No. :
03/PP-P/GKPS/2008 Pematangsiantar, Mei 2008
Lamp. : 1 Set
Hal :
Risalah
RPL Pemuda GKPS Tahun 2008
Hubani
nanihormat :
Pengurus Pemuda
GKPS Resort ________________________
Tiba
: Pandita Resort
Salam
ibagas Goranni Tuhanta Jesus Kristus !!!
Marhiteihon surat
on Pengurus Pusat Pemuda GKPS sihol patugahkon bahwasani Rapat Pengurus Lengkap
(RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008 domma saud ilaksanahon bani panorang nasalpu aima
bani tanggal 4-6 April 2008 i PELPEM GKPS Jl. Pdt. J. Wismar Saragih.
Bani Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS, dong do
piga-piga hal nasihol irubah janah ipadear pasal kegiatan atappe program pakon
anggaran Pengurus Pusat Pemuda GKPS. Dong do homa piga-piga hal nalegan na
ibahas sanggal Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS, janah domma ipadear
hanami janah ilampirhon hanami bani surat
on.
Janah hal na paling porlu ipadas hanami bahwasani
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS mardalan do ibagas nadear. Sonaima
lobei ipadas hanami surat
on, bani kerjasamatta nadear ihatahon hanami diateitupa.
Syaloom!!!
Salam pakon tonggo nami,
PENGURUS
PUSAT PEMUDA GKPS
Jean Alembert Purba Maria
Goretti Purba
Ketua
Umum Sekretaris
Umum
Ihadearhon/ibagas botohni
Pembimbing Umum Pemuda GKPS
Pdt Deddy
Fajar Purba, MTh
Tembusan :
1. Dept.Persekutuan
2. Biro Keuangan
3. File
RISALAH
RAPAT PENGURUS LENGKAP (RPL) PEMUDA GKPS
TANGGAL 4 –
6 APRIL 2008 I PELPEM GKPS
PEMATANGSIANTAR
Ijon
ibahen hanami do Risalah Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS na ilaksanahon
bani tanggal 06-06 April 2008 nasalpu i Pelpem GKPS Pematangsiantar; aima :
I.
Pembukaan
Acara Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun
2008 secara resmi ipungkah Pimpinan Pusat GKPS Pdt. Belman Purba Dasuha, S.Th
bani panorang pukul 17.00 WIB bani tanggal 04 April 2008
II.
Peserta
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS on idihuti 86
halak humbani 39 Resort termasuk ma ijai Pdt. Deddy Fajar Purba, MTh
(Pembimbing Umum Pemuda GKPS), Pdt. Novel Saragih,STh ( Pandita Pemuda Distrik
VII), Pdt. S. Pardomuan Saragih,STh (Pandita Pemuda Distrik IV), Sekretariat
Pengurus Pusat Pemuda GKPS, pakon piga-piga hasoman pemuda GKPS na sukarela
dihut mansukseshon Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008.
III. Materi/Acara Rapat Pengurus Lengkap
Pemuda GKPS Tahun 2007
1. Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008
ipungkah marhiteihon acara kebaktian janah secara resmi kegiatan Rapat Pengurus
Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2008 ipungkah Pimpinan Pusat GKPS Pdt. Belman
Purba Dasuha, S.Th( (Ephorus GKPS)
2. Marsitandaan/Perkenalan
Salosei acara pamungkah , acara ilanjuthon aima
marhiteihon acara marsitandaan atappe perkenalan humbani haganup peserta Rapat
Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS. Acara marsitandaan secara perdistrik
humbani tiap-tiap resort na roh bani panorang ai.
3. Pamilihan Pimpinan Rapat
Sesuai pakon naniatur bani tata tertib na dob isahkon
bani panorang Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007 janah tata
tertib ai do naipakei nagabe tata tertib Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda
GKPS Tahun 2008. Pimpinan Rapat dong do tolu halak janah sada ma ai humbani
Pengurus Pusat Pemuda GKPS, janah susunan pimpinan rapat aima :
- Pengurus Pusat Pemuda GKPS : Netty M. Simbolon, SH
- Pimpinan Rapat I ( Distrik IV ) : Jimmi Saragih
- Pimpinan Rapat II ( Distrik VII ) : Juli Harman Saragih
IV. Pembahasan
Jadwal/Penetapan Jadwal Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007.
Bani jadwal nadob ipasirsir panitia pasal jadwal dong
do piga-piga jadwal na irubah sesuai pakon haporluan pakon haputusanni anggota
peserta Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS , aima :
JADWAL
RAPAT PENGURUS LENGKAP (RPL) PEMUDA GKPS
Pelpem GKPS, Pematangsiantar, 04-06
April 2008
No
|
HARI/
TANGGAL
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
PEMEGANG
PERAN
|
1
Jumat, 4 April 2008
|
14.00-16.00
|
Pendaftaran Peserta
|
Kord: Ronny, (Anggota:
Desi,Yuni,Ida)
|
|
16.00-16.30
|
Rehat Kopi
|
Kord: Desni, (Anggota:
Yuni, Ida)
|
||
16.30-18.30
|
-Kebaktian
-Pembukaan
-Perkenalan
-Pemilihan Pimpinan Sidang, Pengesahan Tatib.
Pembagian
Komisi
|
SL: Ronny, Singer: Desi,
Desni
Paragenda: Efriandi;
Organis: Andre; MC Pembukaan&Perkenalan: Desni
Pengkotbah : Pim.Pusat GKPS
Pemandu Pemilihan Pimp
Sidang: _______
|
||
18.30-20.00
|
Anjangsana, Makan Malam
|
Kord: Desni, (Anggota:
Yuni, Ida)
|
||
20.00-21.00
|
Pengesahan Jadwal
|
Pimpinan Sidang
|
||
21.00-22.30
|
Penyampaian LPJ Pengurus
Pusat dan tanggapan
|
Pengurus Pusat P-GKPS
|
||
22.30-23.00
|
Kebaktian Malam
|
Distrik I dan V
|
HARI/
TANGGAL
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
PEMEGANG
PERAN
|
Sabtu,
5
April 2008
|
05.00-06.00
|
Saat Teduh Per-Kamar
|
Kord: Kordinator Kamar
Masing-Masing
|
06.00-06.45
|
Senam Pagi
|
Kord: Desni
|
|
06.45-08.00
|
Mandi, Sarapan Pagi
|
Kord: Desi, (Anggota: Yuni,
Ida)
|
|
08.00-08.30
|
Kebaktian Pagi
|
Distrik II dan III
|
|
08.30-10.30
|
Pencapaian Posisi Strategis
Pemuda Dalam Pemerintahan
|
Moderator : Netty Simbolon
Narasumber :
Drs.Marim Purba
|
|
10.30-11.00
|
Coffe Break
|
|
|
11.00-13.00
|
Komisi
|
Pimpinan Komisi
|
|
13.00-14.00
|
Makan Siang
|
Kord: Desi, (Anggota: Yuni,
Ida)
|
|
14.00-16.00
|
Paripurna I
|
Pimpinan Sidang
|
|
16.00-16.30
|
Cofee Break
|
|
|
16.30-19.00
|
Lanjutan Paripurna I
|
|
|
19.00-20.00
|
Anjangsana, Makan Malam
|
Kord: Desi, (Anggota: Yuni,
Ida)
|
|
20.00-21.00
|
Paripurna II
|
Pimpinan Sidang
|
|
21.00-22.30
|
Pengurus Lama Demisioner
(Letak Jabatan)
Pemilihan Pengurus Pusat
P-GKPS Periode 2008-2010
|
Pembimbing Pemuda GKPS
|
|
22.30-23.00
|
Kebaktian Malam
|
Distrik IV dan VI
|
HARI/
TANGGAL
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
PEMEGANG
PERAN
|
Minggu,6 April 2008
|
05.00-06.00
|
Saat Teduh Per-Kamar
|
Kord: Kordinator Kamar
Masing-Masing
|
06.00-07.00
|
Senam Pagi
|
Kord: Desni
|
|
07.00-08.00
|
Anjangsana, Mandi, Sarapan
Pagi
|
Kord: Yuni dan Ida
|
|
08.00-09.00
|
Persiapan Kebaktian Minggu
|
|
|
09.00-12.00
|
Kebaktian
(Horja Banggal Napansing)
|
SL:Ronny; Singers: Desi,
Desni
Pengkotbah :
Paragenda :
Organis : Andre Sumbayak
|
|
12.00-13.00
|
Penutup (Kesan/Pesan)
|
MC: Desi
|
|
13.00-.........
|
Makan Siang, Sayonara
Pelpem GKPS
|
Kord: Desni, (Anggota:
Yuni, Ida)
|
V. Materi Pokok Rapat Pengurus Lengkap
(RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Pemuda GKPS Tahun 2007,
ibagi hanami bani ompat bagian aima :
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006 Periode Masa Bakti Tahun 2005-2008
- Pencapaian Posisi Strategis Pemuda GKPS Dalam Pemerintahan oleh Drs. Marim Purba
- Rapat Komisi, aima :
Komisi I :
LPJ Kegiatan dan Keuangan Tahun 2007
Komisi II :
Rencana Kerja dan Keuangan Tahun 2008
Komisi III :
Tatib RPL Tahun 2009
Panitia Ad Hoc) :
Rekomendasi RPL ke Synode Bolon
- Rekomendasi nasihol ibobahon bani Synode Bolon GKPS
- Periodesasi Pengurus Pusat Pemuda GKPS Masa Bakti 2008 - 2011
Sonon ma pardalanni acara bani RPL
Tahun 2008 :
Ad. 1 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Pengurus Pusat Pemuda GKPS Tahun 2006 Periode Masa Bakti Tahun 2005-2008
Bani hari
Jumat, 04 April 2008 pukul 21.00 - 22.30
wib ibere do panorang bani Pengurus Pusat Pemuda GKPS Periode Masa Bakti Tahun
2005-2008 mambasahon Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Pemuda GKPS
Tahun 2007 (sesuai jadwal acara), aima pertanggungjawaban program / kegiatan
pakon anggaran.Salosei mambasa Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2007 iadonghon
do Rapat Pleno sihol mambahas pasal Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
Pemuda GKPS Tahun 2007, na ilanjtuthon hubani Session tanya jawab hubani
peserta RPL Tahun 2008 :
SESI II “Penyampaian LPJ Pengurus Pusat P-GKPS”
(Usul-Usul /
Tanggapan)
PS : Draft dokumen LPJ ada pada buku panduang
peserta, * Bagaimana teknis paparan LPJ?
