Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Aswas Kejatisu Gelar Inspeksi di Kejari Simalungun

Sidang Pidana Ditunda
SIMALUNGUN- Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melaksanakan inspeksi rutin di Kejaksaan Negeri Simalungun Jalan Asahan, Rabu (18/4).

Digelarnya inspeksi ini pun berimbas terhadap penundaan sidang pidana di PN Simalungun.
Josron Malau, yang membidangi bagian Informasi Kejari Simalungun menerangkan, inspeksi rutin ini dilaksanakan untuk memantau pengadministrasian serta penanganan perkara di kejaksaan.

Dia menerangankan, tim yang turun saat adalah Aswas Surung Aritonang, pemeriksa Pidana Khusus (Pidsus) Betny, pemeriksa keuangan Runggu, kepegawaian dan petugas umum Danang dan pemeriksa Pidana Umum (Pidum) Hotman. “Inspeksi ini merupakan agenda rutin dari Kejatisu. Mereka ingin memeriksa menyangkut administrasi dan penangan perkara yang ditangani kejaksaan,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, selain melakukan pemeriksaan tersebut, seluruh pegawai kejaksaan juga diberikan briefing (pengarahan, red). Itu dilaksanakan demi peningkatan kerja serta memotivasi seluruh pegawai untuk bekerja lebih maksimal. Biasanya, hasil dari inspeksi tersebut akan disampaikan beberapa hari usai pemeriksaan.

Sementara, terkait tahanan yang sebelumnya di sidangkan para Rabu, pihaknya mengaku bahwa jadwal sidang sudah ada diundurkan dan dimajukan. Pada sidang sebelumnya, mereka sudah meminta agar jadwal sidang dimajukan atau diundurkan. Sehingga berdasarkan agenda yang ada hanya enam orang saja yang disidangkan dan itupun akan dilanjutkan pada Rabu depan.

“Itu kita lakukan agar keluarga terdakwa atau saksi yang seharusnya hadir tidak menunggu dan kecewa karena sidang ditunda. Lebih baik dimajukan atau diundur sidangnya, asalkan pengunjung yang datang dari daerah jauh tak kesal,” ungkapnya.

Jesron menerangkan, untuk hari ini agenda sidang tetap ada. “Kita memang tahu bahwa Kejari Simalungun sedang melaksanakan inspeksi rutin, akan tetapi tidak ada disampaikan sidang perkara pidana tidak ada. Meski demikian, sidang hari ini tetap ada, baik itu perkara perdata ataupun perkara pidana yang tidak ditahan,” sebutnya singkat. (mua/ara)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments