuan anggota suatu komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota  komisi lain
(2)     Pimpinan Rapat dan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS dapat menghadiri dan turut serta dalam semua rapat komisi untuk melakukan tugas narasumber dan atau koordinasi

Pasal 14
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS dapat membentuk Panitia Ad Hoc untuk melakukan tugas-tugas tertentu apabila diperlukan dalam satu masa persidangan atau antar masa persidangan
Pasal  15
Pimpinan dan Anggota Panitia Ad Hoc dipilih dan ditetapkan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS
Bab IV
Persidangan dan Rapat-Rapat
Pasal 16
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS diadakan menurut perlunya dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali dalam 1 (satu ) tahun

Pasal 17
Disamping RPL seksi Pemuda GKPS tersebut pada pasal (16) , dapat diadakan RPL istimewa yaitu :
(a)     Dalam hal permintaan Pimpinan Pusat GKPS bersama Majelis Gereja
(b)     RPL Istimewa Seksi Pemuda GKPS dapat diadakan dengan acara khusus
Pasal 18
Rapat-rapat dalam persidangan RPL Seksi Pemuda GKPS terdiri dari :
(a)     Rapat Paripurna
(b)     Rapat Komisi
(c)     Rapat Panitia Ad Hoc
Pasal 19
Persidangan RPL dibuka dan ditutup oleh Pimpinan Pusat GKPS

Pasal 20
(1)        Persidangan RPL Seksi Pemuda GKPS dianggap sah jika telah memenuhi quorum yakni dihadiri oleh setengah dari jumlah peserta RPL
(2)        Apabila quorum tidak tercapai, dilakukan skor selama 1x10 menit sampai tercapainya quorum sesuai butir (1)
(3)        Semua rapat harus dimulai dan diakhiri dengan kebaktian atau nyanyian dan doa

Pasal 21
(1)        Acara dan Tata Tertib Rapat RPL Seksi Pemuda GKPS harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari rapat Paripurna RPL
(2)        Setiap peserta rapat mempunyai hak bicara yang sama
(3)        Peserta rapat  berbicara setelah mendapat ijin dari Pimpinan Rapat
(4)        Pimpinan rapat menetapkan ketentuan mengenai lamanya para peserta berbicara
(5)        Setiap pembicara dalam rapat tidak boleh mengucapkan kata-kata yang bersifat menghinda, menghujat dan merendahkan orang/institusi lain. Apabila ditentukan hal tersebut, Pimpinan Rapat berhak melakukan teguran dan jika tetap tidak diindahkan, Pimpinan Rapat berhak melarangnya berbicara dan jika perlu menyuruhnya keluar dari rapat


Pasal 22
Kesempatan interupsi diberikan kepada peserta rapat untuk :
(a)        Mengajukan koreksi mengenai pelaksanaan Tata Tertib dan atau Tertib acara
(b)        Meminta penjelasan tentang duduk perkra sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan
(c)        Mengajukan usul/tata acara mengenai yang sedang dibicarakan

Pasal 23
(1)        Pimpinan Rapat berkewajiban memimpin jalannya persidangan sesuai dengan Tata Tertib dan Tertib Acara
(2)        Notulen dan atau Risalah oleh petugas yang ditetapkan dan diangkat Pengurus Pusat Pemuda GKPS
(3)        Notulen dan atau Risalah RPL Seksi Pemuda GKPS sudah harus sampai ke Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan RPL


Bab 24
Pimpinan Rapat berhak menskors sidang demi ketertiban persidangan dan setelah sidang tertib, persidangan dapat dilanjutkan kembali

Bab 25
(1)     Persidangan RPL Seksi Pemuda GKPS harus mempunyai Notulen Rapat dan atau Risalah
(2)     Notulen dan atau Risalah yang dimaksud  pada butir (1) diatas dibuat oleh petugas yang ditetapkan dan diangkat oleh Pengurus Pusat Pemuda GKPS
(3)     Notulen dan atau Risalah RPL Seksi Pemuda GKPS sudah harus sampai ke Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan RPL.