Sy.Erianto
Dmk (B.Tonang) : Ipatugah
aha na lang terealisasi, masih banyak pembinaan2 yang belum dirasakan di jemaat
kecil
Maston Dmk
(M.Saribu) : Christmas season apakah masuk dalam program
distrik VII? Kenapa hanya di distrik VII saja?
Irvin
purba (Polonia) :
Ada ga follow
up / sosialisasi dari kegiatan2 yang di ikuti oleh pengurus pusat? Ada Bukti Autentik
Verifikasi Lap.Keuangan?
Panar0y
sitopu (teladan) : Apa yang perlu dilakukan dan kendala program
pelayanan,
Hal
apa yang di dapat dari RPL selain mendengarkan LPJ dari pengurus pusat? Mengapa
banyak pos yang kosong di laporan keuangan.
Hendra (Medan selatan) : Penggenapan angka
(nominal), Pos yang di tanggung pengurus sebaiknya dimasukkan ke BNU, kenapa
tidak ada bantuan pemerintah? Bisa ga
angka yang ganjil di BNUkan agar genap?
Novindra
Purba (siantar II) :
Jumlah total di akhir saldo tidak tertera, Biaya yang di tanggung sendiri oleh
pengurus sebaiknya di masukkan ke pos perjalanan, Di bagian mana kegiatan
oikumene di tuliskan/dipaparkan?
Niat Purba
(Merek raya) :
Kegiatan yang sama tapi di tampilkan dlm 2 item yg berbeda, LPJ merupakan hal
yang terpenting dlm menentukan kinerja kita & keuangan. LPJ seperti
terburu-buru.Usul : sebaiknya LPJ di berikan seminggu sebelum RPL.
Rina
saragih (medan
barat) : Lap keuangan
kurang jelas. Apa maksud KPP GKPS? Jelaskan? Agar di tingkat resort bisa
ditidak lanjuti.KPP tdk ada di lap seksi??? Knp dibentuk?
Cristhmast
Season laporannya sudah dikirimkan. Maunya lap Christmast Season lengkap karena
ide2 dan kegiatan2 Christmast Season cemerlang. Kegiatan pengurus pusat baru di
ketahui sekarang, gmn mau diterapkan ke resort? Apa kendala dari pusat yang
mengakibatkan tidak semua resort mengetahui perkembangan pelayanan
(pendelegasia informasi)? Christmast Season hanya seperti ini di laporkan
karena belum diterima lap hasil revisi. Kita harus bisa menyimpulkan dari
kegiatan Christmast Season tsb walaupun PP belum menerima hasil revisi
Christmast Season.Jika peserta RPL menginginkan secara rinci hasil Christmast
Season, PP bisa menuangkannya dlm risalah RPL yg akan dikirimkan ke resort2
kemudian. Christmast Season dihadiri oleh gereja2 tetangga.
Resort bah
tonang :
Sejauh mana PP mengetahui Pargurudodingan berjalan dgn baik? masih banyak yang belum dilaksanakan di
jemaat2.
Penjelasan
dari Pengurus Pusat Pemuda :
PP :
Ada
banyak yang tidak terealisasi : membuat olimpiade,porseni se- GKPS, Bakti
sosial, natal, Hanya di distrik I yang membuat pembinaan2. Porseni terbentur.
PP :
Hasil/program yang akan dikerjakan,
perjuangan yang akan di laksanakan apabila tiba di resort. Karena pengurus
pusat bukan yang membiayai (hanya memberikan tuppak), dan biaya di tanggung
sendiri oleh pengurus pusat.
PP :
Christmast Season tidak termasuk program
pemuda pusat tahun 2007. Biayanya hanya dlm bentuk tuppak .
Usul
: PS membuat copy Bukti Verifikasi Lap Keuangan.
PP :
Belum pernah sosialisasi hasil di
laksanakan, BA Verifikasi Lap Keuangan ada, tapi tidak bisa di tampilkan di
dalam Buku Panduan.
PP :
Secara akuntansi tidak ada penggenapan angka (nominal) , Untuk ke depan ,
bantuan pemerintah tidak di terima karena tidak ada kegiatan berskala nasional
di tahun 2007. Sebaiknya angka di tampilkan apa adanya.
PP :
Jumlah Total penerimaan sudah tertera
sebesar Rp 27.671.650,- Perjalanan ke Luar (Jawa timur& jawa tengah) tidak
di biayai oleh PP tapi oleh UEM.
Tgl 11
April :
K/Pos Oikumene yang di liput oleh metro
siantar. Dan pada saat metro siantar ultah. Biaya perjalanan Jean Purba
mengikuti kegiatan PGI.
Oktober :
Kemah kerja pemuda kristen se-sumut.
Yang hadir hanya 23 org saja.(Biaya perjalanan & ongkos kiri surat ke resort2).
Desember : Salah menempatkan pos.Yang seharusnya biaya
perjalanan pengurus tapi di tempatkan ke pos oikumene.
PP :
Di bidang partumpuan di jelaskan dari 1-16.Di bidang hasaksin lebih mendetail.
PP kesusahan dlm hal mengirimkan LPJ seminggu sebelum RPL.
PP :
Lap keuangan sudah dibuat sedemkian rupa
sesuai yang di syahkan oleh SPI dan Majelis Gereja
PP : KPP GKPS di awal adalah suatu
organisasi.setelah konsultasi ke pimpinan, akhirnya KPP adalah mitra GKPS yang
setiap kegiatannya di ketahui oleh PP.
PP : KPK_PGI hanya di distrik I-V dan
sepengetahuan PP surat
sudah dikirim ke resort2.
PP : Lap Christmast Season akan di lengkapi oleh
PP di risalah RPL.
KPP
tidak bisa tdk menerima suatu bentuk pelayanan yg benar2 tulus.PP ingin
mengcover KPP.Di dalam KPP adalah PP + org2 yg terpanggil. KPP merupakan hasil
keputusan dari pimpinan pusat KPP adalah bentuk pelayanan. Sebaiknya KPP juga
ada di distrik2 yg lain.
Pdt.Deddy F.Purba : Masalah waktu, masalah radikal apakah kita
menerima atau menolak. Bgmn kalau kita pakai banyak waktu kalau membahas
program kerja Pemuda ke depan?
Tanggapan
Komisi I tentang LPJ
HASIL PEMBAHASAN KOMISI I
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Ketua :
David Saragih (Menteng Indah)
Sekretaris :
Asna Saragih (Medan Barat)
- Sosialisasi tentang kegiatan Pengurus Pusat Pemuda
- Porseni tidak terlaksana karena belum ada kerjasama dan koordinasi yang baik antara pengurus pusat dan Resort
- Pd bagian Dana, kata “temuan”, temuan apa yang didapat pada verifikasi keuangan (Hal 15)
- Realisasi surat yang masuk dan keluar, diharapkan dicantumkan (Tanggal-Bulan Tidak Ada)
- Rek air Jan-Juni dan Desember = O, mengapa ??, Rek Listrik Jan-Juni dan September
- Mengapa ada iuran anggota yang diterima bulan Mei
- Program yang belum terealisasi dicantumkan beserta alasan
- Mengapa dalam setiap kegiatan tidak dibuat rincian penerimaan dan pengeluaran
- Bagaimana status KPP di organisasi Pengurus Pusat Pemuda GKPS, apakah Mitra atau organisasi diluar Pengurus Pusat
- Kegiatan tanggal 20 Mei 2007, tidak dicantumkan pada laporan, surat keluar ada ??? (Hal 15)
Masukan
:
- Penulisan laporan yang benar pd lap, keuangan (Rp, tanda titik)
- Wacana pada bid. Parguru dodingan sebaiknya berbunyi : “Pargurudodingon lang mardalan ibagas na dear, halani lang haganup ihorjahon baik i tingkat jemaat atappe itingkat Resort
- LPJ yang disajikan berdasarkan Program apabila ada kegiatan yang bertujuan untuk pengembangan diri pemuda yang mengatasnamakan pemuda GKPS harap disosialisasikan pada pemuda GKPS
- Dokumen LPJ jangan dibagi pada hari “H” RPL, sebaiknya pada saat surat undangan RPL didistribusikan, juga dilampirkan pada saat hari pendistribusian surat tsb.
Sesi I. Tanya Jawab “Komisi I”
1. Henry (Medan
Timur)
Seleksi Pemuda GKPS yang akan berangkat ke Distrik
Hagen Jerman, Juli 2008, bagaimana proses penyeleksiannya?
Kepanitiaan dalam Kemah Pemuda harap ditinjau kembali
“partisipasi” P-GKPS dalam kepanitiaan
2. Juniarman (Medan
Utara)
Apakah
setelah disampaikan oleh Komisi I, apakah akan ditanggapi lagi oleh Peng.Pusat?
