Soal Seragam Sekolah Batik
RAYA- Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Simalungun, Elkananda Shah SE mengancam akan mempolisikan para kepala sekolah (kasek) dan CV Pelita Pendidikan jika tetap mewujudkan pemakaian seragam batik di sekolah-sekolah di Simalungun.
Elkananda yang didampingi Sekretaris
KNPI Simalungun, Sanju Sidabutar dan pengurus lainnya menilai, pengadaan
seragam batik tersebut bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 Tentang
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha serta Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan
Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP).
"KNPI Simalungun akan melaporkan kepala
sekolah dan CV Pelita Pendidikan bila tidak mengembalikan uang orangtua
dan tetap membagikan seragam batik tersebut. Jika seminggu ini uang
tersebut tidak dikembalikan, kami dari KNPI Simalungun akan menempuh
ranah hukum," tegas pria yang akrab disapa Nanda ini, Senin (16/4) di
kantornya. Nanda juga menyinggung soal hak paten seragam batik yang
dikatakan khas Simalungun. "Harusnya hak paten Pemkab Simalungun bukan
hak paten CV Pelita Pendidikan," bilangnya.
Sekedar mengingatkan, tahun 2012 siswa
SD/SMP/SMA/SMK swasta dan negeri di Kabupaten Simalungun dianjurkan
Dinas Pendidikan mengenakan seragam sekolah bercorak batik Simalungun.
Seragam akan dikenakan setiap hari Kamis. Namun disesalkan, pembelian
seragam dibebankan kepada setiap siswa dengan nilai antara Rp80 ribu
hingga Rp115 ribu.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar
Simalungun Janter Sirait juga menyatakan protes terhadap kebijakan Dinas
Pendidikan ini. Di mana kebijakan ini dinilainya telah membebani
orangtua siswa terutama yang miskin untuk menyekolahkan anaknya. Selain
itu, menurut Janter, juga bertentangan dengan program pemerintah wajib
belajar 9 tahun. (nasa)(metrosiantar.com)
0 Comments