Bab V
Pengambilan Keputusan

Pasal 26
(1)        Pengambilan keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat
(2)        Apabila tidak tercapai dengan cara musyawarah dan mufakat dapat dilakukan dengan pemungutan suara
(3)        Keputusan melalui pemungutan suara menjadi sah setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah peserta rapat yang hadir
Bab VI
Tata Cara Pemilihan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
Pasal 28
(1)        Pemilihan dilaksanakan secara langsung kecuali Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS menentukan harus melalui pencalonan
(2)        Pemilihan harus bersifat bebas dan rahasia
(3)        Pemilihan dilangsungkan satu demi satu
(4)        Dalam hal untuk jabatan /tugas yang sama diperlukan beberapa orang maka pemilihan dilakukan dengan sistem paket yakni menuliskan sekaligus sejumlah nama sebanyak yang dibutuhkan untuk jabatan/tugas itu
(5)        Teknis pemilihan diatur dalam ketentuann tersendiri


Pasal 29
Sebelum pemilihan atas suatu jabatan diadakan, pejabat yang akan digantikan harus terlebih dahulu meletakkan jabatannya atau memang sudah lowong

Pasal 30
(1)        Dalam melaksanakan pemilihan, Pembimbing Umum Pemuda GKPS menjadi Pimpinan Rapat dengan ketentuan Pimpinan Rapat segera diserahkan kepada ketua yang baru terpilih
(2)        Pelaksanaan pemilihan Pengurus Pusat Pemuda GKPS, adalah sebagai berikut
(a)        Pemilihan Ketua Umum
(b)        Pemilihan Sekretaris Umum
(c)        Pemilihan Dua Orang Ketua
(d)        Pemilihan Dua Orang Sekretaris
(e)        Pemilihan Bendahara Umum
(f)         Pemilihan anggota yang jumlahnya disesuaikan dengann jumlah Distrik yang ada

Pasal 31
Dalam hal Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS menetapkan persyaratan untuk suatu jabatan maka :
(a)        Persyaratan umum dihitung berdasarkan tanggal lahir
(b)        Batas maksimum umur dihitung berdasarkan pada saat pemilihan
(c)        Persyaratan periode dihitung berdasarkan tahun yakni satu periode ialah 3 (tiga) tahun sejak awal periode
(d)        Pengangkatan yang bersifat pengisian lowongan yang terjadi antara waktu periode tidak dihitung sebagai 1 (satu) periode kecuali pengisian antar waktu tersebut pada tahun awal periode

Pasal 33
(1)        Setiap Resort berhak mengajukan hanya 1 (satu) orang calon untuk satu jabatan dan setiap Resort mempunyai 1 (satu) hak suara serta tidak dapat diwakilkan
(2)        Pemberian hak suara dilakukan pada tempat yang telah ditentukan

Pasal 34
(1)        Seseorang terpilih dengan sah jika mendapat suara setengah tambah satu dari jumlah anggota Resort yang hadir dan yang menggunakan hak suaranya. Blanko dianggap tidak menggunakan suara
(2)        Dalam hal pemilihan dilakukan dengan sistem paket dan ternyata jumlah mereka yang memenuhi ketentuan tersebut pada butir (1) diatas, lebih dari yang dibutuhkan, maka yang terpilih dengan sah yang memperoleh suara terbanyak dari yang memenuhi ketentuan tadi
(3)        Dalam hal jumlah suara dimaksud pada butir (1) diatas belum diperoleh, maka pemilihan diulang kembali terhadap mereka yang memperoleh suara diatas kisquesient
(4)        Jika hanya seorang yang mencapai suara diatas kisquesient maka calon berikutnya ialah yang memperoleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang belum mempunyai kisquesient
(5)        Dalam hal terdapat 2 ( dua ) orang yang mendapat suara atau tinggal 1 (satu ) orang berhak maju kepemilihan yang akan tetapi tidak satupun suara yang memperoleh suara setengah tambah satu maka pemilihan terhadap mereka diulang kembali, jika hasilnya tetap maka yang terpilih adalah yang mendapt suara terbanyak, atau jika sama banyak maka terpilih adalah yang memenangkan undian yang diadakan terhadap mereka
(6)        Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dihadapan persidangan