PS : Banyak pertanyaan yang belum dijawab pengurus
pusat Mohon Peng.Pusat menjawabnya
3. Juniarman (Medan Utara)
Komisi
I yang berotoritas menerima/menolak LPJ
4. Niat Purba(Merek Raya)
LPJ dipaparkan kepada seluruh peserta RPL
PS : Perlu dijawab untuk pertanyaan2 yang belum
terjawab semalam. Mengundang Pengurus Pusat untuk membahas pertanyaan Komisi I
Jawaban Pengurus Pusat
Peng.Pusat : Temuan yang didapatkan pada verifikasi
Majelis Gereja, namun pada verifikas oleh SPI tidak didapatkan temuan, menurut
SPI format pelaporan keuangan sudah berbeda, lalu Majelis Gereja melihat
“coretan” yang ada, dan disarankan kembali ke format semula
Setelah
RPL 2007, diputuskan Rek.Air dan Listrik dibayar oleh Kas Pengurus Pusat,
sebelumnya dibayar
Mei ada iuran
yang masuk dari Tangerang sebesar Rp.50.000,-
Berdasarkan
hasil pertemuan dengan Pemuda Distrik IV, diputuskan bahwa Anggota Pengurus
Pusat Distrik IV “Dinonaktifkan” , dan pelaksana oleh “Sekum”
Hasil
seleksi menghasilkan 7 orang pemuda GKPS yang akan berangkat ke Distrik Hagen,
Juli 2008.
Nova (Medan
Barat) : Peng.Pusat “janji” akan
memberikan surat penonaktifan Sdr.Jonlys, kami (Medan Barat) membutuhkan surat
penonaktifkan Sdr.Jonlys sebagai dasar kami untuk “memutihkan” masalah keuangan
yang melibatkannya
Peng.Pusat : Berikan kami waktu untuk
mendiskusikan masalah ini, semoga dapat menghasilkan jalan keluar yang terbaik.
Henry (Medan
Timur) : Yang berhak mengeluarkan surat tsb adalah Pimpinan
Pusat, karena yang mengangkatnya adalah Pimpinan Pusat
Peng.Pusat : Perlu ada rekomendasi dari RPL, untuk
dibawakan kepada Pimpinan Pusat, untuk dibuatkan surat “penonaktifannya”. Peng.Pusat hanya
dapat mengeluarkan surat
teguran.
Nova (Medan
Barat) : Ada
“janji” dari peng.pusat, dan kami menunggu janji itu, kami juga perlu bukti
konkrit (surat
penonaktivan) untuk memutihkan masalah keuangan yang melibatkannya
(Medan Utara) : Masalah tsb sebaiknya dimaklumi,
Peng.Pusat : Solusi, akan diberikan Berita Acara pertemuan di Mess GKPS Medan. Kertas plano juga diserahkan pada
pimpinan sidang
Hasil Pembahasan
Komisi I : menerima dengan perbaikan seperlunya
KOMISI II
Ketua
: Jefri Sipayung
Sasaran
Tahun 2008 (Landasan/Pokok Pikiran: Dokumen Program Kerja dan GBKU GKPS)
1.
Berpatisipasi
pada Jubileum 105 tahun Ambilan Namadear
2.
Peningkatan
Pemahaman Teologis na sintong
3.
Peningkatan Peran
serta Pemuda bani kegiatan i Kuria
4.
Melaksanakan
Pesta/Minggu Pemuda janah manongosokon Iuran (Persentase)
5.
Mangadongkon
periodesasi Pengurus Pemuda
6.
Koordinasi pakon
ganup kepengurusan GKPS untuk meningkatkan pelayanan
7.
Meningkatkan
kualitas tumpuan ni seksi Pemuda
Identifikasi
Masalah
1. Pemuda GKPS belum memahami peran dan tanggungjawabnya
sebagai Pemuda GKPS yang sebenarnya
Kurangnya kerinduan setiap Anggota Pemuda untuk mengikuti Program yang
ada setiap tingkatan (Jemaat, Resort, Pusat)
RENCANA
KEGIATAN PEMUDA PUSAT GKPS TAHUN 2008 (S.D. APRIL 2009)
No
|
Program
|
Kegiatan
|
Tujuan
|
Sasaran (Subjek)
|
Waktu Pelaksanaan
|
||
Jemaat
|
Resort
|
Pusat
|
|||||
1
|
Merumuskan Visi Misi Pemuda
GKPS 2008 – 2011
|
Diskusi terfokus pada Visi
dan Misi / Perumusan Visi dan Misi (Melibatkan Stakeholders semuanya)
|
Terbentuknya Visi dan Misi
2008-2011
P-GKPS mempunyai panduan
dalam memprogramkan melakukan kegiatan
|
|
|
√
|
April – Oktober 08
Okt 08 s.d April 09
|
Sosialisasi Visi dan Misi
|
Mensosialisasikan Visi dan
Misi Pemuda
|
|
|
√
|
Okt 08-April 09
|
||
2
|
Pembinaan / Pemuridan
|
Pelatihan Evangelism Explosion (EE)
|
Membekali Pemuda GKPS agar
siap untuk bersaksi dan melayani
Membentuk Pemuda yang
benar-benar sebagai pengikut Kristus
|
|
|
√
|
Juli
|
Pengadaan buku PA Pemuda sa-GKPS
|
Meningkatkan kualitas
pelayanan
|
|
|
√
|
April-Des 08
|
||
3
|
RPL
|
Evaluasi LPJ dan Prog.
Kerja Pengurus Pusat
|
Mengevaluasi LPJ
Mempermudah / mempercepat
informasi pusat, resort dan jemaat dan sebaliknya
|
|
|
|
April 2009
|
Pelatihan dan pembenahan
Administrasi (pada saat RPL)
|
Menghasilkan suatu bentuk
format yang baku
untuk LPJ dan pelaporan keuangan tingkat jemaat/resort
|
√
|
√
|
√
|
|
||
4
|
Rapat Pengurus
|
Rapat Pengurus
Rapat Koordinasi
|
Mempersiapkan pelaksanaan
Program dan Evaluasi kegiatan yang telah terlaksana dan membahas hal-hal yang
berkembang
|
|
√
|
|
|
5
|
Mendukung Tahun Wanita GKPS
Tahun 2008
|
Partisipasi Aktif
|
Menunjukkan eksistensi
Pemuda
|
√
|
√
|
√
|
April-Des. 08
|
6
|
Bakti Sosial/Kunjungan
Kasih
|
Mengunjungi Jemaat di
tempat terpencil (jauh)
|
Wujud kepedulian Pengurus
Pusat ke Jemaat
|
|
|
√
|
Mei – Des. 08
|
7
|
Rumah Sekret (Sekretariat
Pengurus Pusat Pemuda GKPS)
|
Pengadaan Rumah Sekretariat
yang lebih layak (Usul: Menggunakan Ex Rumah Ephorus di Jl.S.M.Raja)
|
Memfasilitasi sekretariat
menjadi lebih layak
|
|
|
√
|
Mei – Des. 08
|
ANGGARAN KEUANGAN PEMUDA PUSAT GKPS (s.d
APRIL 2009)
Penerimaan Pengeluaran
No Pos
|
Uraian
|
Jumlah
|
No Pos
|
Uraian
|
Jumlah
(Rp)
|
1.6.10
|
Sisa per 1 Januari 2008
|
31.379
|
2.5.20
|
Pengadaan Inventaris
|
5.000.000
|
1.6.20
|
Persembahan
1.6.21
Iuran Wajib Resort
1.6.22
Galangan RPL
1.6.23
Persentase Hasil Pesta 10%
1.6.24
Persembahan lainnya
|
4.000.000
568.621
3.000.000
-
|
2.5.30
|
Biaya
Rutin
2.5.31
Administrasi
2.5.32 Biaya Rapat
2.5.33 Akomodasi dan Transportasi PP + Anggota
Pengurus Pusat
|
500.000
500.000
3.000.000
|
1.6.30
|
Bantuan
dan Sumbangan
1.6.31
Perorangan
1.6.32
Kas Umum GKPS
1.6.33
Bantuan Pemerintah
1.6.34 Pinjaman dari Pengurus Pusat
Pemuda GKPS
|
3.400.000
30.000.000
5.000.000
-
|
2.5.40
|
Persekutuan
2.5.41
Biaya RPL
2.5.42
Porseni
2.5.43.
Penyediaan Buku PA
|
25.000.000
3.000.000
3.000.000
|
1.6.40
|
Penerimaan
lain-lain
1.6.41
Pendaftaran RPL
1.6.42
Penerimaan dari kegiatan
|
12.000.000
1.500.000
|
2.5.50
|
Kesaksian
2.5.51
Seminar
2.5.52 Olympiade
|
2.500.000
10.000.000
|
|
|
|
2.5.60
|
Pelayanan
2.5.61
Bakti Sosial
2.5.62
Tumpak Khusus
|
1.000.000
500.000
|
|
|
|
2.5.70
|
Kegiatan
Oikumenis
|
3.000.000
|
|
|
|
2.5.80
|
Biaya
lain-lain
2.5.80.a
Sosial
|
1.500.000
|
|
|
|
2.5.90
|
Sekretariat
2.5.90.a
Rek.Listrik + PAM
2.5.90.b
Pemeliharaan Sekretariat
|
500.000
500.000
|
|
Total
|
59.500.000
|
|
Jumlah
|
59.500.000
|
Ketua :
Niat Purba (Merek Raya)
Sekretaris :
Maria Goretti Purba (Siantar I)
Perubahan
:
Pasal 2 ayat 1
point a, menjadi : Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban
dan Realisasi anggaran pendapatan dan belanja pengurus Pusat Seksi
Pemuda GKPS
Point b : Menetapkan program kerja dan anggaran
pendapatan dan belanja seksi pemuda pusat GKPS
Pasal 4 :
Setiap anggota mempunyai hak bicara dan
mengeluarkan pendapat
Pasal 8 (2) : Dalam hal RPL Seksi Pemuda GKPS
menolak Pimpinan Rapat yang diusulkan, maka Pengurus Pusat Seksi Pemuda
GKPS mengajukan usul lain dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang
diajukan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS demikianlah seterusnya sehingga RPL Seksi
Pemuda GKPS demikianlah seterusnya hingga RPL Seksi Pemuda
GKPS dapat menerima Pimpinan Rapat
Pasal
11 butir 2 Komisi dapat melakukan tugas apabila dihadiri 2/3 dari jumlah
anggota komisi tersebut. Butir 2 menjadi
butir 3
Pasal
17 Disamping RPL seksi Pemuda GKPS tersebut pada pasal (16) , dapat diadakan
RPL istimewa yaitu : yaitu dalam acara khusus dalam hal permintaan Pimpinan
Pusat GKPS bersama Majelis Gereja
Pasal
21 butir 5 Setiap pembicara dalam rapat tidak boleh mengucapkan kata-kata yang
bersifat menghina, menghujat dan merendahkan orang/institusi lain. Apabila ditemukan
hal tersebut, Pimpinan Rapat berhak melakukan teguran dan jika tetap tidak
diindahkan, Pimpinan Rapat berhak melarangnya berbicara dan jika perlu
menyuruhnya keluar dari rapat
Pasal
24 dan 25 : Kata Bab diganti menjadi pasal
Pasal
30 : butir a) persyaratan umur dihitung berdasarkan tanggal lahir
Sesi II “Tanya Jawab”
Henry
(Medan Timur): Komisi dibagi sekarang, janganlah LPJ dimasukkan ke komisi,
karena sangat rancu.