Pasal 35
(1)        RPL Seksi Pemuda GKPS dapat membentuk panitia Ad Hoc Pemilihan terdiri dari Majelis Ketua, yang dipimpin oleh Pembimbing Umum Pemuda GKPS ditambah beberapa orang dari yang bukan anggota RPL, atas usul Pembimbing Umum Pemuda GKPS
(2)        Panitia Ad Hoc pemilihan dimaksud pada butir (1) diatas bertugas menetapkan teknis pelaksanaan pemilihan dan memimpin penyelenggaraan pemilihan
(3)        Untuk perhitungan suara, panitia Ad Hoc pemilihan menunjuk 1 ( satu ) orang atau beberapa orang sebagai saksi yang telah disetujui oleh RPL Seksi Pemuda GKPS
Pasal 36
Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Pusat GKPS dalam suatu Kebaktian Minggu



Bab VII
Bentuk-bentuk Keputusan
Pasal 37
Keputusan RPL Seksi Pemuda GKPS yang berbentuk peraturan untuk mendapat keabsahannya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pimpinan Pusat GKPS dengan Majelis Gereja atau Synode Bolon GKPS

Bab VIII
Ketentuan Penutup

Pasal 38
Perubahan dan/atau tambahan terhadap Tata Tertib RPL Seksi Pemuda GKPS ini hanya dapat diadakan :
(a)        Atas usul sekurang-kurangnya ½ ( satu per dua ) dari jumlah kepengurusan Pemuda GKPS yang mengikuti RPL
(b)        Perubahan/penambahan yang dimaksu butir (a) dibuat pada RPL pertama setiap permulaan periode

Pasal 39
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, diatur selanjutnya oleh Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS bersama-sama dengan peserta RPL Seksi Pemuda
Pasal 40
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


                                                                                        Ditetapkan di                               : Pelpem – Pematangsiantar
                                                                                                                        Tanggal                                         : 5 April 2008

VI. Ceramah : Pencapaian Posisi Strategis Pemuda Dalam Pemerintahan
        Bani ari Sabtu, 5 April 2008 ilaksahon do homa pembekalan berupa ceramah na ibobanhon Drs. Marim Purba (Mantan Walikota Pematangsiantar). Iaraphon humbani kegiatan on ase haganup peserta RPL (khususni) boi mambahen sada kegiatan na irencanahon secara terencana. Marhiteihon ni aima ibere do pengetahuan pasal Planning, Monitoring, dan Evaluasi. Bani panorang on bahat do homa masukan/saran ase mambahen kegiatan na berorientasi hubani kemampuan pakon keperluan ni Pemuda bani daerah masing-masing. Anjaha iaraphon do homa ase pembekalan sisonon  boi itindak lanjuti secara mendalam pakon terprogram


VII. HASIL PANITIA AD HOC
REKOMENDASI KE SYNODE BOLON


Ketua        : Sy. Elianto Damanik (Bah Tonang)
Sekretaris : Rohda Meyni Damanik

REKOMENDASI RPL PEMUDA GKPS
UNTUK SYNODE BOLON

Perubahan Peraturan Seksi Pemuda GKPS
(1) Bab III, Pasal 9 (Peraturan Seksi Pemuda) :
Keanggotaan Pemuda berakhir karena :itambah point ni aima : d. menikah

(2) Bab V pasal 5 dirubah menjadi :
Pengurus Pemuda GKPS di semua tingkatan kepengurusan yang berhenti dari jabatannya sebelum masa baktinya, baik atas permintaan sendiri, tidak aktif sekurang-kurangnya 6 bulan tanpa alasan yang jelas dan lainnya, penggantinya dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan pemilihan masa bakti yang sedang berjalan
(3) Bab IV pasal 14 ayat 2 :
“Pengurus Pusat Pemuda GKPS kecuali unsur anggota dipilih oleh RPL Pemuda GKPS dari antara calon-calon yang diajukan oleh Pengurus Pemuda dari tingkat GKPS Resort dari antara pengurus pemuda GKPS Resort yang berkedudukan di Sumatera Utara”
(4) Bab VI Pasal 16.
2).a.  penambahan : Pembimbing Pemuda GKPS jemaat dipilih dan ditetapkan .......yang diusulkan oleh Pemuda Jemaat ybs
c. tambahan :Pembimbing Umum Pemuda....... yang diusulkan oleh Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
(5) Perutusan Synode Bolon dari unsur Pemuda terdiri dari Ketua Umum dan Perutusan Distrik-Distrik.(catt khusus)
(6) Penetapan Pendeta Pemuda di setiap Distrik
(7) Penambahan Pendeta di Jemaat, dimana jemaat yg pagarannya dalam jumlah besar
1.              Anggota Pengurus Pusat yang berada di Distrik dibantu oleh Team yang disebut dengan BKS (Badan Kerjasama)
2.              Mengusulkan penambahan perutusan Pemuda untuk Synode Bolon
Yakni : 2 org dari Pengurus Pusat + 7 utusan Distrik
3.              Bahwa untuk menjadi Pengurus Pusat Pemuda GKPS (Ketua, Sekretaris, Bendahara) merupakan Rekomendasi dari Resort tetapi tidak sedang menjabat di kepengurusan Resort  (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
4.              Bahwa perlu dibentuk bidang yang menangani Kreatifitas Pemuda