(Medan
Utara) : Jangan sebutkan nama dalam rapat, pimpinan sidang jangan terbawa emosi
Ketua
Komisi III:
RPL tahun 2009 diharapkan dapat lebih baik, pembagian
komisi berdasarkan perkembangan situasi.
Tatib yang disahkan, seharusnya dihormati, jangan
berbicara sebelum dipersilahkan berbicara oleh Pimpinan Sidang.
Rudy
(Setia Negara) : Saran kepada pimpinan sidang bukan kpd pimpinan komisi
....Haloho
(Sirpang Sigodang): Bab III, Pasal 9 dapat menjadi solusi
Rudy
(setia negara) : usul perubahan pasal dilempar ke floor
Henry
(Medan Timur) :
Benar Komisi III untuk tatib tahun depan (2009),
tanyakan kembali kepada penanya, apakah sudah merasa puas atas jawaban tsb.
Jangan sepele thdp RPL, saran: LPJ jangan masuk dalam
komisi.
Parlin
Dmk (Nagasaribu) : tetap menanyakan floor,
apakah setuju dengan usulan perubahan pasal.
Juniarman : Pasal 11 ayat 2 “Komisi
memberikan laporan pertanggungjawaban ttg hasil pekerjaan komisi kepada RPL
Seksi Pemuda”
...Haloho
(Sirpang Sigodang) : Beretikalah saat mengeluarkan pendapat
Juniarman
: Segera disahkan hasil Komisi III
PS
: Pasal 21 ayat 5 “Masalah Etika Berbicara peserta”
Peng.Pusat
: Ini adalah tatib untuk tahun 2009, berpedoman pada poin “c” Pasal 2 (1)
...Purba
: Menghargai peserta yang berpendapat, usulan “dilempar” pada forum untuk
menyetujui
PS
: Paparan komisi membutuhkan tanggapan/masukan dari forum, maka dilemparkan
kepada forum
Henry
(Medan Timur) : Mengapa tidak mencabut ketetapan Pasal 11 dari semalam?
Sehingga
hari ini, Pimp.Sidang harus konsisten mengikuti tatib yang ada (yang disahkan
pd RPL 2007)
Jefri (Medan Selatan) : Tidak ada yang
salah dalam penyusunan tatib, ada 3 rapat, rapat komisi, rapat paripurna
(pembahasan kembali), rapat panitia Ad
Hoc
Juniarman
: Kalau tidak menghargai “tatib” ini, kenapa semalam langsung disahkan
Nova
(Medan Barat) : Kecewa dengan pimpinan sidang thn 2007
Jimmy
(Medan Utara) : Komisi hanya bertugas melaporkan pertanggungjawaban.
Jean
Purba (Angg.PP Dist.I): Tanggapan jangan menjadi berkepanjangan
Henry
(Medan Timur) : Tatib 2008 harus disahkan, maka tetap harus berpedoman ..
PS:
Perubahan tatib yang akan digunakan tahun 2009,
Hendra
(M.Selatan) : Etika menyatakan pendapat
Efriandi
Purba : Pasal 27 s.d 32 dihapus
Hendri
Damanik :Pasal 29 ( anggota Pengurus Pusat distrik)
Laikman
Sipayung (B.Lampung) :
Psl
1 Penambahan : ....... Pengurus Seksi Pemuda Resort GKPS Se-GKPS
Psl
10 : Komisi-Komisi dibentuk atas usulan peserta RPL Pemuda GKPS..............
Komisi III mengevaluasi tentang Tatib RPL Tahun 2008
Tata Tertib Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS Tahun
2008
Bab I
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Seksi Pemuda GKPS
Pasal 1
Rapat
Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS adalah wadah permusyawaratan antara Pengurus
Pusat Seksi Pemuda GKPS dengan Pengurus Seksi Pemuda GKPS se- GKPS.
Pasal 2
(1)
Rapat Pengurus
Lengkap Seksi Pemuda GKPS bertugas untuk :
a)
Mengevaluasi
laporan pertanggungjawaban dan realisasi anggaran belanja Pengurus Pusat
Seksi Pemuda GKPS
b)
Menetapkan
program kerja dan anggaran pendapatan belanja seksi pemuda pusat GKPS
c)
Mengatur dan
menetapkan segala sesuatu yang perlu bagi Pemuda GKPS
d)
Meninjau dan
melengkapi kepengurusan sesuai dengan Peraturan Seksi Pemuda GKPS
(2)
Segala keputusan
dn ketentuan Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan /peraturan yang berlaku di GKPS
Bab II
Keanggotaan Rapat Pengurus Lengkap Seksi
Pemuda GKPS
Pasal 3
Anggota Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
terdiri dari :
a)
Pengurus Pusat
Seksi Pemuda GKPS
b)
Utusan dari
setiap Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort masing-masing dua orang dari setiap
Resort yang dihunjuk oleh dan dari antara Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort
yang bersangkutan
c)
Untuk butir (a)
dan (b) di atas adalah Pemuda/I anggota sidi GKPS yang berumur tidak lebih dari
30 tahun dan belum menikah dan anggota luar biasa Pemuda GKPS ( sesuai dengan
Bab II pasal 7 tentang keanggotaan Peraturan Seksi Pemuda GKPS)
Pasal 4
(1)
Setiap anggota
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS berhak mengikuti semua kegiatan Rapat
Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
(2)
Setiap anggota
mempunyai hak suara , hak bicara dan mengeluarkan suara
Pasal 5
(1)
Pengurus Pusat
Seksi Pemuda GKPS berhak mengundang beberapa orang peninjau pada setiap rapat
Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS
(2)
Bila dipandang
perlu Pengurus Pusat Pemuda GKPS berhak mengundang beberapa peninjau dari
setiap Pengurus Resort Seksi Pemuda GKPS
(3)
Peninjau
mempunyai hak bicara sesudah mendapat ijin dari Pimpinan Rapat dan Pengurus
Pusat Seksi Pemuda GKPS tetapi tidak memiliki hak memilihdan dipilih
Bab III
Alat Kelengkapan Rapat Pengurus Lengkap
Seksi Pemuda GKPS
Pasal 6
Rapat
Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut :
- Pimpinan Rapat
- Komisi-komisi
- Panitia Ad Hoc
Pasal 7
Pimpinan
Rapat terdiri dari 3 orang yang merupakan satu kesatuan yang kolektif
Pasal 8
(1) Pimpinan Rapat ditetapkan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS
atas usul Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS bersama dengan Pembimbing Umum Seksi
Pemuda GKPS untuk setiap satu masa persidangan
(2) Dalam hal RPL Seksi Pemuda GKPS menolak Pimpinan Rapat
yang diusulkan , maka Pengurus Seksi Pemuda GKPS mengajukan usul lain dengan
memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh RPL Seksi Pemuda
GKPS demikianlah seterusnya sehingga RPL Seksi Pemuda GKPS demikianlah
seterusnya hingga RPL Seksi Pemuda dapat menerima Pimpinan Rapat
(3) Yang dapat ditetapkan menjadi Pimpinan Rapat adalah
anggota RPL Seksi Pemuda GKPS:
-
Satu dari unsur
Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
-
Dua orang anggota
RPL perutusan Resort yang tidak termasuk Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
-
Untuk butir ( b )
diatas , perutusan Resort sedapat-dapatnya diusahakan dari Distrik yang
berlainan ( antara Distrik I- VII )
Pasal 9
(1) Pimpinan Rapat bertugas :
(a) Memimpin rapat-rapat RPL Seksi Pemuda GKPS sesuai
dengan tata Tertib RPL Seksi Pemuda GKPS
(b) Menjaga ketertiban rapat
(2) Pemimpin Rapat tidak berwewenang mengeluarkan pendapat
atas RPL Seksi Pemuda GKPS dan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
Pasal 10
Rapat
Pengurus Lengkap Seksi Pemuda membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan
dan atau acara untuk setiap rapat atas usulan Pengurus Pusat Pemuda GKPS
Pasal 11
(1) Komisi bertugas memusyawarahkan dan membuat hasil
rapat komisi mengenai hal-hal yang menjadi acara rapat sesuai dengan penugasan
RPL Seksi Pemuda GKPS
(2) Komisi memberikan laporan pertangungjawaban tentang hasil
pekerjaan komisi kepada RPL Seksi Pemuda GKPS
Pasal 12
Pimpinan
komisi terdiri dari satu orang Ketua dan satu orang Sekretaris yang dipilih
oleh anggota komisi
Pasal 13
(1) Setiap peserta RPL Seksi Pemuda GKPS harus menjadi
anggota salah satu komisi, kecuali Pimpinan Rapat dan Pengurus Pusat Seksi
Pemuda GKPS dengan ketentuan anggota suatu komisi tidak boleh merangkap menjadi
anggota komisi lain
(2) Pimpinan Rapat dan Pengurus Pusat Seksi Pemuda GKPS