Tanggapan :
1.                 Medan Utara, Pemb.Pemuda Resort dipilih dari luar Pengurus Resort dan Perutusan Synode Bolon.
2.                 PS (sesuai Peraturan PemudA): Pemb. Pemuda Resort dipilih dari peng.Resort dan Perutusan Synode Bolon.
3.                 Maston Dmk (Manik Saribu) : BKS ???, Pengurus Anggota Distrik I ditambah saja..!!
4.                 Sirp. Sigodang (Pra Haloho) : untuk Pembimbing Resort jg di usulkan oleh Pemuda Resort jg
5.                 PS : Pembimbing bkn dipilih oleh pengurus tp usulan dr angg. Pemuda.
6.                 Hendrik Dmk (M.Timur) :bag. (b) TETAP TIDAK BERUBAH.....!!!!!!
7.                 Sirp. Sigodang: Pemb. Pemuda tetap diusulkan Pengurus Resort
8.                 PS : dipilih atw DIUSULKAN??????
9.                 Pemb. Umum : Kepengurusan di GKPS ada 3 tingkatan: jemaat, resort, pusat. Dihunjuk oleh tingkat kepengurusan, namun hendaknya menjalin komunikasi ttg calon pembimbing...
10.              Hendrik Dmk (M.Timur) : Kepengurusan di tingkat Distrik
11.              Merek Raya ( Niardo Purba) : lulusan STAKN Tarutung belum “diijinkan” untuk menjadi vikariat di GKPS, namun ada Mhs. Magang di GKPS...???? (diusulkanke S.B)
12.              Joni Parulian Spy (Immanuel 1000dolok) : “objek” kepengurusan hendaknya org yg ber..... karakter, kualitas, kemauan, kesungguhan. INTI : ........, mampu merealisasikan di setiap tingkatan.
13.              Hendrik Dmk (Medan Timur) : Pan_Ad Hoc dibentuk utk memberi usulan ke Pan_Ad Hoc yg dibentuk ke Synode Bolon. Membuat perubahan yang dirasa perlu.
14.              Novarina Saragih (Medan Barat) : tambahan : perubahan peraturan seksi sedang di bahas oleh Team....,  ; apa yg hrs diperbuat untuk mem”GOAL”kan usulan RPL Pemuda
        Pemb_Pemuda (Pdt. D.F. Purba) : PRT dlm proses dan akan dibahs oleh MG dan akan diajukan di SB. Bocoran : Utusan Pemuda ke SB : kurang lebih 10 org. di Majelis Gereja : 2 org dr Pemuda. Harapan : Perlengkapilah dirimu HARUS......(Sub Thema Tahun Pemuda )