dapat menghadiri dan turut serta dalam semua rapat komisi untuk melakukan tugas
narasumber dan atau koordinasi
Pasal 14
Rapat
Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS dapat membentuk Panitia Ad Hoc untuk
melakukan tugas-tugas tertentu apabila diperlukan dalam satu masa persidangan
atau antar masa persidangan
Pasal
15
Pimpinan
dan Anggota Panitia Ad Hoc dipilih dan ditetapkan oleh RPL Seksi Pemuda GKPS
Bab IV
Persidangan dan Rapat-Rapat
Pasal 16
Rapat Pengurus Lengkap Seksi Pemuda GKPS diadakan
menurut perlunya dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali dalam 1
(satu ) tahun
Pasal 17
Disamping RPL seksi Pemuda GKPS tersebut pada pasal
(16) , dapat diadakan RPL istimewa yaitu :
(a) Dalam hal permintaan Pimpinan Pusat GKPS bersama
Majelis Gereja
(b) RPL Istimewa Seksi Pemuda GKPS dapat diadakan dengan
acara khusus
Pasal 18
Rapat-rapat dalam persidangan RPL Seksi Pemuda GKPS
terdiri dari :
(a) Rapat Paripurna
(b) Rapat Komisi
(c) Rapat Panitia Ad Hoc
Pasal 19
Persidangan RPL dibuka dan ditutup oleh Pimpinan Pusat
GKPS
Pasal 20
(1)
Persidangan RPL
Seksi Pemuda GKPS dianggap sah jika telah memenuhi quorum yakni dihadiri oleh
setengah dari jumlah peserta RPL
(2)
Apabila quorum
tidak tercapai, dilakukan skor selama 1x10 menit sampai tercapainya quorum
sesuai butir (1)
(3)
Semua rapat harus
dimulai dan diakhiri dengan kebaktian atau nyanyian dan doa
Pasal 21
(1)
Acara dan Tata
Tertib Rapat RPL Seksi Pemuda GKPS harus terlebih dahulu mendapat pengesahan
dari rapat Paripurna RPL
(2)
Setiap peserta
rapat mempunyai hak bicara yang sama
(3)
Peserta
rapat berbicara setelah mendapat ijin
dari Pimpinan Rapat
(4)
Pimpinan rapat
menetapkan ketentuan mengenai lamanya para peserta berbicara
(5)
Setiap pembicara
dalam rapat tidak boleh mengucapkan kata-kata yang bersifat menghinda,
menghujat dan merendahkan orang/institusi lain. Apabila ditentukan hal
tersebut, Pimpinan Rapat berhak melakukan teguran dan jika tetap tidak
diindahkan, Pimpinan Rapat berhak melarangnya berbicara dan jika perlu
menyuruhnya keluar dari rapat
Pasal 22
Kesempatan interupsi diberikan kepada peserta rapat
untuk :
(a)
Mengajukan
koreksi mengenai pelaksanaan Tata Tertib dan atau Tertib acara
(b)
Meminta
penjelasan tentang duduk perkra sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan
(c)
Mengajukan
usul/tata acara mengenai yang sedang dibicarakan
Pasal 23
(1)
Pimpinan Rapat
berkewajiban memimpin jalannya persidangan sesuai dengan Tata Tertib dan Tertib
Acara
(2)
Notulen dan atau
Risalah oleh petugas yang ditetapkan dan diangkat Pengurus Pusat Pemuda GKPS
(3)
Notulen dan atau
Risalah RPL Seksi Pemuda GKPS sudah harus sampai ke Pengurus Seksi Pemuda GKPS
Resort selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan RPL
Bab 24
Pimpinan Rapat berhak menskors sidang demi ketertiban
persidangan dan setelah sidang tertib, persidangan dapat dilanjutkan kembali
Bab 25
(1) Persidangan RPL Seksi Pemuda GKPS harus mempunyai
Notulen Rapat dan atau Risalah
(2) Notulen dan atau Risalah yang dimaksud pada butir (1) diatas dibuat oleh petugas yang
ditetapkan dan diangkat oleh Pengurus Pusat Pemuda GKPS
(3) Notulen dan atau Risalah RPL Seksi Pemuda GKPS sudah
harus sampai ke Pengurus Seksi Pemuda GKPS Resort selambat-lambatnya satu bulan
setelah pelaksanaan RPL.
Bab V
Pengambilan Keputusan
Pasal 26
(1)
Pengambilan
keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat
(2)
Apabila tidak
tercapai dengan cara musyawarah dan mufakat dapat dilakukan dengan pemungutan
suara
(3)
Keputusan melalui
pemungutan suara menjadi sah setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah
tambah satu dari jumlah peserta rapat yang hadir
Bab VI
Tata Cara Pemilihan Pengurus Pusat Seksi
Pemuda GKPS
Pasal 28
(1)
Pemilihan
dilaksanakan secara langsung kecuali Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga
GKPS menentukan harus melalui pencalonan
(2)
Pemilihan harus
bersifat bebas dan rahasia
(3)
Pemilihan
dilangsungkan satu demi satu
(4)
Dalam hal untuk
jabatan /tugas yang sama diperlukan beberapa orang maka pemilihan dilakukan
dengan sistem paket yakni menuliskan sekaligus sejumlah nama sebanyak yang
dibutuhkan untuk jabatan/tugas itu
(5)
Teknis pemilihan
diatur dalam ketentuann tersendiri
Pasal 29
Sebelum pemilihan atas suatu jabatan diadakan, pejabat
yang akan digantikan harus terlebih dahulu meletakkan jabatannya atau memang
sudah lowong
Pasal 30
(1)
Dalam
melaksanakan pemilihan, Pembimbing Umum Pemuda GKPS menjadi Pimpinan Rapat
dengan ketentuan Pimpinan Rapat segera diserahkan kepada ketua yang baru
terpilih
(2)
Pelaksanaan
pemilihan Pengurus Pusat Pemuda GKPS, adalah sebagai berikut
(a)
Pemilihan Ketua
Umum
(b)
Pemilihan
Sekretaris Umum
(c)
Pemilihan Dua
Orang Ketua
(d)
Pemilihan Dua
Orang Sekretaris
(e)
Pemilihan
Bendahara Umum
(f)
Pemilihan anggota
yang jumlahnya disesuaikan dengann jumlah Distrik yang ada
Pasal 31
Dalam hal Tata Gereja
dan Peraturan Rumah Tangga GKPS menetapkan persyaratan untuk suatu jabatan maka
:
(a)
Persyaratan umum
dihitung berdasarkan tanggal lahir
(b)
Batas maksimum
umur dihitung berdasarkan pada saat pemilihan
(c)
Persyaratan
periode dihitung berdasarkan tahun yakni satu periode ialah 3 (tiga) tahun
sejak awal periode
(d)
Pengangkatan yang
bersifat pengisian lowongan yang terjadi antara waktu periode tidak dihitung
sebagai 1 (satu) periode kecuali pengisian antar waktu tersebut pada tahun awal
periode
Pasal 33
(1)
Setiap Resort
berhak mengajukan hanya 1 (satu) orang calon untuk satu jabatan dan setiap
Resort mempunyai 1 (satu) hak suara serta tidak dapat diwakilkan
(2)
Pemberian hak
suara dilakukan pada tempat yang telah ditentukan
Pasal 34
(1)
Seseorang terpilih
dengan sah jika mendapat suara setengah tambah satu dari jumlah anggota Resort
yang hadir dan yang menggunakan hak suaranya. Blanko dianggap tidak menggunakan
suara
(2)
Dalam hal
pemilihan dilakukan dengan sistem paket dan ternyata jumlah mereka yang memenuhi
ketentuan tersebut pada butir (1) diatas, lebih dari yang dibutuhkan, maka yang
terpilih dengan sah yang memperoleh suara terbanyak dari yang memenuhi
ketentuan tadi
(3)
Dalam hal jumlah
suara dimaksud pada butir (1) diatas belum diperoleh, maka pemilihan diulang
kembali terhadap mereka yang memperoleh suara diatas kisquesient
(4)
Jika hanya
seorang yang mencapai suara diatas kisquesient maka calon berikutnya ialah yang
memperoleh suara terbanyak dari pemilihan yang dilakukan terhadap mereka yang
belum mempunyai kisquesient
(5)
Dalam hal
terdapat 2 ( dua ) orang yang mendapat suara atau tinggal 1 (satu ) orang
berhak maju kepemilihan yang akan tetapi tidak satupun suara yang memperoleh
suara setengah tambah satu maka pemilihan terhadap mereka diulang kembali, jika
hasilnya tetap maka yang terpilih adalah yang mendapt suara terbanyak, atau
jika sama banyak maka terpilih adalah yang memenangkan undian yang diadakan
terhadap mereka
(6)
Perhitungan suara
dilakukan secara terbuka dihadapan persidangan
Pasal 35
(1)
RPL Seksi Pemuda
GKPS dapat membentuk panitia Ad Hoc Pemilihan terdiri dari Majelis Ketua, yang
dipimpin oleh Pembimbing Umum Pemuda GKPS ditambah beberapa orang dari yang
bukan anggota RPL, atas usul Pembimbing Umum Pemuda GKPS
(2)
Panitia Ad Hoc