VIII. Pemilihan / Periodeisasi Pengurus Pusat Pemuda GKPS Masa Bhakti 2008 - 2011
        Selanjutni bani ari Minggu, tanggal 6 Apil 2008 Pukul 00.00 – 05.00 WIB iadongkon do  Periodeisasi / Pemilihan Pengurus Pusat Pemuda GKPS periode 2008–2011. Sesuai hubani Tata Tertib RPL, pemilihan ipimpin Pembimbing Umum Pemuda GKPS Pdt. Deddy Fajar Purba, M.Th na gabe Pimpinan Rapat. Pemilihan ilobei bani tonggo, piga-piga na hal na porlu paima ilaksanahon pemilihan aima :
  1. Pembimbing sebagai pimpinan rapat manjelashon tata cara pemilihan sesuai peraturan seksi pemuda
  2. Setiap Resort na berdomisili i wilayah Kantor Pusat GKPS (Pematangsiantar) ibere formulir laho pengajuan Bakal Calon janah visi dan Misi
  3. Penghitungan Jumlah suara berdasarkan jumlah Resort yang hadir (1 suara /Resort)
  4. Jumlah Resort yang hadir /Jumlah Suara: 39, Quorum (1/2 n + 1) : 39 / 2 = 21 Suara
  5. Seluruh Bakal calon diperkenalkan kepada seluruh peserta RPL dan pemegang hak suara diberi kesempatan laho manungkun laho mengenai lebih dalam bakal calon
  6. Pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara tertutup
  7. Berikut ini ilampirhon jalanni Pemilihan Pengurus Pusat Pemuda GKPS masa Bhakti 2008 - 2011

Daftar Calon
NO
NAMA CALON
RESORT
STATUS
1
IKWAN EI FHAN SARAGIH, SE
Siantar IV
MAHASISWA, WIRASWASTA
2
RAWELSON E. CH. PURBA
Siantar III
MAHASISWA, WIRASWASTA
3
KAMMER SIPAYUNG
Siantar II
MAHASISWA, GURU PRIVAT
4
HERRYANTO SINAGA
Setia Negara
MAHASISWA, BEKERJA
5
DESWAN BERUTU
Siantar V
ALUMNI SMA, BEKERJA
6
JEAN ALEMBERT PURBA
Siantar II
MAHASISWA, BEKERJA
7
HELEN SINAGA
Siantar IV
SARJANA, GURU
8
ARDI SURYA ERIKSON SINAGA
Siantar I
MAHASISWA, BLM BKERJA
9
RUDY E.SARAGIH
Setia Negara
SARJANA,BLM BEKERJA
10
JAN FRINANDO SARAGIH
Siantar V
MAHASISWA, BEKERJA
11
MARIA GORETI PURBA
Siantar I
MAHASISWA, BLM BKERJA


                Pemilihan Ketua Umum                                                                                                                    Blangko : 0
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
IKWAN EI FHAN SARAGIH, SE
Siantar IV
I
1
2
RAWELSON E. CH. PURBA
Siantar III
I
1
3
KAMMER SIPAYUNG
Siantar II
I
1
4
HERRYANTO SINAGA
Setia Negara
I
1
5
DESWAN BERUTU
Siantar V
II
2
6
JEAN ALEMBERT PURBA
Siantar II
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-II
32
7
HELEN SINAGA
Siantar IV

0
8
ARDI SURYA ERIKSON SINAGA
Siantar I

0
9
RUDY E.SARAGIH
Setia Negara

0
10
JAN FRINANDO SARAGIH
Siantar V
I
1
11
MARIA GORETI PURBA
Siantar I

0
Jumlah Suara
39











                Pemilihan Sekretaris Umum Mardalan dua (2) Tahap
                Pemilihan Sekretaris Umum Tahap I (parlobei)                                                                            Blangko : 1
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
IKWAN EI FHAN SARAGIH, SE
Siantar IV
IIIII
5
2
RAWELSON E. CH. PURBA
Siantar III
I
1
3
KAMMER SIPAYUNG
Siantar II
II
2
4
HERRYANTO SINAGA
Setia Negara

0
5
DESWAN BERUTU
Siantar V

0
6
HELEN SINAGA
Siantar IV
IIIII-II
7
7
ARDI SURYA ERIKSON SINAGA
Siantar I

0
8
RUDY E.SARAGIH
Setia Negara
I
1
9
JAN FRINANDO SARAGIH
Siantar V
II
2
10
MARIA GORETI PURBA
Siantar I
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII
20
Jumlah Suara
39


                Pemilihan Sekretaris Umum Tahap II (paduahon)                                                                      Blangko : 0
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
IKWAN EI FHAN SARAGIH, SE
Siantar IV
III
3
2
HELEN SINAGA
Siantar IV
IIIII-I
6
3
MARIA GORETI PURBA
Siantar I
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII
30
Jumlah Suara
39