pemilihan dimaksud pada butir (1) diatas bertugas menetapkan teknis pelaksanaan
pemilihan dan memimpin penyelenggaraan pemilihan
(3)
Untuk perhitungan
suara, panitia Ad Hoc pemilihan menunjuk 1 ( satu ) orang atau beberapa orang
sebagai saksi yang telah disetujui oleh RPL Seksi Pemuda GKPS
Pasal 36
Pengurus
Pusat Seksi Pemuda GKPS diangkat dan dilantik oleh Pimpinan Pusat GKPS dalam
suatu Kebaktian Minggu
Bab VII
Bentuk-bentuk Keputusan
Pasal 37
Keputusan
RPL Seksi Pemuda GKPS yang berbentuk peraturan untuk mendapat keabsahannya
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pimpinan Pusat GKPS dengan Majelis
Gereja atau Synode Bolon GKPS
Bab VIII
Ketentuan Penutup
Pasal 38
Perubahan
dan/atau tambahan terhadap Tata Tertib RPL Seksi Pemuda GKPS ini hanya dapat
diadakan :
(a)
Atas usul
sekurang-kurangnya ½ ( satu per dua ) dari jumlah kepengurusan Pemuda GKPS yang
mengikuti RPL
(b)
Perubahan/penambahan
yang dimaksu butir (a) dibuat pada RPL pertama setiap permulaan periode
Pasal 39
Hal-hal
yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, diatur selanjutnya oleh Pengurus Pusat
Seksi Pemuda GKPS bersama-sama dengan peserta RPL Seksi Pemuda
Pasal 40
Ketetapan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Pelpem –
Pematangsiantar
Tanggal : 5 April 2008
VI. Ceramah : Pencapaian Posisi Strategis Pemuda Dalam
Pemerintahan
Bani
ari Sabtu, 5 April 2008
ilaksahon do homa pembekalan berupa ceramah na ibobanhon Drs. Marim Purba (Mantan
Walikota Pematangsiantar). Iaraphon humbani kegiatan on ase
haganup peserta RPL (khususni) boi mambahen sada kegiatan na irencanahon secara
terencana. Marhiteihon ni aima ibere do pengetahuan pasal Planning, Monitoring,
dan Evaluasi. Bani panorang on bahat do homa masukan/saran ase mambahen
kegiatan na berorientasi hubani kemampuan pakon keperluan ni Pemuda bani daerah
masing-masing. Anjaha iaraphon do homa ase pembekalan sisonon boi itindak lanjuti secara mendalam pakon
terprogram
VII. HASIL PANITIA AD HOC
REKOMENDASI KE SYNODE BOLON
Ketua : Sy. Elianto Damanik (Bah Tonang)
Sekretaris
: Rohda Meyni Damanik
REKOMENDASI RPL PEMUDA GKPS
UNTUK SYNODE BOLON
Perubahan Peraturan Seksi Pemuda GKPS
(1) Bab III, Pasal 9 (Peraturan Seksi Pemuda) :
Keanggotaan Pemuda berakhir karena :itambah point ni
aima : d. menikah
(2) Bab V pasal 5 dirubah menjadi :
“Pengurus Pemuda
GKPS di semua tingkatan kepengurusan yang berhenti dari jabatannya sebelum masa
baktinya, baik atas permintaan sendiri, tidak aktif sekurang-kurangnya 6 bulan
tanpa alasan yang jelas dan lainnya, penggantinya dipilih dan diangkat sesuai
dengan ketentuan pemilihan masa bakti yang sedang berjalan”
(3) Bab IV pasal 14 ayat 2 :
“Pengurus Pusat Pemuda GKPS kecuali unsur anggota
dipilih oleh RPL Pemuda GKPS dari antara calon-calon yang diajukan oleh
Pengurus Pemuda dari tingkat GKPS Resort dari antara pengurus pemuda GKPS
Resort yang berkedudukan di Sumatera Utara”
(4)
Bab VI Pasal 16.
2).a. penambahan
: Pembimbing Pemuda GKPS jemaat dipilih dan ditetapkan .......yang diusulkan
oleh Pemuda Jemaat ybs
c. tambahan
:Pembimbing Umum Pemuda....... yang diusulkan oleh Pengurus Pusat Seksi Pemuda
GKPS
(5) Perutusan
Synode Bolon dari unsur Pemuda terdiri dari Ketua Umum dan Perutusan
Distrik-Distrik.(catt khusus)
(6) Penetapan Pendeta Pemuda di setiap Distrik
(7) Penambahan Pendeta di Jemaat, dimana jemaat yg pagarannya
dalam jumlah besar
1.
Anggota Pengurus
Pusat yang berada di Distrik dibantu oleh Team yang disebut dengan BKS (Badan
Kerjasama)
2.
Mengusulkan
penambahan perutusan Pemuda untuk Synode Bolon
Yakni : 2 org dari Pengurus Pusat + 7 utusan Distrik
3.
Bahwa untuk
menjadi Pengurus Pusat Pemuda GKPS (Ketua, Sekretaris, Bendahara) merupakan
Rekomendasi dari Resort tetapi tidak sedang menjabat di kepengurusan
Resort (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
4.
Bahwa perlu
dibentuk bidang yang menangani Kreatifitas Pemuda
Tanggapan
:
1.
Medan Utara,
Pemb.Pemuda Resort dipilih dari luar
Pengurus Resort dan Perutusan Synode Bolon.
2.
PS (sesuai
Peraturan PemudA): Pemb. Pemuda Resort dipilih dari peng.Resort dan Perutusan
Synode Bolon.
3.
Maston Dmk (Manik
Saribu) : BKS ???, Pengurus Anggota Distrik I ditambah saja..!!
4.
Sirp. Sigodang
(Pra Haloho) : untuk Pembimbing Resort jg di usulkan oleh Pemuda Resort jg
5.
PS : Pembimbing
bkn dipilih oleh pengurus tp usulan dr angg. Pemuda.
6.
Hendrik Dmk
(M.Timur) :bag. (b) TETAP TIDAK BERUBAH.....!!!!!!
7.
Sirp. Sigodang:
Pemb. Pemuda tetap diusulkan Pengurus Resort
8.
PS : dipilih atw
DIUSULKAN??????
9.
Pemb. Umum :
Kepengurusan di GKPS ada 3 tingkatan: jemaat, resort, pusat. Dihunjuk oleh
tingkat kepengurusan, namun hendaknya menjalin komunikasi ttg calon pembimbing...
10.
Hendrik Dmk
(M.Timur) : Kepengurusan di tingkat Distrik
11.
Merek Raya (
Niardo Purba) : lulusan STAKN Tarutung belum “diijinkan” untuk menjadi vikariat di GKPS, namun ada Mhs. Magang di
GKPS...???? (diusulkanke S.B)
12.
Joni Parulian Spy
(Immanuel 1000dolok) : “objek” kepengurusan hendaknya org yg ber..... karakter,
kualitas, kemauan, kesungguhan. INTI : ........, mampu merealisasikan di setiap
tingkatan.
13.
Hendrik Dmk
(Medan Timur) : Pan_Ad Hoc dibentuk utk memberi usulan ke Pan_Ad Hoc yg
dibentuk ke Synode Bolon. Membuat perubahan yang dirasa perlu.
14.
Novarina Saragih
(Medan Barat) : tambahan : perubahan peraturan seksi sedang di bahas oleh
Team...., ; apa yg hrs diperbuat untuk
mem”GOAL”kan
usulan RPL Pemuda
Pemb_Pemuda (Pdt. D.F. Purba) : PRT dlm proses dan akan
dibahs oleh MG dan akan diajukan di SB. Bocoran : Utusan Pemuda ke SB : kurang
lebih 10 org. di Majelis Gereja : 2 org dr Pemuda. Harapan : Perlengkapilah
dirimu HARUS......(Sub Thema Tahun Pemuda )
VIII. Pemilihan / Periodeisasi Pengurus Pusat Pemuda
GKPS Masa Bhakti 2008 - 2011
Selanjutni
bani ari Minggu, tanggal 6 Apil 2008 Pukul 00.00 – 05.00 WIB iadongkon do Periodeisasi / Pemilihan Pengurus Pusat
Pemuda GKPS periode 2008–2011. Sesuai hubani Tata Tertib RPL, pemilihan ipimpin
Pembimbing Umum Pemuda GKPS Pdt. Deddy Fajar Purba, M.Th na gabe Pimpinan
Rapat. Pemilihan ilobei bani tonggo, piga-piga na hal na porlu paima
ilaksanahon pemilihan aima :
- Pembimbing sebagai pimpinan rapat manjelashon tata cara pemilihan sesuai peraturan seksi pemuda
- Setiap Resort na berdomisili i wilayah Kantor Pusat GKPS (Pematangsiantar) ibere formulir laho pengajuan Bakal Calon janah visi dan Misi
- Penghitungan Jumlah suara berdasarkan jumlah Resort yang hadir (1 suara /Resort)
- Jumlah Resort yang hadir /Jumlah Suara: 39, Quorum (1/2 n + 1) : 39 / 2 = 21 Suara
- Seluruh Bakal calon diperkenalkan kepada seluruh peserta RPL dan pemegang hak suara diberi kesempatan laho manungkun laho mengenai lebih dalam bakal calon
- Pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara tertutup
- Berikut ini ilampirhon jalanni Pemilihan Pengurus Pusat Pemuda GKPS masa Bhakti 2008 - 2011
Daftar
Calon
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
STATUS
|
1
|
IKWAN
EI FHAN SARAGIH, SE
|
Siantar IV
|
MAHASISWA,
WIRASWASTA
|
2
|
RAWELSON
E. CH. PURBA
|
Siantar III
|
MAHASISWA,
WIRASWASTA
|
3
|
KAMMER
SIPAYUNG
|
Siantar II
|
MAHASISWA,
GURU PRIVAT
|
4
|
HERRYANTO
SINAGA
|
Setia Negara
|
MAHASISWA,
BEKERJA
|
5
|
DESWAN
BERUTU