                Pemilihan Ketua I                                                                                                                               Blangko : 1
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
IKWAN EI FHAN SARAGIH, SE
Siantar IV
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-II
22
2
RAWELSON E. CH. PURBA
Siantar III
III
3
3
KAMMER SIPAYUNG
Siantar II
IIIII-I
6
4
HERRYANTO SINAGA
Setia Negara
II
2
5
DESWAN BERUTU
Siantar V
I
1
6
HELEN SINAGA
Siantar IV

0
7
ARDI SURYA ERIKSON SINAGA
Siantar I

0
8
RUDY E.SARAGIH
Setia Negara
II
2
9
JAN FRINANDO SARAGIH
Siantar V
II
2
Jumlah Suara
39

               
                Pemilihan Ketua II Mardalan 2 (dua) tahap
                Pemilihan Ketua II Tahap I (parlobei)                                                                                           Blangko : 2
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
RAWELSON E. CH. PURBA
Siantar III
IIIII-I
6
2
KAMMER SIPAYUNG
Siantar II
IIIII-IIIII-II
12
3
HERRYANTO SINAGA
Setia Negara
III
3
4
DESWAN BERUTU
Siantar V
IIII
4
5
HELEN SINAGA
Siantar IV
I
1
6
ARDI SURYA ERIKSON SINAGA
Siantar I

0
7
RUDY E.SARAGIH
Setia Negara
I
1
8
JAN FRINANDO SARAGIH
Siantar V
IIIII-IIIII
10
Jumlah Suara
39


                Pemilihan Ketua II Tahap II (paduahon)                                                                                      Blangko : 0
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
RAWELSON E. CH. PURBA
Siantar III
IIIII
5
2
KAMMER SIPAYUNG
Siantar II
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-I
21
3
JAN FRINANDO SARAGIH
Siantar V
IIIII-IIIII-III
13
Jumlah Suara
39




                Pemilihan Sekretaris I Mardalan Ibagas 2 (dua) tahap
                Pemilihan Sekretaris I Tahap I (parlobei)                                                                                       Blangko : 0
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
RAWELSON E. CH. PURBA
Siantar III
IIIII-IIIII-I
11
2
HERRYANTO SINAGA
Setia Negara
IIIII
5
3
DESWAN BERUTU
Siantar V
III
3
4
HELEN SINAGA
Siantar IV
IIIII
5
5
ARDI SURYA ERIKSON SINAGA
Siantar I
I
1
6
RUDY E.SARAGIH
Setia Negara
I
1
7
JAN FRINANDO SARAGIH
Siantar V
IIIII-IIIII-III
13
Jumlah Suara
39


                Pemilihan Sekretaris I Tahap II (paduahon)                                                                                 Blangko : 1
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
RAWELSON E. CH. PURBA
Siantar III
IIIII-IIIII-II
12
2
JAN FRINANDO SARAGIH
Siantar V
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-I
26
Jumlah Suara
39


                Pemilihan Sekretaris II Mardalan Ibagas 2 (opat) tahap
                Pemilihan Sekretaris II Tahap I (parlobei)                                                                                     Blangko : 0
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
RAWELSON E. CH. PURBA
Siantar III
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII
20
2
HERRYANTO SINAGA
Setia Negara
IIIII-I
6
3
DESWAN BERUTU
Siantar V
IIIII
5
4
HELEN SINAGA
Siantar IV
I
1
5
ARDI SURYA ERIKSON SINAGA
Siantar I
III
3
6
RUDY E.SARAGIH
Setia Negara
IIII
4
Jumlah Suara
39
                Ket. : Nomor 1 (sada) Posisi Menunggu
               
                Pemilihan Sekretaris II Tahap II (paduahon)                                                                               Blangko : 2
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
HERRYANTO SINAGA
Setia Negara
IIIII-IIIII-IIIII-III
18
2
DESWAN BERUTU
Siantar V
IIIII-IIIII-IIIII-IIII
19
Jumlah Suara
39
                Ket. : Lang dope memenuhi quorum

                Pemilihan Sekretaris II Tahap III (patoluhon)                                                                              Blangko : 0
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
HERRYANTO SINAGA
Setia Negara
IIIII-IIIII-IIIII
15
2
DESWAN BERUTU
Siantar V
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIII
24
Jumlah Suara
39