|
Siantar V
|
ALUMNI
SMA, BEKERJA
|
6
|
JEAN
ALEMBERT PURBA
|
Siantar II
|
MAHASISWA,
BEKERJA
|
7
|
HELEN
SINAGA
|
Siantar IV
|
SARJANA,
GURU
|
8
|
ARDI
SURYA ERIKSON SINAGA
|
Siantar I
|
MAHASISWA,
BLM BKERJA
|
9
|
RUDY
E.SARAGIH
|
Setia Negara
|
SARJANA,BLM
BEKERJA
|
10
|
JAN
FRINANDO SARAGIH
|
Siantar V
|
MAHASISWA,
BEKERJA
|
11
|
MARIA
GORETI PURBA
|
Siantar I
|
MAHASISWA,
BLM BKERJA
|
Pemilihan Ketua Umum Blangko : 0
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
IKWAN
EI FHAN SARAGIH, SE
|
Siantar
IV
|
I
|
1
|
2
|
RAWELSON
E. CH. PURBA
|
Siantar
III
|
I
|
1
|
3
|
KAMMER
SIPAYUNG
|
Siantar
II
|
I
|
1
|
4
|
HERRYANTO
SINAGA
|
Setia
Negara
|
I
|
1
|
5
|
DESWAN
BERUTU
|
Siantar
V
|
II
|
2
|
6
|
JEAN
ALEMBERT PURBA
|
Siantar
II
|
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-II
|
32
|
7
|
HELEN
SINAGA
|
Siantar
IV
|
|
0
|
8
|
ARDI
SURYA ERIKSON SINAGA
|
Siantar
I
|
|
0
|
9
|
RUDY
E.SARAGIH
|
Setia
Negara
|
|
0
|
10
|
JAN
FRINANDO SARAGIH
|
Siantar
V
|
I
|
1
|
11
|
MARIA
GORETI PURBA
|
Siantar
I
|
|
0
|
Jumlah Suara
|
39
|
Pemilihan Sekretaris Umum
Mardalan dua (2) Tahap
Pemilihan Sekretaris Umum Tahap
I (parlobei) Blangko : 1
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
IKWAN
EI FHAN SARAGIH, SE
|
Siantar IV
|
IIIII
|
5
|
2
|
RAWELSON
E. CH. PURBA
|
Siantar III
|
I
|
1
|
3
|
KAMMER
SIPAYUNG
|
Siantar II
|
II
|
2
|
4
|
HERRYANTO
SINAGA
|
Setia Negara
|
|
0
|
5
|
DESWAN
BERUTU
|
Siantar V
|
|
0
|
6
|
HELEN
SINAGA
|
Siantar IV
|
IIIII-II
|
7
|
7
|
ARDI
SURYA ERIKSON SINAGA
|
Siantar I
|
|
0
|
8
|
RUDY
E.SARAGIH
|
Setia Negara
|
I
|
1
|
9
|
JAN
FRINANDO SARAGIH
|
Siantar V
|
II
|
2
|
10
|
MARIA
GORETI PURBA
|
Siantar I
|
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII
|
20
|
Jumlah Suara
|
39
|
Pemilihan Sekretaris Umum Tahap
II (paduahon) Blangko : 0
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
IKWAN
EI FHAN SARAGIH, SE
|
Siantar IV
|
III
|
3
|
2
|
HELEN
SINAGA
|
Siantar IV
|
IIIII-I
|
6
|
3
|
MARIA
GORETI PURBA
|
Siantar I
|
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII
|
30
|
Jumlah Suara
|
39
|
Pemilihan Ketua I Blangko : 1
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
IKWAN
EI FHAN SARAGIH, SE
|
Siantar IV
|
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-II
|
22
|
2
|
RAWELSON
E. CH. PURBA
|
Siantar III
|
III
|
3
|
3
|
KAMMER
SIPAYUNG
|
Siantar II
|
IIIII-I
|
6
|
4
|
HERRYANTO
SINAGA
|
Setia Negara
|
II
|
2
|
5
|
DESWAN
BERUTU
|
Siantar V
|
I
|
1
|
6
|
HELEN
SINAGA
|
Siantar IV
|
|
0
|
7
|
ARDI
SURYA ERIKSON SINAGA
|
Siantar I
|
|
0
|
8
|
RUDY
E.SARAGIH
|
Setia Negara
|
II
|
2
|
9
|
JAN
FRINANDO SARAGIH
|
Siantar V
|
II
|
2
|
Jumlah Suara
|
39
|
Pemilihan Ketua II Mardalan 2 (dua) tahap
Pemilihan Ketua II Tahap I
(parlobei) Blangko : 2
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
RAWELSON
E. CH. PURBA
|
Siantar III
|
IIIII-I
|
6
|
2
|
KAMMER
SIPAYUNG
|
Siantar II
|
IIIII-IIIII-II
|
12
|
3
|
HERRYANTO
SINAGA
|
Setia Negara
|
III
|
3
|
4
|
DESWAN
BERUTU
|
Siantar V
|
IIII
|
4
|
5
|
HELEN
SINAGA
|
Siantar IV
|
I
|
1
|
6
|
ARDI
SURYA ERIKSON SINAGA
|
Siantar I
|
|
0
|
7
|
RUDY
E.SARAGIH
|
Setia Negara
|
I
|
1
|
8
|
JAN
FRINANDO SARAGIH
|
Siantar V
|
IIIII-IIIII
|
10
|
Jumlah Suara
|
39
|
Pemilihan Ketua II Tahap II
(paduahon) Blangko : 0
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
RAWELSON
E. CH. PURBA
|
Siantar III
|
IIIII
|
5
|
2
|
KAMMER
SIPAYUNG
|
Siantar II
|
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-I
|
21
|
3
|
JAN
FRINANDO SARAGIH
|
Siantar V
|
IIIII-IIIII-III
|
13
|
Jumlah Suara
|
39
|
Pemilihan Sekretaris I Mardalan
Ibagas 2 (dua) tahap
Pemilihan Sekretaris I Tahap I
(parlobei) Blangko
: 0
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
RAWELSON
E. CH. PURBA
|
Siantar III
|
IIIII-IIIII-I
|
11
|
2
|
HERRYANTO
SINAGA
|
Setia Negara
|
IIIII
|
5
|
3
|
DESWAN
BERUTU
|
Siantar V
|
III
|
3
|
4
|
HELEN
SINAGA
|
Siantar IV
|
IIIII
|
5
|
5
|
ARDI
SURYA ERIKSON SINAGA
|
Siantar I
|
I
|
1
|
6
|
RUDY
E.SARAGIH
|
Setia Negara
|
I
|
1
|
7
|
JAN
FRINANDO SARAGIH
|
Siantar V
|
IIIII-IIIII-III
|
13
|
Jumlah Suara
|
39
|
Pemilihan Sekretaris I Tahap II
(paduahon) Blangko
: 1
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
RAWELSON
E. CH. PURBA
|
Siantar
III
|
IIIII-IIIII-II
|
12
|
2
|
JAN
FRINANDO SARAGIH
|
Siantar
V
|
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-I
|
26
|
Jumlah Suara
|
39
|
Pemilihan Sekretaris II Mardalan
Ibagas 2 (opat) tahap
Pemilihan Sekretaris II Tahap I
(parlobei) Blangko
: 0
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
RAWELSON
E. CH. PURBA
|
Siantar III
|
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII
|
20
|
2
|
HERRYANTO
SINAGA
|
Setia Negara
|
IIIII-I
|
6
|
3
|
DESWAN
BERUTU
|
Siantar V
|
IIIII
|
5
|
4
|
HELEN
SINAGA
|
Siantar IV
|
I
|
1
|
5
|
ARDI
SURYA ERIKSON SINAGA
|
Siantar I
|
III
|
3
|
6
|
RUDY
E.SARAGIH
|
Setia Negara
|
IIII
|
4
|
Jumlah Suara
|
39
|
Ket. : Nomor 1 (sada) Posisi Menunggu
Pemilihan Sekretaris II Tahap II
(paduahon) Blangko
: 2
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
HERRYANTO
SINAGA
|
Setia Negara
|
IIIII-IIIII-IIIII-III
|
18
|
2
|
DESWAN
BERUTU
|
Siantar V
|
IIIII-IIIII-IIIII-IIII
|
19
|
Jumlah Suara
|
39
|
Ket. : Lang dope memenuhi quorum
Pemilihan Sekretaris II Tahap
III (patoluhon) Blangko
: 0
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
HERRYANTO
SINAGA
|
Setia Negara
|
IIIII-IIIII-IIIII
|
15
|
2
|
DESWAN
BERUTU
|
Siantar V
|
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIII
|
24
|
Jumlah Suara
|
39
|
Pemilihan Sekretaris II Tahap VI
(paopathon) Blangko
: 0
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
RAWELSON
E. CH. PURBA
|
Siantar III
|
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII
|
30
|
2
|
DESWAN
BERUTU
|
Siantar V
|
IIIII-IIII
|
9
|
Jumlah Suara
|
39
|
Pemilihan Bendahara Umum Blangko
: 0
NO
|
NAMA CALON
|
RESORT
|
SUARA
|
JUMLAH
|
1
|
HERRYANTO
SINAGA
|
Setia Negara
|
|
0
|
2
|
DESWAN
BERUTU
|
Siantar V
|
|
0
|
3
|
HELEN
SINAGA
|
Siantar IV
|
IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-IIIII-II
|
37
|
4
|
ARDI
SURYA ERIKSON SINAGA
|
Siantar I
|
I
|
1
|
5
|
RUDY
E.SARAGIH
|
Setia Negara
|
I
|
1
|
Jumlah Suara
|
39
|
Sehingga dari hasil pemilihan didapatkan hasil akhir
bahwa susunan kepengurusan Pusat Seksi Pemuda masa bhakti 2008 - 2011 yang terpilih dan memenuhi quorum
adalah sebagai berikut:
HASIL PEMILIHAN
PENGURUS PUSAT SEKSI PEMUDA GKPS
MASA BHAKTI 2008 – 2011
Ketua
Umum : Jean Alembert Purba
Ketua
1 : Ikwan Ei Fhan Saragih, SE
Ketua
2 : Kammer Tuahman Sipayung
Sekretaris
Umum : Maria Goretti Purba
Sekretaris
1 : Jan Frinando Saragih
Sekretaris
2 : Rawelson E. C. H. Purba
Bendahara
Umum : Helen Sinaga, S.Pd
Angg.Peng.Pusat
Distrik I : Donni Harapan Manik, S.Pd
Angg.Peng.Pusat
Distrik II : Sy. Frans Hahotan Saragih
Angg.Peng.Pusat
Distrik III : Parlindungan Damanik, ST
Angg.Peng.Pusat
Distrik IV : Juniarman Purba, ST
Angg.Peng.Pusat
Distrik V : Ridwan Damanik
Angg.Peng.Pusat
Distrik VI : Jack Robindo Purba
Angg.Peng.Pusat
Distrik VII : Juli Harman Saragih
Ibagas pemilihan Anggota Pengurus Pusat Seksi Pemuda
GKPS, porlu ipatorang hanami bahasa langsungdo i hunjuk Setiap distrik. Janah
mardalan do ibagas na dear.