                Pemilihan Sekretaris II Tahap VI (paopathon)                                                                             Blangko : 0
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
RAWELSON E. CH. PURBA
Siantar III
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII
30
2
DESWAN BERUTU
Siantar V
IIIII-IIII
9
Jumlah Suara
39
               
                Pemilihan Bendahara Umum                                                                                                           Blangko : 0
NO
NAMA CALON
RESORT
SUARA
JUMLAH
1
HERRYANTO SINAGA
Setia Negara

0
2
DESWAN BERUTU
Siantar V

0
3
HELEN SINAGA
Siantar IV
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-II
37
4
ARDI SURYA ERIKSON SINAGA
Siantar I
I
1
5
RUDY E.SARAGIH
Setia Negara
I
1
Jumlah Suara
39

Sehingga dari hasil pemilihan didapatkan hasil akhir bahwa susunan kepengurusan Pusat Seksi Pemuda masa bhakti 2008 -   2011 yang terpilih dan memenuhi quorum adalah sebagai berikut:

HASIL PEMILIHAN
PENGURUS PUSAT SEKSI PEMUDA GKPS
MASA BHAKTI 2008 – 2011


Ketua Umum                                                           :   Jean Alembert Purba
Ketua 1                                                                     :   Ikwan Ei Fhan Saragih, SE
Ketua 2                                                                     :   Kammer Tuahman Sipayung
Sekretaris Umum                                                     :   Maria Goretti Purba
Sekretaris 1                                                               :   Jan Frinando Saragih
Sekretaris 2                                                               :   Rawelson E. C. H. Purba
Bendahara Umum                                                  :   Helen Sinaga, S.Pd

Angg.Peng.Pusat Distrik I                                       :   Donni Harapan Manik, S.Pd
Angg.Peng.Pusat Distrik II                                     :   Sy. Frans Hahotan Saragih
Angg.Peng.Pusat Distrik III                                   :   Parlindungan Damanik, ST
Angg.Peng.Pusat Distrik IV                                    :   Juniarman Purba, ST
Angg.Peng.Pusat Distrik V                                     :   Ridwan Damanik
Angg.Peng.Pusat Distrik VI                                    :   Jack Robindo Purba
Angg.Peng.Pusat Distrik VII                                  :   Juli Harman Saragih

Ibagas pemilihan Anggota Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS, porlu ipatorang hanami bahasa langsungdo i hunjuk Setiap distrik. Janah mardalan do ibagas na dear.

VIII.   Kebaktian Minggu/Marhorja Banggal
            Dob salosei Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda Pusat ilaksanahon, acara namangihut aima Kebaktian Minggu, nailanjuthon bani namambahen Horja Banggal Napansing. Siparambilan bani Kebaktian on aima Pdt. Deddy Fajar Purba, M.Th

IX.     Panutup
Sonaima lobei ibahen hanami Risalah Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda Tahun 2008, hubani haganup Pengurus Pemuda Resort, Peserta RPL pakon haganup hasoman na mambantu pelaksanaanni RPL Pemuda tahun 2008 on ihatahon hanami ma diatei tupa. Janah bani hahurangan nami, bani namanusun Risalah on ihatahon hanami ma maaf nami, andohar haganup Pemuda GKPS boi marhorjahon program ibagas na dear.

Horas…!!!!!!!!


Salam pakon tonggonami:
Pengurus Pusat Pemuda GKPS,




Lampiran :
DAFTAR NAMA PESERTA RPL PEMUDA GKPS TAHUN 2008
DAN DAFTAR RESORT YANG MEMBAYAR BIAYA PENDAFTARAN
IURAN TAHUNAN DAN PERSENTASE HASIL PESTA
No. Urut
Nama Peserta
Utusan Resort
Biaya Pendaftaran
(Rp)
Iuran Tahunan
(Rp)
Persentase Hasil Pesta
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Ket
1
Rapenlius Purba
Bah Tonang
160.000
50.000
20.000
230.000