VIII. Kebaktian
Minggu/Marhorja Banggal
Dob salosei Rapat Pengurus Lengkap
(RPL) Pemuda Pusat ilaksanahon, acara namangihut aima Kebaktian Minggu,
nailanjuthon bani namambahen Horja Banggal Napansing. Siparambilan bani
Kebaktian on aima Pdt. Deddy Fajar Purba, M.Th
IX. Panutup
Sonaima lobei ibahen hanami Risalah Rapat Pengurus
Lengkap (RPL) Pemuda Tahun 2008, hubani haganup Pengurus Pemuda Resort, Peserta
RPL pakon haganup hasoman na mambantu pelaksanaanni RPL Pemuda tahun 2008 on
ihatahon hanami ma diatei tupa. Janah bani hahurangan nami, bani namanusun Risalah
on ihatahon hanami ma maaf nami, andohar haganup Pemuda GKPS boi marhorjahon
program ibagas na dear.
Horas…!!!!!!!!
Salam pakon tonggonami:
Pengurus Pusat Pemuda GKPS,
Lampiran :
DAFTAR NAMA
PESERTA RPL PEMUDA GKPS TAHUN 2008
DAN DAFTAR
RESORT YANG MEMBAYAR BIAYA PENDAFTARAN
IURAN
TAHUNAN DAN PERSENTASE HASIL PESTA
No. Urut
|
Nama Peserta
|
Utusan Resort
|
Biaya Pendaftaran
(Rp)
|
Iuran Tahunan
(Rp)
|
Persentase Hasil Pesta
(Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
Ket
|
1
|
Rapenlius
Purba
|
Bah Tonang
|
160.000
|
50.000
|
20.000
|
230.000
|
|
Sy.Elianto
Damanik
|
Bah Tonang
|
|
|||||
2
|
Selvi
Purba
|
Batam
|
240.000
|
50.000
|
367.450
|
657.450
|
|
Melva
Saragih
|
Batam
|
|
|||||
Hotman
Saragih
|
Batam
|
|
|||||
3
|
Betty
Ima Susi Saragih
|
Batu VI
|
160.000
|
50.000
|
|
210.000
|
|
Tika
Rumahorbo
|
Batu VI
|
|
|||||
4
|
Islando
Tondang
|
Binjai
|
240.000
|
50.000
|
|
290.000
|
|
Yanti
Cristin Purba
|
Binjai
|
|
|||||
Samuel
Purba
|
Binjai
|
|
|||||
5
|
Eylfina
J.Saragih
|
Cililitan
|
160.000
|
50.000
|
|
210.000
|
|
Army
Th.Simarmata
|
Cililitan
|
|
|||||
6
|
Raman
Girsang
|
Immanuel
|
80.000
|
50.000
|
|
130.000
|
|
7
|
Marlen
Sipayung
|
Kotarih
|
80.000
|
50.000
|
|
130.000
|
|
8
|
Hanna
Damanik
|
Lbk. Pakam Kota
|
160.000
|
50.000
|
|
210.000
|
|
Hotni
D.Purba
|
Lbk. Pakam Kota
|
|
|||||
9
|
Maston
Damanik
|
Manik Saribu
|
240.000
|
50.000
|
|
290.000
|
|
Paris Andi Pardede
|
Manik Saribu
|
|
|||||
Bobby
Purba
|
Manik Saribu
|
|
|||||
10
|
Novarina
Saragih
|
Medan Barat
|
400.000
|
50.000
|
|
450.000
|
|
Asnawati
Saragih
|
Medan Barat
|
|
|||||
Roy
Purba
|
Medan Barat
|
|
|||||
Sony
Saragih
|
Medan Barat
|
|
|||||
Arya
Jaya Saragih
|
Medan Barat
|
|
|||||
11
|
Hendra Wihans Silalahi
|
Medan Selatan
|
160.000
|
50.000
|
|
210.000
|
|
Jefri
Sipayung
|
Medan Selatan
|
|
|||||
12
|
Juniarman
Purba
|
Medan Utara
|
160.000
|
50.000
|
|
210.000
|
|
Juniarisman
Purba
|
Medan Utara
|
|
|||||
13
|
Justri
R.Saragih
|
Merek Raya
|
80.000
|
50.000
|
|
130.000
|
|
14
|
Sy.Seri Rehulina Smrmt
|
Naga Saribu
|
160.000
|
50.000
|
|
210.000
|
|
Jansoriasdin
P.Purba
|
Naga Saribu
|
|
|||||
15
|
David
Saragih, S.Pi
|
Pamatang Purba
|
160.000
|
50.000
|
|
210.000
|
|
Ralen
Damanik
|
Pematang Purba
|
|
|||||
17
|
Indrawati
S
|
Purba
|
80.000
|
50.000
|
|
210.000
|
|
18
|
Jhon
Pendi, S.E
|
Raya Huluan
|
|
50.000
|
|
|
|
Ronald
Saragih
|
Raya Huluan
|
|
|
||||
19
|
Jhon
Erwin Damanik
|
Raya Kota
|
|
50.000
|
|
|
|
Jhon
Frengky Sinaga
|
Raya Kota
|
|
|||||
20
|
Budiaman
Damanik
|
Serdang II
|
|
50.000
|
|
|
|
Junaidi
Damanik
|
Serdang II
|
|
|||||
21
|
Dede
Doris Day Sinaga
|
Setia Negara
|
|
50.000
|
|
|
|
Fery
H. Saragih, S.Hut
|
Setia Negara
|
|
|||||
22
|
Vivin
Juliana Purba, S.P
|
Siantar I
|
|
50.000
|
|
|
|
23
|
Esmawani
Panjaitan
|
Siantar II
|
|
50.000
|
|
|
|
Juandi
Damanik
|
Siantar II
|
|
|||||
24
|
Desni
M. Saragih, S.STP
|
Siantar III
|
|
50.000
|
|
|
|
Rohman
Sipayung
|
Siantar III
|
|
|||||
25
|
Purnama
Saragih
|
Siantar IV
|
|
50.000
|
|
|
|
26
|
Ida
Silalahi
|
Sidikalang
|
|
50.000
|
|
|
|
Yetti
Lingga
|
Sidikalang
|
|
|||||
Monic
Purba
|
Sidikalang
|
|
|||||
27
|
Andry
M.Sumbayak
|
Sion
|
|
50.000
|
|
|
|
Edward
Girsang,S.STP
|
Sion
|
|
|||||
Oliver
Simarmata
|
Sion
|
|
|||||
28
|
Sy.Rommel
Haloho
|
Sirp. Sigodang
|
|
50.000
|
|
|
|
29
|
Frans
Hahotan Saragih
|
Sondi Raya
|
|
50.000
|
|
|
|
|
David
Saragih
|
Sondi Raya
|
|
||||
30
|
Susi
Sitopu
|
Tebing Tinggi I
|
|
50.000
|
|
|
|
Roy
Sipayung
|
Tebing Tinggi I
|
|
|||||
31
|
Panary
Sitopu
|
Teladan
|
|
50.000
|
|
|
|
Indra
Rivelson Saragih
|
Teladan
|
|
|||||
32
|
Jhon
Sauhur Purba
|
Uj. Batu-Riau
|
|
50.000
|
|
|
|
Jaka
Risno Saragih
|
Uj. Batu-Riau
|
|
|||||
33
|
Nanda
Malau
|
Medan Timur
|
|
50.000
|
|
|
|
34
|
Netty
Simbolon
|
Peng. Pusat
|
|
|
|
|
|
35
|
Arifin
Saragih
|
Peng. Pusat
|
|
|
|
|
|
36
|
Efriandi
Purba
|
Peng. Pusat
|
|
|
|
|
|
37
|
Ronny
D.Sinaga
|
Peng. Pusat
|
|
|
|
|
|
38
|
Robert
Damanik
|
Peng. Pusat
|
|
|
|
|
|
39
|
Jonlys
Purba
|
Peng. Pusat
|
|
|
|
|
|
40
|
James
Saragih
|
Peng. Pusat
|
|
|
|
|
|
41
|
Wirasto
Purba
|
Peng. Pusat
|
|
|
|
|
|
42
|
Jean
Alembert Purba
|
Peng. Pusat
|
|
|
|
|
|
43
|
Desi
Pasaribu
|
|
|
|
|
|
|
44
|
Yuni
Padang
|
|
|
|
|
|
|
45
|
Ida
Siregar
|
|
|
|
|
|
|
46
|
Pdt.Donald
Girsang
|
Dept.
Persekutuan
|
|
|
|
|
|
47
|
Pdt.Deddy
Fajar
|
Pembimbing
|
|
|
|
|
|
48
|
Pdt.
Novel Saragih, S.Th
|
Pdt. Pemuda
|
|
|
|
|
|
49
|
Pdt.
S. P. Saragih
|
Pdt. Pemuda
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
|
|
0 Comments