Sy.Elianto Damanik
Bah Tonang

2
Selvi Purba
Batam
240.000
50.000
367.450
657.450

Melva Saragih
Batam

Hotman Saragih
Batam

3
Betty Ima Susi Saragih
Batu VI
160.000
50.000

210.000

Tika Rumahorbo
Batu VI

4
Islando Tondang
Binjai
240.000
50.000

290.000

Yanti Cristin Purba
Binjai

Samuel Purba
Binjai

5
Eylfina J.Saragih
Cililitan
160.000
50.000

210.000

Army Th.Simarmata
Cililitan

6
Raman Girsang
Immanuel
80.000
50.000

130.000

7
Marlen Sipayung
Kotarih
80.000
50.000

130.000

8
Hanna Damanik
Lbk. Pakam Kota
160.000
50.000

210.000

Hotni D.Purba
Lbk. Pakam Kota

9
Maston Damanik
Manik Saribu
240.000
50.000

290.000

Paris Andi Pardede
Manik Saribu

Bobby Purba
Manik Saribu

10
Novarina Saragih
Medan Barat
400.000
50.000

450.000

Asnawati Saragih
Medan Barat

Roy Purba
Medan Barat

Sony Saragih
Medan Barat

Arya Jaya Saragih
Medan Barat

11
Hendra Wihans Silalahi
Medan Selatan
160.000
50.000

210.000

Jefri Sipayung
Medan Selatan

12
Juniarman Purba
Medan Utara
160.000
50.000

210.000

Juniarisman Purba
Medan Utara

13
Justri R.Saragih
Merek Raya
80.000
50.000

130.000

14
Sy.Seri Rehulina Smrmt
Naga Saribu
160.000
50.000

210.000

Jansoriasdin P.Purba
Naga Saribu

15
David Saragih, S.Pi
Pamatang Purba
160.000
50.000

210.000

Ralen Damanik
Pematang Purba

17
Indrawati S
Purba
80.000
50.000

210.000

18
Jhon Pendi, S.E
Raya Huluan

50.000



Ronald Saragih
Raya Huluan


19
Jhon Erwin Damanik
Raya Kota

50.000



Jhon Frengky Sinaga
Raya Kota

20
Budiaman Damanik
Serdang II

50.000



Junaidi Damanik
Serdang II

21
Dede Doris Day Sinaga
Setia Negara

50.000



Fery H. Saragih, S.Hut
Setia Negara

22
Vivin Juliana Purba, S.P
Siantar I

50.000



23
Esmawani Panjaitan
Siantar II

50.000



Juandi Damanik
Siantar II

24
Desni M. Saragih, S.STP
Siantar III

50.000



Rohman Sipayung
Siantar III

25
Purnama Saragih
Siantar IV

50.000



26
Ida Silalahi
Sidikalang

50.000



Yetti Lingga
Sidikalang

Monic Purba
Sidikalang

27
Andry M.Sumbayak
Sion

50.000



Edward Girsang,S.STP
Sion

Oliver Simarmata
Sion

28
Sy.Rommel Haloho
Sirp. Sigodang

50.000



29
Frans Hahotan Saragih
Sondi Raya

50.000




David Saragih
Sondi Raya

30
Susi Sitopu
Tebing Tinggi I

50.000



Roy Sipayung
Tebing Tinggi I

31
Panary Sitopu
Teladan

50.000



Indra Rivelson Saragih
Teladan

32
Jhon Sauhur Purba
Uj. Batu-Riau

50.000



Jaka Risno Saragih
Uj. Batu-Riau

33
Nanda Malau
Medan Timur

50.000



34
Netty Simbolon
Peng. Pusat





35
Arifin Saragih
Peng. Pusat





36
Efriandi Purba
Peng. Pusat





37
Ronny D.Sinaga
Peng. Pusat





38
Robert Damanik
Peng. Pusat





39
Jonlys Purba
Peng. Pusat





40
James Saragih
Peng. Pusat





41
Wirasto Purba
Peng. Pusat





42
Jean Alembert Purba
Peng. Pusat





43
Desi Pasaribu






44
Yuni Padang






45
Ida Siregar






46
Pdt.Donald Girsang
Dept. Persekutuan





47
Pdt.Deddy Fajar
Pembimbing





48
Pdt. Novel Saragih, S.Th
Pdt. Pemuda





49
Pdt. S. P. Saragih
Pdt. Pemuda






Jumlah







Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments